in ,

Tugas dan Fungsi Komite Kepatuhan di KPP

Tugas dan Fungsi Komite Kepatuhan
FOTO: IST

Tugas dan Fungsi Komite Kepatuhan di KPP

Pajak.com, Jakarta – Di awal tahun 2023, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengungkapkan, salah satu strategi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menghimpun penerimaan pajak adalah mengoptimalkan Komite Kepatuhan di setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Komite Kepatuhan KPP ini dibentuk demi memberikan pelayanan adil dan prima kepada Wajib Pajak. Selengkapnya, Pajak.com akan mengulas definisi, tugas, dan fungsi Komite Kepatuhan di KPP berdasarkan regulasi yang berlaku.

Apa itu Komite Pengawasan KPP?  

Merujuk pada Surat Ederan Nomor SE-05/PJ/2022 Tahun 2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Pajak, Komite Kepatuhan KPP adalah komite yang berfungsi merencanakan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak pada tingkat KPP.

Siapa anggota Komite Kepatuhan KPP?

Komite Kepatuhan KPP terdiri atas kepala KPP sebagai ketua komite . Lalu, beranggotakan minimal kepala seksi pemeriksaan, penilaian, dan penagihan, kepala seksi pengawasan I sampai dengan VI, kepala seksi penjaminan kualitas data, kepala subbagian umum dan kepatuhan internal, dan supervisor fungsional pemeriksa, sesuai dengan penugasan kepala KPP.

Baca Juga  Daftar Lengkap Penyesuaian Jenis dan Tarif Pajak di Kota Malang

Apa tugas Komite Kepatuhan KPP? 

Tugas Komite Kepatuhan KPP adalah menyusun Daftar Prioritas Pengawasan (DPP). Dalam menyusun DPP untuk tahun berjalan, Komite Kepatuhan KPP diberikan tenggat waktu, yaitu paling lama pada tanggal 7 Februari.

Secara umum, penentuan Wajib Pajak yang masuk dalam DPP mengacu pada Wajib Pajak strategis dan Wajib Pajak lainnya dalam sistem compliance risk management (CRM). Adapun CRM berfungsi sebagai pemetaan terhadap Wajib Pajak yang memiliki risiko ketidakpatuhan tinggi berdasarkan kegiatan pengawasan, pemeriksaan, dan Laporan Hasil Analisis (LHA) kepatuhan material dari Kantor Pusat DJP dan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP.

Secara rinci, berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-05/PJ/2022, terdapat beberapa variabel yang perlu diperhatikan Komite Kepatuhan KPP dalam menyusun DPP, yaitu:

  • Memerhatikan Daftar Sasaran Analisis (DSA) dari Kantor Pusat DJP dan Kanwil DJP.
  • Data pemicu.
  • Wajib Pajak high wealth individuals (HWI) dan Wajib Pajak perusahaan grup.
  • Wajib Pajak yang memiliki risiko penghindaran pajak melalui transaksi transfer pricing.
  • Daftar Sasaran Analisis Bersama (DSAB) antara DJP, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA); serta Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB) antara DJP, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan pemerintah daerah (pemda).
  • Tingkat kemampuan bayar (ability to pay).
  • Daftar Wajib Pajak yang sedang atau sudah dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyidikan.
  • Daftar Wajib Pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
  • Wajib Pajak yang memiliki indikasi ketidakpatuhan yang berulang berdasarkan hasil penilaian, pemeriksaan, keberatan, banding, gugatan dan peninjauan kembali.
  • Wajib Pajak yang memiliki data dengan estimasi potensi pajak yang belum dipenuhi, antara lain data hasil Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL), analisis Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa, laporan keuangan, transfer pricing, proses bisnis; serta data yang mendekati kedaluwarsa penetapan pajak dan data potensial lainnya.
  • Parameter kewilayahan. Misalnya, Wajib Pajak baru hasil dari kegiatan ekstensifikasi atau data statistik kewilayahan atas zona pengawasan.
  • Hasil KPDL yang dilakukan melalui pengolahan dan pengayaan dengan data yang telah dimiliki dan/atau diperoleh DJP.
  • Hasil pengolahan dan pengayaan berupa data terkait Wajib Pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan yang belum memiliki NPWP.
  • Total estimasi penerimaan pajak yang tertera dalam rencana dari kegiatan pengawasan kepatuhan material yang diampu oleh seksi pengawasan di KPP.
Baca Juga  Menjernihkan Polemik Pajak THR

 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *