in ,

Dirjen Pajak: Berapa pun Penghasilannya, Yuk Lapor SPT

Dirjen Pajak: Berapa pun Penghasilannya
FOTO: Aprlilia Hariani

Dirjen Pajak: Berapa pun Penghasilannya, Yuk Lapor SPT

Pajak.com, Jakarta – Dirjen Pajak Suryo Utomo mengajak seluruh Wajib Pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sebelum batas akhir 31 Maret. Dirjen Pajak Suryo Utomo menyerukkan bahwa berapa pun penghasilannya, lapor SPT tahunan merupakan sebuah kewajiban.

“Saya mengajak teman-teman Wajib Pajak, sekecil apa pun penghasilan Anda, berapa pun penghasilan Anda, yuk kita laporkan SPT tahunannya. Pelaporan SPT ini merupakan salah satu dari tanggung jawab kita kepada suatu negara. Walaupun nihil karena sudah dipotong oleh pemberi kerja, misalnya, ya enggak apa-apa. Silakan dilaporkan,” ujar Suryo dalam ujar Suryo dalam Podcast Cermati yang disiarkan di kanal YouTube Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dikutip Pajak.com, (26/1).

Ia menuturkan, ketidakpatuhan melaporkan SPT tahunan berimplikasi pada kinerja rasio pajak nasional. Selain itu, adanya perbedaan data pelaporan SPT tahunan oleh Wajib Pajak dengan informasi yang dimiliki DJP juga menjadi tantangan tersendiri.

“Sistem perpajakan kita self-assessment, melaporkan sendiri pajak yang terutang, menghitung sendiri, membayar sendiri, lapor sendiri, sehingga pada posisi mengatakan bahwa ada data informasi yang belum dilaporkan di SPT. Kalau memang kita tak menemukan data, laporan SPT itu benar, selesai. Kecuali kalau ditemukan data yang lain, ini jadi tantangan,” ungkap Suryo.

Baca Juga  Sudah Bayar Pajak, Mengapa Harus Lapor SPT Tahunan?

Pada kesempatan berbeda, ia menyebutkan, realisasi kepatuhan formal penyampaian SPT tahunan pada tahun lalu mencapai kisaran 88 persen. Capaian ini meningkat dibandingkan tahun 2022 yang mencapai 86,8 persen.

“Dari total 19,4 juta Wajib Pajak yang wajib melaporkan SPT tahunan, baru ada 17,1 juta Wajib Pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya. Sebetulnya jumlah Wajib Pajak yang kita expect menyampaikan SPT tahunan ada 19,4 juta. Jadi, kira-kira sampai saat ini masih 88 persenan Wajib Pajak yang menyampaikan SPT tahunan sampai dengan akhir tahun 2023,” ungkap Suryo dalam Konferensi Pers Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menurutnya, rasio kepatuhan formal mengalami fluktuasi dalam lima tahun ke belakang. Rasio kepatuhan formal penyampaian SPT tahunan pada 2017 tercatat sebesar 72,58 persen dan menurun pada 2018 menjadi 71,10 persen. Pada tahun 2019 naik kembali menjadi 73,06 persen, lalu pada tahun 2020 meningkat 77,63 persen, dan naik menjadi 84,07 persen pada tahun 2021.

Seperti diketahui, kewajiban melaporkan SPT tahunan dimulai semenjak lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Aturan yang mulai berlaku 1 Januari 1984 ini resmi memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang kepada DJP.

Baca Juga  Risiko dan Mitigasi Kesalahan Pelaporan SPT Tahunan

Dengan demikian, sistem self-assessment memberikan kepercayaan kepada masyarakat mulai dari pendaftaran untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kemudian negara memberikan kepercayaan untuk menghitung sendiri pajak terutangnya, dan melaporkannya melalui SPT tahunan.

Sesuai UU KUP, sanksi administrasi atau denda bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melebihi batas waktu pelaporan SPT tahunan (31 Maret) adalah sebesar Rp 100 ribu, sementara untuk Wajib Pajak badan (30 April) dikenakan Rp 1 juta. Sejak beberapa tahun lalu, Wajib Pajak sudah dapat melaporkan SPT tahunan secara on-line, baik melalui e-Form maupun e-Filing.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *