in ,

Pertengahan Februari, 2 Juta WP Lapor SPT

Pertengahan Februari, 2 Juta WP Lapor SPT
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Wajib Pajak (WP) yang budiman, sudah lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan? yuk, segera. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan WP Orang Pribadi (OP) adalah 31 Maret, sedangkan WP Badan 30 April. Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara daring (e-Filing).

“Tentunya kami sangat mengharapkan agar Wajib Pajak tidak menunda pelaporan SPT. Lebih awal, lebih nyaman,” kata Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor, kepada Pajak.com, melalui aplikasi pesan singkat, pada Rabu pagi (17/2).

Ia menyebutkan, realisasi penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Pajak Penghasilan (PPh) telah mencapai sekitar 11 persen dari 19 juta WP wajib SPT 2020 per 16 Februari 2021.

Baca Juga  Staf Ahli Menkeu Ungkap Perubahan Proses Bisnis Perpajakan pada “Core Tax”

“Realisasi penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun 2020 sampai kemarin sudah masuk 1.974.253 SPT. Terdiri dari  SPT WP OP sebanyak 1.876.381 dan SPT WP Badan sebanyak 97.872 SPT,” jelas pria yang akrab disapa Neil ini.

Sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pun kian masif melakukan sosialisasi maupun pembinaan penyampaian SPT Tahunan.

Kepala KPP Pratama Depok Cimanggis Mamik Eko Soessanto mengatakan, pihaknya telah membuka kelas pajak secara daring sebanyak tiga kali dalam seminggu untuk membina pelaporan SPT Tahunan. Hingga awal februari 2021, SPT Tahunan yang sudah masuk di KPP Pratama Depok Cimanggis sekitar 5-7 persen.

“Kelas pajak on-line untuk mengurangi tatap muka dan banyak banget yang masih tanya mengenai laporan SPT,” kata Mamik.

Baca Juga  Airlangga Tawarkan Peluang KEK ke Investor Singapura

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Tebing Tinggi Womsiter Sinaga mengatakan, hingga 17 Februari 2021 sebanyak 5.144 SPT Tahunan masuk atau sekitar 11,04 persen. Aneka cara pun dilakukan oleh KPP, mulai dari pemasangan iklan spanduk di 10 titik strategis hingga mewartakan melalui media sosial.

“Mengirim surat kepada pemberi kerja dan seluruh OPD (organisasi perangkat daerah) segera menerbitkan bukti potong PPh pasal 21 karyawan. Jemput bola, visit langsung—sosialisasi edukasi pelaporan SPT Tahunan. Dibantu relawan pajak untuk sosialisasi pelaporan SPT Tahunan,” tambah Wom.

Ditulis oleh

Baca Juga  Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *