in ,

Dokumen yang Wajib Dilampirkan dalam SPT Tahunan Badan

Dokumen yang Wajib Dilampirkan dalam SPT Tahunan Badan
FOTO: IST

Dokumen yang Wajib Dilampirkan dalam SPT Tahunan Badan

Pajak.com, Jakarta – Sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan badan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan agar Wajib Pajak mempersiapkan berbagai dokumen. Mengutip dari laman resmi DJP, Pajak.com telah merangkum dokumen yang wajib dilampirkan dalam SPT tahunan badan.

Apa itu SPT tahunan?

SPT tahunan merupakan surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Siapa itu Wajib Pajak badan?

Wajib Pajak badan adalah sekumpulan atau kelompok kategori tergantung jenis dan status hukumnya.

Secara rinci, Wajib Pajak badan terdiri dari:

  • Badan, yaitu Wajib Pajak yang merupakan sekumpulan orang atau modal yang menjadi satu kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha (perseroan terbatas/PT atau usaha mikro kecil menengah/UMKM);
  • Joint operation, yakni Wajib Pajak yang berbentuk kerja sama operasi dan melakukan penyerahan atas barang kena pajak atau jasa kena pajak;
  • Kantor perwakilan perusahaan asing, yaitu Wajib Pajak dari perwakilan dagang asing atau kantor perwakilan perusahaan asing di Indonesia, namun bukan termasuk dalam bentuk usaha tetap (BUT);
  • Bendahara, yakni bendahara pemerintah yang bertugas membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya, serta diwajibkan untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak; dan
  • Penyelenggara kegiatan, meliputi Wajib Pajak yang merupakan pihak selain dari keempat kategori Wajib Pajak badan lainnya. Wajib Pajak berstatus penyelenggara kegiatan ini melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan.
Baca Juga  Cara Impor Dokumen di SPT Tahunan via e-Form

Apa saja dokumen yang wajib dilaporkan dalam SPT tahunan badan?

  • Laporan keuangan;
  • Penghitungan peredaran bruto dan pembayaran, khusus Wajib Pajak UMKM;
  • Laporan debt to equity ratio dan utang swasta luar negeri, khusus Wajib Pajak berstatus PT yang membebankan utang;
  • Ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal, khusus Wajib Pajak dengan transaksi hubungan istimewa;
  • Laporan penyampaian country by country report;
  • Daftar nominatif biaya entertainment;
  • Daftar nominatif biaya promosi; dan
  • Laporan tahunan penerimaan negara dari kegiatan hulu minyak dan/atau gas bumi, khusus Wajib Pajak sektor minyak dan/atau gas.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *