in ,

Pendaftaran SSCASN Wajib Gunakan e-Meterai, Berikut Cara Beli dan Membubuhkannya

Pendaftaran SSCASN
FOTO: IST

Pendaftaran SSCASN Wajib Gunakan e-Meterai, Berikut Cara Beli dan Membubuhkannya

Pajak.com, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengumumkan bahwa pendaftaran Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) 2024 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilakukan sebanyak tiga periode yang akan dimulai dari bulan Mei 2024. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan adanya penggunaan e-Meterai pada seluruh dokumen pendaftaran seleksi CASN 2024. Namun, bagaimana cara membeli dan membubuhkan e-Meterai tersebut? Secara komprehensif, Pajak.com telah merangkumnya untuk Anda.

Apa itu e-Meterai?

Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen. Sementara, e-Meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik (dokumen elektronik).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah sehingga kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Hal ini ditetapkan untuk menciptakan equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.

Baca Juga  Masih Ada Waktu 2 Hari, Dirjen Pajak Imbau Jangan Terlambat Lapor SPT Badan

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo memastikan bahwa e-Meterai akan memudahkan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, khususnya terkait pematrian atas dokumen yang sifatnya perdata.

“Kehadiran e-Meterai menjadi terobosan dalam mengikuti perkembangan teknologi. Karena tidak dapat dihindari bahwa dokumen elektronik yang saat ini diproduksi sudah merupakan dokumen yang mengikat antara kedua belah pihak dan sifatnya perdata. Melihat transaksi model demikian, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai menegaskan bahwa dokumen elektronik merupakan objek bea meterai,” ungkap Suryo dalam peluncurkan e-Meterai, dikutip Pajak.com (30/4).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memproyeksi kinerja e-Meterai terhadap penerimaan negara dapat mencapai sebesar Rp 30 triliun.

Bagaimana cara membeli e-Meterai untuk dokumen pendaftaran SSCASN?

  1. Buka laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login;
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang sudah didaftarkan;
  3. Isi data diri dengan lengkap dan benar dan klik ‘Selanjutnya’;
  4. Pilih jenis seleksi yang akan dilamar dan klik ‘Selanjutnya’;
  5. Isi formasi dengan pilih instansi, pendidikan, lokasi dan jabatan formasi yang akan dilamar;
  6. Isi captcha dan klik ‘Selanjutnya’;
  7. Isi riwayat pekerjaan dengan lengkap dan benar, lalu klik ‘Selanjutnya’
  8. Unggah dokumen, pastikan dokumen yang diunggah telah sesuai dengan ketentuan’
  9. Klik ‘Cek Akun e-Meterai’’
  10. Untuk mendaftar akun e-Meterai klik ‘Registrasi e-Meterai ‘
  11. Isi e-mail, buat password, dan konfirmasi password
  12. Klik ‘Submit’; dan
  13. Buka notifikasi pada e-mail yang terdaftar, lalu klik ‘Aktivasi Akun’;
  14. Setelah aktivasi akun, peserta akan diarahkan ke laman https://meterai-elektronik.com;
  15. Login akun menggunakan e-mail dan password yang telah didaftarkan;
  16. Masukkan captcha dan klik ‘Login’;
  17. Lakukan pembelian dengan klik menu ‘Pembelian’;
  18. Isi jumlah e-Meterai yang dibutuhkan lalu klik ‘Bayar’; dan
  19. Lakukan proses pembayaran dengan metode pembayaran yang dipilih.
Baca Juga  Kurs Pajak 8 – 14 Mei 2024

Bagaimana cara pembubuhan e-Meterai saat mendaftar SSCASN?

  1. Kunjungi laman daftar-sscasn.bkn.go.id/login;
  2. Klik ‘Cek Akun e-Meterai ‘;
  3. Login akun e-Meterai menggunakan e-mail dan password yang telah didaftarkan;
  4. Masukkan captcha dan klik ‘Login’;
  5. Klik ‘Unggah’ pada menu unggah dokumen;
  6. Klik unggah Portable Document Format (PDF) yang belum ada e-Meterai;
  7. Klik Pilih PDF yang sudah ditandatangani dan siap untuk dibubuhkan e-Meterai;
  8. Pilih dokumen dan klik ‘Open’;
  9. Posisikan e-Meterai dan letakkan di sebelah tandatangan;
  10. Klik ‘Unggah e-Meterai ‘;
  11. Cek riwayat status pembubuhan e-Meterai yang berhasil dengan klik ‘Cek Riwayat Pembubuhan’;
  12. Klik unggah PDF yang sudah ada e-Meterai;
  13. Pilih ‘Dokumen’, lalu klik ‘Open’; dan
  14. Pengunggahan dokumen e-Meterai telah selesai.
Baca Juga  3 Aplikasi dan Cara Bayar Pajak Motor secara “On-Line”

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *