KPP Migas Layani Wajib Pajak dengan Cara Ini
Pajak.com, Tangerang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kanwil DJP Jaksus) melalui unit vertikal Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas (KPP Migas), memberikan layanan kepada Wajib Pajak dengan cara membuka booth di ajang ke-48 Indonesian Petroleum Association Convention and Exhibition (IPA Convex) 2024, bertajuk Gaining Momentum to Advance Sustainable Energy Security in Indonesia and the Region, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), di Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang, (14 – 16 Mei 2024).
Sekilas mengulas, IPA Convex merupakan kegiatan tahunan yang rutin dilaksanakan oleh IPA—sebuah asosiasi perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan hulu minyak dan gas bumi di Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi para stakeholder dalam mencari langkah terbaik sebagai upaya mengamankan energi nasional. Selain itu, 170 perusahaan dan entitas yang berpartisipasi dalam IPA Convex 2024 juga memamerkan teknologi dan informasi terbaru di industri migas.
Kepada Pajak.com, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jaksus Ani Natalia menegaskan kehadiran DJP melalui unit vertikalnya merupakan komitmen institusi dalam mengedukasi layanan atau kebijakan perpajakan kepada masyarakat di sektor migas.
Ia menyebutkan, layanan yang diberikan dalam ajang IPA Convex 2024, meliputi cetak ulang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP, konsultasi perpajakan, edukasi perpajakan, hingga penyelenggaraan games dan kuis berhadiah. Selain itu, Kanwil DJP Jaksus dan KPP Migas menggelar Talk Corner untuk menyosialisasikan program reformasi perpajakan serta memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak berinteraksi secara langsung.

“Kami rasa ini adalah kesempatan yang baik, memberikan kesempatan bagi pelaku bisnis di industri migas untuk melihat bahwa Direktorat Jenderal Pajak hadir. Wajib Pajak bisa bertanya, berkonsultasi, tentunnya kita juga bisa menjelaskan apa yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk terus meningkatkan pelayanan,” ungkap Ani di booth KPP Migas i-27, (16/5).
Keterlibatan Kanwil DJP Jaksus dan KPP Migas dalam IPA Convex 2024 turut mengukuhkan sinergi serta dukungan untuk mengamankan ketersediaan energi nasional.
“Tentunya untuk menangani perpajakan di sektor migas, Direktorat Jenderal Pajak tidak sendirian, kita berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan SKK Migas,” imbuh Ani.
Ia pun berharap KPP Migas dapat fokus memberikan kemudahan bagi industri sektor migas dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan yang bermuara pada pertumbuhan ekosistem bisnis industri dan perekonomian nasional.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala KPP Migas Ardiyanto Basuki berharap, kehadiran DJP dapat memperkuat interaksi dan komunikasi dengan para Wajib Pajak di sektor migas.
“Dengan komunikasi yang semakin baik, kami berharap kerja sama dan kontribusi terhadap penerimaan negara juga semakin baik,” ujar Ardi.
Ia menyebutkan, target penerimaan pajak KPP Migas tahun 2024 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 111,2 Triliun atau meningkat hampir 7 persen dari tahun lalu, terdiri dari PPh nonmigas Rp 12,8 triliun, PPh migas Rp 76,3 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp 10,8 triliun, serta Pajak Bumi Bangunan (PBB) migas dan lainnya Rp 11,1 triliun.
“Kami juga mendapat target internal (dari DJP) sebesar Rp 117 triliun dan ini merupakan tantangan yang berat bagi kami, mengingat (penerimaan) KPP Migas sangat tergantung dengan harga migas yang berlaku di dunia. Pada kuartal I-2024, produksi migas sedang menurun dibandingkan tahun lalu, begitu pula dengan harga minyak di internasional saat ini tengah menurun,” ungkap Ardi.
Untuk memitigasi tantangan tersebut, KPP Migas akan mengoptimalkan pengawasan kepada Wajib Pajak. Secara simultan, KPP Migas terus berupaya memberikan pelayanan prima sehingga dapat membantu Wajib Pajak memenuhi kewajibannya dengan lebih baik.
“Kami melihat ada potensi Wajib Pajak masih belum menerapkan ketentuan perpajakan secara benar dan kami terus memberikan pelayanan yang lebih baik. Kepatuhan Wajib Pajak di KPP Migas sudah lebih baik. Kepatuhan formal (pelaporan Surat Pemberitahuan/SPT tahunan) kami mendapatkan penghargaan dari Kantor Pusat DJP,” pungkas Ardi.

Comments