EFIN adalah nomor identitas wajib pajak terbitan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-Filing, pastikan Anda sudah memiliki EFIN (electronic filing identification number). Lantas, bagaimana cara daftar dan mendapatkan EFIN secara on-line?
Pajak.com merangkumnya dalam lima langkah:
LANGKAH PERTAMA
Cara daftar dengan unduh formulir permohonan EFIN, mengklik tombol dibawah ini dan cetak dokumen yang diperlukan.
LANGKAH KEDUA
Isi formulir sesuai dengan identitas, seperti: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama, tempat lahir, tanggal lahir, alamat e-mail, dan sebagainya. Pastikan Anda telah memilih atau ceklis kolom “Orang Pribadi” di bagian paling atas formulir.
LANGKAH KETIGA
Silakan tandatangani formulir: tulis tempat dan tanggal, sertakan nama Anda. Lalu, foto formulir itu secara jelas.
LANGKAH KEEMPAT
Silahkan Anda selfie sembari memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) asli. Pastikan foto Anda jelas agar terlihat NPWP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
LANGKAH KELIMA
Kirim foto formulir dan hasil selfie ke alamat e-mail Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar.
Misalnya, Anda terdaftar di KPP Pratama Depok Sawangan, maka alamat e-mail resminya adalah [email protected].
Download daftar alamat KPP dengan menekan tombol di bawah ini.
SELESAI
EFIN Anda akan dikirim oleh KPP maksimal dalam waktu 24 jam melalui e-mail di jam kerja (Senin-Jumat). EFIN akan dikirimkan dalam portable document format (PDF).
Segera sampaikan SPT Tahunan Anda paling lambat 31 Maret 2021.
Jika telat, Wajib Pajak akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu—sesuai Pasal 7 Undang-Undang 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 tahun 1983.
Bagaimana caranya kalau kita sudah punya EFIN untuk Login ke website DJP Online, tetapi lupa menyimpannya? Jangan khawatir, berikut langkah-langkahnya:
LANGKAH PERTAMA
Wajib Pajak (WP) yang lupa EFINnya untuk terlebih dahulu mencari EFIN di kotak masuk (Inbox) e-mail, dengan langsung search “EFIN”.
LANGKAH KEDUA
Jika EFIN tak kunjung ditemukan pada e-mail, WP bisa langsung hubungi Kring Pajak di nomor layanan 1500200. Namun, sebelum telepon, pastikan Anda telah menyiapkan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sebab petugas Kring Pajak akan mengakurasi identitas Wajib Pajak.
LANGKAH KETIGA