in ,

Ketentuan dan Contoh Penghitungan Denda Sanksi Administrasi Kepabeanan  

Sanksi Administrasi Kepabeanan
FOTO: IST

Ketentuan dan Contoh Penghitungan Denda Sanksi Administrasi Kepabeanan  

Pajak.com, Jakarta – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019 telah mengatur sanksi administrasi kepabeanan berupa denda. Apa saja ketentuan denda sanksi administrasi kepabeanan tersebut? Dan, bagaimana contoh penghitungan dendanya? Simak ulasan Pajak.com berikut ini.

Siapa saja yang dapat dikenakan denda sanksi administrasi  kepabeanan?

Sanksi administrasi berupa denda dikenakan terhadap pengangkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyerahan rencana kedatangan sarana pengangkut, manifes kedatangan sarana pengangkut, dan manifes keberangkatan sarana pengangkut.

Denda sanksi administrasi kepabeanan dapat dinyatakan dalam: 

  • Nilai rupiah tertentu;

Ditetapkan terhadap pelanggaran yang dikenakan sanksiadministrasi berupa denda dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk untuk barang impor yang tarif, atau tarif akhir bea masuknya yang berkaitan dengan pelanggaran besarnya nol persen. Hal ini dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000.

  • Nilai rupiah minimum sampai dengan maksimum;  

Ditetapkan secara berjenjang dengan ketentuan, apabila dalam enam bulan terakhir terjadi:

  • Satu kali pelanggaran, dikenakan denda sebesar satu kali denda minimum;
  • Dua kali pelanggaran, dikenakan denda sebesar dua kali denda minimum;
  • Tiga sampai dengan empat kali pelanggaran, dikenakan denda sebesar lima kali denda minimum;
  • Lima sampai enam kali pelanggaran, dikenakan denda sebesar tujuh kali denda minimum; dan
  • Lebih dari enam kali pelanggaran, dikenakan denda sebesar satu kali denda maksimum.
  • Persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar 
Baca Juga  Strategi Penyelesaian Ragam Kasus Sengketa Kepabeanan di Pengadilan Pajak

Ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda, dengan total pembayaran bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar dari seluruh barang impor atau barang ekspor yang dikenakan denda dalam satu pemberitahuan pabean.

  • Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase minimum sampai dengan maksimum dari bea masuk yang seharusnya dibayar 

Ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara bea masuk atas fasilitas yang disalahgunakan.

Contoh penghitungan sanksi admnistrasi kepabeanan berupa denda:

Dalam pemberitahuan pabean, tarif bea masuk sebesar 10 persen dan nilai pabean Rp 10 .000.000. Atas importasi barang tersebut mendapatkan keringanan bea masuk dalam rangka impor sementara, sehingga harus membayar bea masuk sebesar 2 persen per bulan dari bea masuk yang seharusnya dibayar dengan jangka waktu impor sementara selama 12 bulan.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Keberatan Kepabeanan

Kemudian, importir melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 1O D ayat 5 Undang-Undang Kepabeanan, yaitu terlambat mengekspor kembali barang impor sementara dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, sehingga dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100 persen dari bea masuk yang seharusnya dibayar. Atas importasi tersebut importir dikenakan pembayaran bea masuk per bulan sebesar:

  • 2 % x Rp 1.000.000 = Rp 20.000; dan
  • Dengan demikian, dalam 12 bulan, importir harus membayar sebesar Rp 20.000 x 12 = Rp 240.000.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *