in ,

Syarat dan Prosedur Ajukan Pembebasan Bea Masuk Barang Hibah

Syarat dan Prosedur Ajukan Pembebasan Bea Masuk Barang Hibah
FOTO: Bea Cukai

Syarat dan Prosedur Ajukan Pembebasan Bea Masuk Barang Hibah

Pajak.com, Jakarta – Setelah kurang lebih dua tahun tertahan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai resmi membebaskan bea masuk sekaligus menyerahkan alat belajar siswa tunanetra bernama taptilo kepada Sekolah Luar Biasa (SLB)-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta, pada akhir April 2024 lalu.  Sebenarnya, importir dapat mengajukan pembebasan bea masuk lebih cepat, bahkan sebelum barang datang ke Indonesia. Bagaimana syarat dan prosedur ajukan pembebasan bea masuk atas barang hibah tersebut? Pajak.com telah merangkumnya berdasarkan regulasi yang berlaku.

Apa itu bea masuk?

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan), bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan UU yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.

Adapun impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Sementara daerah pabean adalah wilayah Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UU Kepabeanan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa bea masuk merupakan pajak lalu lintas barang yang dipungut atas pemasukan barang dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean.

Apa itu pembebasan bea masuk?

Pembebasan bea masuk merupakan peniadaan pembayaran bea masuk yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam UU Kepabeanan.

Salah satu barang yang dapat dibebaskan bea masuk adalah barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau kepentingan penanggulangan bencana alam—termasuk impor barang untuk keperluan khusus penyandang disabilitas.

Baca Juga  Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk dan Serahkan Alat Belajar Tunanetra

Apa syarat yang harus dipenuhi oleh suatu lembaga/badan bila ingin mendapatkan penetapan pembebasan bea masuk atas impor barang kiriman hadiah/hibah? 

  • Merupakan badan atau lembaga nonprofit dan pendirian badan atau lembaga (dibuktikan dengan akta notaris);
  • Mendapatkan rekomendasi dari kementerian terkait yang menyatakan bahwa badan atau lembaga tersebut bergerak di bidang ibadah umum, amal, sosial dan/atau kebudayaan; dan
  • Paling sedikit telah mendapatkan tiga kali persetujuan pembebasan bea masuk atas importasi barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial dan kebudayaan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan serta harus menyampaikan laporan atas peruntukan barang yang diberikan pembebasan bea masuk tersebut kepada direktur jenderal (dirjen) bea cukai.

Bagaimana prosedur mengajukan pembebasan bea masuk atas barang kiriman hadiah/hibah? 

  • Permohonan diajukan oleh pemohon kepada menteri keuangan melalui dirjen bea cukai u.p. direktur fasilitas kepabeanan dengan melampirkan:

– Rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk beserta nilai pabeannya;

– Surat keterangan dari pemberi hadiah di luar negeri (gift certificate) yang dalam pengadaannya tidak menggunakan devisa Indonesia dan terdapat pernyataan bahwa barang tersebut adalah kiriman hadiah;

– Rekomendasi dari kementerian teknis terkait; dan

  • Dalam hal permohonan dapat disetujui, direktur fasilitas kepabeanan  menerbitkan Surat Keputusan dalam jangka waktu maksimal 14 hari kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *