in ,

Cara Impor Dokumen di SPT Tahunan via e-Form

Cara Impor Dokumen di SPT Tahunan via e-Form
FOTO: IST

Cara Impor Dokumen di SPT Tahunan via e-Form

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mengimpor dokumen yang dibutuhkan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan melalui e-Form, khususnya bagi Wajib Pajak orang pribadi. Apalagi bagi Wajib Pajak yang mengisi banyak daftar harta atau utang. Lantas, bagaimana cara impor dokumen di SPT Tahunan melalui e-Form? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Bagaimana cara mengimpor dokumen harta saat lapor SPT tahunan via e-Form? 

  • Login DJP Online. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)/Nomor Induk Kependudukan
  • (NIK), kata sandi, dan kode keamanan.
  • Pilih menu ‘Lapor’ dan klik ‘e-Form PDF’.
  • Pilih ‘Buat SPT’ dan jawab pertanyaan yang diajukan oleh sistem.
  • Tekan tombol ‘E-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770’. Kemudian, Anda akan diminta untuk mengisi data formulir 1770 yang terdiri dari tahun pajak, status SPT, dan metode pengiriman token.
  • Kemudian, tekan ‘Kirim Permintaan’. Lalu, sistem akan mengunduh formulir SPT 1770 ke perangkat elektronik Anda.
  • Klik ‘Laman e-Form PDF’ yang terdapat pada halaman data formulir 1770 untuk mengunduh format comma separated values (CSV).
  • Pada bagian ‘SPT Tahunan PPh Orang Pribadi’ dan subbagian ‘SPT 1770’, tekan ‘Unduh’. Lalu, simpan file format CSV tersebut.
  • Berikutnya, buka folder ‘Contoh CSV SPT 1770’. Dalam folder ini buka file bernama ‘Daftar Harta’.
  • Buka file daftar harta yang telah Anda buat dalam format excel.
  • Lalu, salin atau pindahkan data harta ke file ‘Daftar Harta’ yang memiliki format CSV.
  • Pastikan dulu penulisan dalam file ‘Daftar Harta’ format CSV sudah berbentuk text. Kemudian, simpan perubahan data tersebut.
  • Berikutnya, buka file e-Form yang sudah diunduh dengan menggunakan Adobe Acrobat Reader.
  • Pada Lampiran IV, Anda akan menemukan ‘Bagian A. Daftar Harta pada Akhir Tahun’.
  • Klik ‘Impor Data’ yang terletak di sebelah kanan tabel daftar harta. Pilih file ‘Daftar Harta’ format CSV yang telah Anda isi sebelumnya.
Baca Juga  Sinergitas Pemkab Magetan – Jasa Raharja – Polres Terapkan Opsen PKB dan BBNKB

Bagaimana cara mengimpor dokumen utang saat lapor SPT tahunan via e-Form? 

  • Login DJP Online. Masukkan NPWP/NIK, kata sandi, dan kode keamanan.
  • Kemudian, pilih menu ‘Lapor’ dan tekan ‘e-Form PDF’.
  • Pilih ‘Buat SPT’ dan jawab pertanyaan yang diajukan oleh sistem.
  • Klik “e-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770’. Anda akan diminta untuk mengisi data formulir 1770 yang terdiri dari tahun pajak, status SPT, dan metode pengiriman token.
  • Kemudian, tekan ‘Kirim Permintaan’. Lalu, sistem akan mengunduh formulir SPT 1770 ke perangkat elektronik Anda.
  • Klik ‘Laman e-Form PDF’ yang terdapat pada halaman data formulir 1770 untuk mengunduh format CSV.
  • Lalu, pada bagian ‘SPT Tahunan PPh Orang Pribadi’ dan subbagian ‘SPT 1770’, tekan ‘unduh’. Lalu, simpan file format CSV tersebut.
  • Buka folder ‘Contoh CSV SPT 1770’, Dalam folder tersebut, buka file bernama ‘Daftar Utang’.
  • Selanjutnya, buka file daftar utang yang telah Anda buat dalam format excel. Lalu, salin atau pindahkan data harta ke file ‘Daftar Utang’ dengan format CSV.
  • Pastikan penulisan dalam file ‘Daftar Utang’ dengan format CSV sudah berbentuk text. Kemudian, simpan perubahan data itu.
  • Berikutnya, buka file e-Form yang sudah diunduh dengan menggunakan Adobe Acrobat Reader.
  • Pada Lampiran IV, Anda akan menemukan ‘Bagian B. Kewajiban/Utang pada Akhir Utang’. Tekan menu ‘Impor Data’ yang terletak di sebelah kanan tabel daftar harta.
  • Pilih file ‘Daftar Utang’ format CSV yang telah Anda isi sebelumnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *