in ,

24 Artikel Pilihan Redaksi Tahun 2023

24 Artikel Pilihan Redaksi Tahun 2023
FOTO: PAJAK.COM

24 Artikel Pilihan Redaksi Tahun 2023

Pajak.com, Jakarta – sebagai sumber informasi ekonomi, keuangan, dan perpajakan telah memilih 24 artikel yang memikat perhatian utama pembaca sepanjang tahun 2023. Dalam rangkaian artikel ini, Anda akan menemukan informasi penting tentang pengetahuan dasar perpajakan hingga berita dari dalam maupun luar negeri. Mengawali tahun 2024, mari kita eksplorasi 24 artikel pilihan redaksi tahun 2023.

Simak Aturan PTKP Terbaru Tahun 2023

Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) merupakan bagian upaya pemerintah dalam melakukan reformasi di bidang perpajakan jilid III. Dalam UU HPP tersebut, salah satu materi yang disesuaikan adalah ketentuan mengenai Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), termasuk aturan untuk penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Sejatinya, PTKP merupakan batasan nominal tertentu dari pendapatan Wajib Pajak yang tidak dikenakan pajak. PTKP inilah yang menjadi acuan atau dasar perhitungan PPh 21. Adapun penyesuaian PTKP yang dilaksanakan pada 2023 adalah untuk menekan defisit anggaran dan meningkatkan rasio pajak, sehingga pemerintah mengambil langkah kebijakan fiskal.

Cara Ubah Data NPWP Secara “Online”

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan dokumen yang harus dimiliki setiap Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Untuk itu, saat data-data perpajakan Wajib Pajak berubah maka NPWP pun harus dilakukan perubahan. Untungnya, saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan fasilitas kemudahan bagi Wajib Pajak untuk mengubah data NPWP secara online.

Perubahan NPWP diperlukan ketika Wajib Pajak orang pribadi melakukan perubahan identitas orang pribadi; perubahan alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak badan masih dalam wilayah kerja KPP yang sama; perubahan kategori Wajib Pajak orang pribadi; perubahan sumber penghasilan utama Wajib Pajak orang pribadi; perubahan identitas Wajib Pajak badan tanpa perubahan bentuk badan; dan/atau perubahan permodalan atau kepemilikan Wajib Pajak badan tanpa perubahan bentuk badan seperti permodalan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) berubah Penanaman Modal Asing (PMA).

Manfaat Validasi NIK-NPWP bagi Wajib Pajak

Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan NPWP merupakan amanah UU HPP dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Beleid ini menetapkan NIK sebagai NPWP mulai 1 Januari 2024. Lantas, apa manfaat validasi NIK-NPWP bagi Wajib Pajak? Tax Compliance and Audit Manager TaxPrime Nuryadin akan menguraikannya untuk Anda.

Menurut Nuryadin, validasi NIK-NPWP menguntungkan bagi Wajib Pajak karena nantinya akan mencegah pelbagai risiko, seperti meminimalisir kekeliruan data Wajib Pajak, sehingga akan meminimalisir diterbitkannya SP2DK akibat adanya perbedaan data. Bahkan sangat mungkin meminimalisir risiko pemeriksaan, karena Wajib Pajak sudah mengetahui sedari awal mengenai penghasilan dan harta mana saja yang harus dilaporkan. Dan yang tidak kalah penting, Wajib Pajak dapat memanfaatkan kemudahan administrasi berupa penggunaan layanan pajak secara digital.

NPWP Lebih Dari Satu, Ini Cara Menghapusnya

DJP masih menemukan Wajib Pajak yang memiliki NPWP ganda. Biasanya, hal itu disebabkan karena individu berpindah tempat kerja atau daerah tempat tinggal. DJP pun mengimbau agar Wajib Pajak menonaktifkan salah satu Nomor Pokok Wajib Pajak. Bagaimana cara menghapus salah satu Nomor Pokok Wajib Pajak itu? Pajak.com telah mengulasnya berdasarkan regulasi yang berlaku.

Cara Mudah Aktivasi EFIN Secara Daring

Salah satu yang dibutuhkan Wajib Pajak dalam penyampaian pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak secara daring melalui e-Filing adalah Electronic Filing Identification Number atau EFIN. Layaknya NPWP, EFIN juga punya nomor-nomor unik yang dipakai sebagai identitas Wajib Pajak dan hanya diterbitkan oleh DJP.

Sistem EFIN akan memastikan Wajib Pajak untuk melakukan aktivitas perpajakannya dengan keamanan yang baik. Jika dulu Anda mesti lapor pajak ke kantor pajak, maka dengan memiliki EFIN Anda dapat melakukannya dari rumah.

PPh Pasal 25: Definisi, Tarif, Subjek, dan Perhitungan

Dalam ketentuan pengenaan pajak bagi Wajib Pajak di Indonesia, terdapat apa yang disebut PPh Pasal 25. Sesuai namanya, dasar aturan mengenai PPh ini termaktub dalam UU PPh. Lalu, bagaimana definisi, subjek, tarif, dan perhitungan tentang PPh Pasal 25?  Pajak.com  telah tuturkan untuk Anda.

Baca Juga  Batas Waktu Telah Lewat, Wajib Pajak Orang Pribadi Masih Bisa Lapor SPT?

Cara Hitung Pajak Jual Beli Rumah

Bagi Anda yang ingin membeli sebuah rumah, selain menyiapkan uang untuk membelinya, Anda juga harus mempersiapkan uang lebih untuk membayar pajak rumah tersebut. Pajak jual beli rumah sendiri merupakan biaya tambahan yang dikenakan atas pembelian unit rumah maupun properti lainnya yang harus Anda bayarkan. Lantas, apa saja pajak yang harus ditanggung penjual dan pembeli rumah serta bagaimana cara hitung pajak jual beli rumah? Dikutip dari berbagai sumber, Pajak.com berikan ulasan lengkapnya.

Perusahaan dan Karyawan Perlu Cermat Identifikasi Objek Pajak Natura

Mulai 1 Juli 2023, pemerintah resmi mengenakan PPh atas natura dan/atau kenikmatan. Menurut Tax Compliance and Audit Supervisor TaxPrime Nosi Shavira, Wajib Pajak badan (perusahaan) dan karyawan perlu cermat identifikasi objek PPh natura dan/atau kenikmatan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Setelah itu, Wajib Pajak diharapkan mampu memahami secara komprehensif perihal teknis kepatuhan formalnya.

Ia mengatakan, PMK Nomor 66 Tahun 2023 telah menegaskan bahwa penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan kini dapat dibiayakan oleh pemberi kerja atau perusahaan. Biaya penggantian atau imbalan tersebut sepanjang merupakan biaya untuk 3M.

IRS Tetapkan Lapisan Tarif PPh Baru untuk Tahun Pajak 2024

Otoritas Pajak Amerika Serikat (AS) Internal Revenue Service atau IRS tetapkan lapisan penghasilan kena pajak atau tax bracket atas tarif PPh baru untuk tahun pajak 2024, sebagai upaya penyesuaian atas meningkatnya inflasi yang terjadi di Negeri Paman Sam tersebut. IRS menyebut ada lebih dari 60 ketentuan pajak yang diubah, termasuk adanya peningkatan ambang batas untuk setiap lapisan tarif PPh yang berlaku untuk tahun pajak 2024, untuk pengembalian yang jatuh tempo pada April 2025.

Ambang batas atau threshold yang lebih tinggi untuk lapisan tarif PPh federal dimaksudkan untuk menghindari fenomena yang dikenal sebagai lonjakan tax bracket. Hal ini dapat terjadi tatkala Wajib Pajak didorong ke lapisan tarif penghasilan yang lebih tinggi, meskipun daya beli mereka pada dasarnya tidak berubah karena inflasi tinggi.

NPWP Non-Efektif Otomatis Aktif Bila Lapor SPT

DJP menjelaskan, NPWP Non-Efektif (NE) dapat otomatis aktif kembali bila Wajib Pajak lapor SPT tahunan. Sekilas mengulas, Wajib Pajak NE merupakan Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. Wajib Pajak yang mendapat status NE akan dikecualikan dari pengawasan dan kewajiban administrasi, seperti membayar pajak dan melaporkan SPT tahunan. Kendati demikian, NPWP NE itu tetap tercatat dalam sistem DJP.

Strategi Komunikasi dalam Proses Pemeriksaan Pajak

Wajib Pajak dalam menjalani bisnisnya, tidak jarang akan mengalami proses Pemeriksaan Pajak, baik itu pemeriksaan rutin maupun pemeriksaan khusus. Oleh karena itu, menjadi hal yang penting apabila Wajib Pajak dapat memahami strategi komunikasi dalam proses Pemeriksaan Pajak. Dalam artikel ini, Tax Manager GNV Consulting Services Erviyanti Adam akan berbagi pengalamannya dalam mendampingi pemeriksaan Wajib Pajak.

125 Negara Sepakat atas Pembentukan Konvensi Perpajakan PBB

Sebanyak 125 negara PBB (United Nations/UN) sepakat atas resolusi pembentukan konvensi perpajakan PBB tentang kerja sama perpajakan internasional, bernama UN Tax Convention. Pemungutan suara atas resolusi yang berjudul “Promosi Kerja Sama Perpajakan Internasional yang Inklusif dan Efektif di PBB” ini dilaksanakan oleh Majelis Umum PBB di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat (AS), pada akhir November 2023.

Seruan pembentukan konvensi tersebut menandakan bahwa negara-negara ini menginginkan agar PBB memainkan peran yang lebih besar dalam masalah perpajakan internasional, sebagaimana seperti yang selama ini diampu oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Baca Juga  KPP Pratama Kosambi - Pemkab Tangerang Tindaklanjuti Data ILAP

OECD Rilis Paket Panduan Tentang Pajak Minimum Global

Kerangka Kerja Inklusif OECD/G20 pada Base Erotion and Profit Shifting (BEPS) telah merilis paket panduan teknis dan administrasi untuk membantu negara anggota OECD/G20 dalam mengimplementasikan reformasi penting pada sistem pajak internasional, yang akan memastikan perusahaan multinasional (MNE) dikenakan tarif pajak minimum global 15 persen.

Pedoman tersebut disetujui melalui konsensus dari 142 negara dan yurisdiksi dalam Kerangka Kerja Inklusif OECD/G20, dan merupakan bagian dari kesamaan pendekatan di mana negara-negara yang mengadopsi aturan telah setuju untuk menerapkannya. Direktur Pusat Kebijakan Pajak OECD dan Administrasi Grace Perez-Navarro mengungkapkan, paket panduan ini bakal memastikan hasil yang terkoordinasi dan kepastian yang lebih besar bagi pelaku usaha, saat pemerintah di berbagai yurisdiksi bergerak untuk menerapkan aturan pajak perusahaan minimum global atau yang dikenal sebagai Pilar Dua, mulai awal tahun 2024.

Rumus Hitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan

Pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan perpanjangan selama dua tahun wajib waspada. Sebab, untuk menertibkan pelaksanaan kewajiban pajak, tim Pembina Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Nasional akan menghapus registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tak melakukan registrasi ulang sekurangnya dua tahun setelah masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) habis.

Ketentuan ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ada tujuh rumus hitung denda telat bayar pajak kendaraan bermotor.

E-Samsat Jatim: Solusi Praktis untuk Cek dan Bayar PKB

Tidak jarang, proses pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi merepotkan karena harus mengantre di kantor Samsat. Namun, bagi Anda yang tinggal di Jawa Timur (Jatim), ada solusi praktis yang dapat memudahkan untuk cek dan bayar PKB secara daring, yaitu melalui layanan E-Samsat Jatim. Apa itu E-Samsat Jatim? Bagaimana cara mengecek dan membayar PKB secara daring? Serta, apa saja keuntungan yang bisa Anda dapatkan dari layanan ini? Simak ulasan lengkapnya.

Bursa Karbon Meluncur 26 September, BEI Jadi Penyelenggara 

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Indonesia Stock Exchange (IDX) resmi ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jadi penyelenggara Bursa Karbon. Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengungkapkan, Bursa Karbon akan meluncur pada 26 September 2023 mendatang dan BEI pun tengah menyiapkan infrastruktur maupun ekosistem terkait.

Pemberian izin usaha kepada BEI sebagai penyelenggara Bursa Karbon termaktub dalam Surat Nomor KEP-77/D.04/2023 yang ditetapkan 18 September 2023. Selain itu, pemberian izin usaha kepada BEI sebagai Penyelenggara Bursa Karbon didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.

Sanksi Keterlambatan Penerbitan Faktur Pajak

Dalam sistem pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pengusaha kena pajak (PKP) wajib menerbitkan faktur pajak. Secara sederhana, faktur pajak dibuat oleh PKP yang menjual barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). Namun, terdapat batas waktu penerbitan faktur pajak. Berapa lama batas waktunya? Dan, apa sanksi bila PKP melebihi batas waktu itu? Simak ulasannya berdasarkan regulasi yang berlaku.

Cara Hitung PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Seiring berlakunya UU HPP, pemerintah telah melakukan sejumlah penyesuaian aturan turunannya. Salah satunya adalah penyesuaian tarif PPN dari yang semula 10 persen menjadi 11 persen dan 1 Januari 2025 mendatang akan menjadi 12 persen. Pemerintah juga menerbitkan aturan baru tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).

Ketentuan tentang PPN atas KMS terbaru mengacu pada PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang PPN KMS. Aturan baru ini merupakan pengganti PMK Nomor PMK-163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri. Untuk diketahui, KMS merupakan objek PPN yang dikenakan fasilitas PPN besaran tertentu. Artinya, besar tarif PPN KMS berbeda dengan tarif PPN umum.

Baca Juga  Daftar Surat dari DJP yang dapat Diajukan Permohonan Pembetulan

Pahami Ketentuan PPh 23 atas Bunga Pinjaman

Umumnya, ketika masyarakat meminjam uang di bank bakal dibebankan bunga pinjaman. Saat pengembalian dana, peminjam harus membayarkan dana yang dipinjam lengkap dengan bunganya. Rupanya, bunga pinjaman juga merupakan objek PPh Pasal 23. Lalu, bagaimana penjelasan mengenai aturan PPh 23 atas bunga pinjaman ini? Simak ulasan lengkapnya.

Layanan Kring Pajak, Berikut Cara Menghubunginya

DJP mengimbau Wajib Pajak untuk memanfaatkan layanan administrasi perpajakan via Kring Pajak (1500200). Terlebih bagi Wajib Pajak yang tidak sempat berkonsultasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Kring Pajak adalah sebuah layanan berupa call center yang dibentuk oleh DJP demi meningkatkan mutu pelayanan dan keterbukaan dalam informasi perpajakan untuk Wajib Pajak, baik orang pribadi atau badan. Saat ini layanan Kring Pajak berada di bawah arahan Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) Direktorat Jenderal Pajak dan ketentuannya telah diatur dalam Peraturan Ditjen Pajak Nomor PER – 02/PJ/2014 dan PER – 22/PJ/2014.

Hari Pajak 2023, Edi Slamet: Kontemplasi 40 Tahun Reformasi Perpajakan, Belum Mampu Tingkatkan Ketaatan Pajak

Reformasi perpajakan merupakan keniscayaan. Tanpa reformasi, sulit bagi institusi mewujudkan tata kelola yang baik dan pelayanan yang optimal bagi masyarakat. Di momen Hari Pajak 14 Juli 2023, Guru Besar Hukum Politik Perpajakan Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Edi Slamet Irianto berpandangan, reformasi perpajakan yang dilakukan DJP selama 40 tahun (1983-2023) masih belum mampu mempersembahkan ketaatan maupun penerimaan pajak yang didambakan.

Eks Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Selatan II dan Jakarta Utara ini berprinsip, reformasi birokrasi perpajakan seyogianya harus berorientasikan pada kepentingan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, sehingga Wajib Pajak tidak direpotkan lagi oleh beban birokrasi perpajakan yang kurang perlu.

OECD Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,2 Persen di 2024

OECD proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu mencapai 5,2 persen pada tahun 2024. Angka ini meningkat dari prediksi pertumbuhan ekonomi tahun 2023 sebesar 4,9 persen.

OECD berpendapat, meski terdapat kenaikan upah tenaga kerja yang kecil, namun konsumsi rumah tangga akan tetap menjadi mesin utama perekonomian. Pengetatan kebijakan moneter dan melambatnya perdagangan global akan membebani pembentukan modal tetap bruto, namun aktivitas pembangunan perumahan diperkirakan akan meningkat terutama di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kiat Menentukan Penyusutan dan Amortisasi Harta Sesuai PMK 72/2023

PMK Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud untuk Keperluan Perpajakan mulai berlaku pada 17 Juli tahun 2023. Director Provisio Consulting Deborah Sarah Najoan berbagi kiat kepada perusahaan dalam menentukan penyusutan dan amortisasi harta sesuai PMK Nomor 72 Tahun 2023.

Deborah menuturkan, PMK Nomor 72 Tahun 2023 merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Pasal 21 ayat (10) dan Pasal 22 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Jangan Panik, Ini Alasan DJP Kirim SP2DK

DJP berwenang menguji isi SPT Tahunan PPh yang telah dilaporkan Wajib Pajak dan mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan (SP2DK). Namun, DJP mengimbau agar Wajib Pajak tidak perlu panik ketika menerima surat itu. Sejatinya, apa alasan DJP mengirimkan SP2DK?

Pertama, melayangkan SP2DK merupakan konsekuensi logis dari sistem self-assessment yang berlaku di Indonesia sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Kedua, SP2DK dikirimkan dalam rangka menguji kepatuhan material Wajib Pajak.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *