in ,

DJP Terima 9,18 Juta SPT Tahunan Hingga 27 Maret 2023

DJP SPT Tahunan
FOTO : IST

DJP Terima 9,18 Juta SPT Tahunan Hingga 27 Maret 2023

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerima 9,4 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak hingga 27 Maret 2023.  Angka itu terdiri atas 9,18 juta SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan 286.3000 SPT Tahunan PPh Badan.

“Mayoritas Wajib Pajak menyampaikan SPT (tahunan) secara on-line. Terhitung sejumlah 8,2 juta SPT (tahunan) disampaikan melalui e-Filing. Wajib Pajak juga menyampaikan SPT (tahunan) melalui e-Form, yakni sebanyak 971.000. Ada juga (yang menyampaikan) melalui e-SPT sejumlah 3.778. Sementara, Wajib Pajak yang masih menyampaikan SPT (tahunan) secara manual (ke Kantor Pelayanan Pajak/KPP) tercatat sebanyak 249.000,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti dalam kegiatan Kelas Pajak di Media Center DJP, (27/3).

Baca Juga  Kurs Pajak 3 – 16 April 2024

DJP mengimbau agar Wajib Pajak segera melaporkan SPT tahunan sebelum batas waktu yang ditetapkan. Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas waktu penyampaian SPT tahunan Wajib Pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Sementara, untuk SPT tahunan Wajib Pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

Penyampaian SPT tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT tahunan pada Wajib Pajak orang pribadi adalah senilai Rp 100 ribu, sedangkan bagi Wajib Pajak badan sebesar Rp 1 juta.

Menurut Dwi, DJP telah intensif menyampaikan imbauan pelaporan SPT tahunan melalui pelbagai saluran, mulai dari media sosial hingga email blast. Selain itu, seluruh unit vertikal juga masif menyosialisasikan sekaligus memberi asistensi pelaporan SPT tahunan kepada Wajib Pajak. Kegiatan itu dikemas dengan acara, mulai dari menggelar Pojok Pajak, menyelenggarakan program Pekan Panutan, dan sebagainya.

Baca Juga  DJP: 12,69 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT

“DJP melakukan berbagai upaya untuk mengingatkan dan membantu Wajib Pajak dalam pelaporan SPT tahunan melalui sosialisasi dan publikasi,” tambahnya.

Seperti diketahui, kini melaporkan SPT tahunan semakin mudah karena dapat dilakukan secara on-line melalui e-Filing atau e-Form. Namun, bagi Wajib Pajak baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT tahunan secara on-line, mereka diharuskan memiliki electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu. Adapun EFIN dapat diperoleh di KPP terdaftar, atau melalui fitur baru dalam M-Pajak bagi Wajib Pajak yang lupa EFIN.

Selain itu, perlu juga dipahami, Wajib Pajak harus melaporkan SPT tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas. Syarat ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.03/ 2014 tentang Surat Pemberitahuan. Bila tidak, ada beragam risiko yang berpotensi terjadi, seperti pemeriksaan hingga penegakan hukum lainnya.

Baca Juga  Syarat Mengajukan Surat Keterangan Sengketa Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *