in ,

Rincian Dokumen yang Bukan Objek Bea Meterai

Dokumen yang Bukan Objek Bea Meterai
FOTO: IST

Rincian Dokumen yang Bukan Objek Bea Meterai

Pajak.com, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan penggunaan e-Meterai pada seluruh dokumen pendaftaran seleksi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi pemalsuan identitas atau dokumen yang dilampirkan dalam pendaftaran tersebut. Di sisi lain, pemerintah telah menetapkan dokumen-dokumen yang bukan objek bea meterai. Berikut Pajak.com memerinci dokumen yang bukan objek bea meterai tersebut.  

Apa itu bea meterai? 

Bea meterai adalah pajak atas dokumen yang terutang sejak saat dokumen tersebut ditanda tangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan, atau dokumen tersebut selesai dibuat atau diserahkan kepada pihak lain bila dokumen tersebut hanya dibuat oleh satu pihak.

Apa saja rincian dokumen yang bukan objek meterai? 

  • Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang, meliputi:

a. Surat penyimpanan barang;

b. Konosemen;

c. Surat angkutan penumpang dan barang;

d. Bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;

e. Surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;

Baca Juga  Pendaftaran SSCASN Wajib Gunakan e-Meterai, Berikut Cara Beli dan Membubuhkannya

f. Surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan surat sebagaimana dimaksud pada angka a – e;

  • Segala bentuk ijazah;
  • Tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran dimaksud;
  • Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;
  • Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi;
  • Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah;
  • Surat gadai;
  • Tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; dan
  • Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *