in ,

Barang Contoh dari Luar Negeri Bebas Bea Masuk, Pahami Syarat dan Ketentuannya

Barang Contoh dari Luar Negeri
FOTO: IST

Barang Contoh dari Luar Negeri Bebas Bea Masuk, Pahami Syarat dan Ketentuannya

Pajak.com, Jakarta – Undang-Undang Kepabeanan telah menetapkan pembebasan bea masuk atau pajak dalam rangka impor (PDRI) ke barang-barang tertentu. Salah satunya, barang contoh bagi pembuatan hasil produksi dengan tujuan untuk diekspor atau pemasaran di dalam negeri. Pajak.com akan mengajak Anda memahami syarat dan cara mendapatkan bebas bea masuk bagi barang contoh dari luar negeri.  

Adapun impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Sementara daerah pabean adalah wilayah Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UU Kepabeanan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa bea masuk merupakan pajak lalu lintas barang yang dipungut atas pemasukan barang dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean.

Apa yang dimaksud dengan barang contoh?

Barang contoh adalah semua barang yang diimpor secara khusus sebagai contoh bagi pembuatan hasil produksi dengan tujuan untuk diekspor atau untuk tujuan pemasaran dalam negeri.

Apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh suatu barang contoh untuk diberikan pembebasan bea masuk? 

  • Semata-mata diperuntukkan bagi pengenalan hasil produksi atau produk baru;
  • Pengimporannya hanya tiga barang untuk satu jenis merek/model/tipe;
  • Bukan sebagai barang yang tujuannya untuk diolah lebih lanjut kecuali untuk penelitian dan pengembangan kualitas;
  • Tidak untuk dipindahtangankan, dijual atau dikonsumsi di dalam negeri;
  • Bukan merupakan kendaraan bermotor termasuk alat berat dalam jenis dan/atau kondisi apapun; dan
  • Wajib disimpan untuk jangka waktu dua tahun sejak tanggal realisasi impor.
Baca Juga  KP2KP Ranai: Setiap Transaksi di Proyek Swakelola Dipungut PPN

Bagaimana cara mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang contoh?

  • Untuk mendapatakan pembebasan bea masuk atas impor barang contoh, pemohon mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya dengan melampirkan:
  • Rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk dan cukai beserta nilai pabeannya; dan
  • Rekomendasi dari departemen teknis terkait.

Ditulis oleh

Baca Juga  Dokumen yang Wajib Dilampirkan dalam SPT Tahunan Badan

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *