in ,

Batas Waktu Telah Lewat, Wajib Pajak Orang Pribadi Masih Bisa Lapor SPT?

Wajib Pajak Orang Pribadi Masih Bisa Lapor SPT?
FOTO: IST

Batas Waktu Telah Lewat, Wajib Pajak Orang Pribadi Masih Bisa Lapor SPT?

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa Wajib Pajak orang pribadi masih bisa lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), meskipun telah melewati batas pelaporannya (31 Maret).

Hal itu disampaikan DJP melalui akun X (@kring_pajak) untuk menjawab pertanyaan warganet. “@kring_pajak, saya baru punya NPWP/Nomor Pokok Wajib Pajak (dalam bentuk fisik) dan daftarnya tengah tahun 2023. Berarti telat, tetap enggak bisa lapor SPT tahunan?,” tulis salah satu warganet, dikutip Pajak.com, (24/4).

DJP pun menjelaskan bahwa batas pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi adalah paling lama tiga bulan setelah tahun pajak terakhir, yaitu 31 Maret 2024. Jika mendaftar NPWP di tahun 2023, maka Wajib Pajak harus melaporkan SPT Tahunan PPh paling lambat pada 31 Maret 2024. Namun, apabila baru mendaftarkan NPWP di tahun 2024, maka batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh adalah 31 Maret 2025.

“Untuk SPT tahunan kakak, masih bisa kakak laporkan walaupun melewati batas waktu. Namun, atas keterlambatan pelaporan SPT tahunan akan ada sanksi administrasi denda sebesar Rp 100.000,00 untuk Wajib Pajak orang pribadi,” jelas DJP.

Kendati demikian, sanksi administrasi berupa denda tersebut akan ditagihkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar melalui Surat Tagihan Pajak (STP).

Baca Juga  Lapor SPT Tahunan Bisa dari HP, Lewat Aplikasi e-Filing

Adapun STP adalah surat yang digunakan untuk melakukan tagihan pajak maupun sanksi administrasi yang dapat berupa bunga ataupun denda yang memiliki fungsi sebagai koreksi jumlah pajak yang terutang, suatu sarana untuk mengenakan sanksi kepada Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran serta sebagai sarana untuk menagih pajak. STP juga mempunyai kekuatan hukum yang sebanding dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Berdasarkan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pelunasan jumlah pajak yang masih/ kurang dibayar dan/atau sanksi administrasi denda yang telah tercantum pada STP, harus dilakukan dalam rentang waktu satu bulan sejak saat tanggal ditetapkannya STP.

Wajib Pajak dapat melakukan pelunasan STP dengan cara melakukan pembayaran pada bank yang menerima pembayaran pajak dengan melalui Surat Setoran Pajak (SSP). Wajib Pajak harus mencantumkan nomor STP dalam SSP tersebut pada bagian nomor ketetapan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *