in ,

Langkah Lapor SPT Atas Penjualan Aset Kripto

Langkah Lapor SPT Atas Penjualan Aset Kripto
FOTO: IST

Langkah Lapor SPT Atas Penjualan Aset Kripto

Pajak.comJakarta – Pemerintah telah menerapkan pajak atas aset kripto sejak 1 Mei 2022, yang mulai dibayarkan serta dilaporkan pada Juni 2022. Nah, bagi Anda Wajib Pajak yang tengah menyiapkan data atas transaksi kripto untuk pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak, tidak ada salahnya Anda mengetahui langkah sederhana lapor SPT atas penjualan aset kripto melalui DJP Online.

Persiapan

Langkah pertama Anda pada pelaporan pajak kripto bisa terkesan rumit, terutama jika Anda melakukan ratusan atau bahkan ribuan perdagangan atau transaksi. Namun, begitu Anda memahaminya hal ini menjadi sedikit lebih mudah. Terpenting, siapkan baik-baik data-data terkait transaksi penjualan aset kripto Anda sebelum mengisi SPT.

Simpan jurnal perdagangan dan transaksi kripto Anda. Tuliskan setiap perdagangan dan transaksi, sehingga Anda dapat memeriksa ulang laporan yang dihasilkan oleh perangkat lunak pajak saat pelaporan pajak.

Untuk perdagangan kripto, beberapa informasi yang penting untuk dicatat yakni tanggal perdagangan, platform tempat Anda melakukan perdagangan, dompet nonpenahanan tempat Anda melakukan perdagangan, jenis aset yang diperdagangkan, jumlah aset yang diperdagangkan untuk jumlah aset yang Anda terima—termasuk harga aset tersebut yang dicatat dalam mata uang fiat yang digunakan untuk membayar pajak, serta biaya transaksi perdagangan atau blockchain yang dapat didenominasi dalam jumlah fiat atau aset kripto.

Baca Juga  Kanwil DJP Jatim II Hentikan Penyidikan Pidana Pajak PT SMS

Langkah pelaporan

Aturan tentang pajak kripto sejatinya telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. PMK ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam beleid ini, setiap transaksi kripto akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen dari PPN 11 persen atau 0,1 persen dikali dengan nilai transaksi, jika melalui perdagangan fisik. Lalu, ditambah dengan 2 persen dari tarif PPN atau 0,2 persen dikali dengan nilai transaksi, jika melalui bukan pedagang fisik.

Selain itu, penghasilan yang diterima dari penjualan kripto dikenakan PPh Final dengan tarif 0,1 persen dari nilai transaksi jika dilakukan melalui pedagang fisik, dan 0,2 persen bila penyelenggaranya bukan pedagang fisik.

Adapun penghasilan dari penjualan aset kripto merupakan objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dan bersifat final, sehingga Wajib Pajak harus menyetor dan melaporkan PPh yang terutang. Untuk itu, Anda wajib melaporkan penghasilan yang didapat dari penjualan aset kripto melalui Form SPT 1770.

Formulir SPT ini ditujukan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang sumber penghasilannya berasal dari usaha atau pekerjaan bebas, atau bekerja lebih dari satu pemberi kerja, maupun hanya memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final.

Baca Juga  Airlangga Tawarkan Peluang KEK ke Investor Singapura

Secara sederhana, langkah-langkah untuk melaporkan penghasilan dari penjualan aset kripto adalah sebagai berikut:

1. Mempersiapkan bukti potong dan data-data seperti yang telah disebutkan di atas.

2. Masuk ke dalam akun DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan Anda.

3. Setelah masuk, pilih menu “Lapor” dan klik “e-Form PDF”.

4. Pilih “Buat SPT” dan menjawab beberapa pertanyaan di dalamnya.

5. Jika sudah sesuai dengan kriteria Wajib Pajak SPT 1770, Anda dapat memilih fitur “e-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770”.

6. Pilih status “SPT Normal”, isi tahun pajak yang ingin dilaporkan dan media pengiriman token yang diinginkan. Kalau ingin melakukan impor data csv dan informasi lainnya, Anda dapat memilih laman “e-Form PDF” terlebih dahulu.

7. Setelah terisi, Anda dapat memilih menu “Kirim Permintaan” sehingga e-Form 1770 PDF terunduh secara otomatis dan token juga terkirim sesuai media pengiriman yang dipilih.

8. Buka formulir SPT yang telah terunduh dengan aplikasi Adobe PDF Reader. Pada bagian atas halaman formulir, pilih “Pencatatan”.

9. Hal pertama yang diisi adalah lampiran IV. Dalam lampiran tersebut, Anda mengisi bagian A tentang harta pada akhir tahun. Anda dapat mengisi jenis harta dengan tulisan “Aset Kripto” dan melengkapi kolom lainnya.

Baca Juga  AKP2I Sampaikan Aspirasi Perumusan Perubahan Izin Konsultan Pajak

10. Jika sudah selesai, Anda dapat mengisi lampiran III pada bagian A terkait penghasilan yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final. Masukkan penjualan kripto selama satu tahun pajak pada kolom penghasilan lain yang dikenakan dan/atau bersifat final.

11. Selanjutnya, Anda dapat melengkapi kolom lainnya dari awal hingga akhir.

12. Periksa kembali hasil pengisian SPT yang Anda lakukan. Jika sudah yakin terisi dengan lengkap, jelas, dan benar, Anda dapat memilih tombol “Submit”.

13. Anda akan diminta untuk melampirkan dokumen yang dibutuhkan dan menyelesaikan administrasi lainnya. Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang diterima melalui surat elektronik (surel) atau nomor ponsel, lalu klik “Submit”.

14. Bila pelaporan SPT telah berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa penyerahan SPT berhasil. Terakhir, Anda juga akan menerima bukti penerimaan elektronik melalui surel.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *