in ,

Berpotensi Sengketa “Transfer Pricing”, Begini Mitigasi dalam Industri “Freight Forwarding”

Berpotensi “Transfer Pricing”
FOTO: Tiga Dimensi

Berpotensi Sengketa “Transfer Pricing”, Begini Mitigasi dalam Industri “Freight Forwarding”

Pajak.com, Jakarta – Li Ling Sudarmiati selaku Advisor TaxPrime menjelaskan bahwa freight forwarding berhubungan erat dengan network (jaringan) di berbagai negara. Dengan begitu, di industri ini berpotensi terjadi praktik transfer pricing.

Freight forwarding mempunyai kemungkinan mendapatkan klien besar dan multinasional, jika network-nya lebih banyak. Dengan network yang lebih banyak itu, artinya punya sister company yang banyak di berbagai negara di dunia dalam menyediakan jasa baik ekspor maupun impor,” kata Li Ling Sudarmiati kepada Pajak.com dalam sebuah wawancara di Kantor TaxPrime, Menara Kuningan, Jakarta, (28/8).

Perusahaan-perusahaan yang bergerak di industri freight forwarding, biasanya akan mempunyai head office dan regional office di lokasi berdasarkan jangkauan jasa lintas benuanya. Oleh karena itu, penting untuk memitigasi potensi transfer pricing menjadi sengketa dengan otoritas pajak, sebaiknya Wajib Pajak mempunyai konsultan pajak yang kompeten.

Baca Juga  Kurs Pajak 4 – 10 September 2024

“Bisa saja di suatu negara, bagian keuangannya hanya ada 8-10 orang, bagian IT hanya 1-2 orang untuk meng-handle perputaran bisnis yang sangat besar, namun sebenarnya, di belakangnya di-support baik secara man-power maupun secara sistem  oleh regional office dan head office. Demikian juga dengan bagian penjualan, sumber daya manusia, dan bagian lainnya. Untuk itu, setiap negara akan dibebankan biaya-biaya dari regional office maupun head office ini dengan allocation key yang sudah ditentukan berdasarkan master transfer pricing dari head office. Pembayaran ke luar negeri ini menimbulkan kewajiban penyusunan transfer pricing document (TP Doc) locally,” paparnya.

Konsultan pajak berperan untuk menyusun TP Doc yang mencakup laporan semua transaksi antar perusahaan dalam satu grup, analisis perbandingan dengan transaksi serupa di pasar, serta penentuan metode harga transfer. Di samping itu, konsultan juga berperan dalam menjelaskan kepada Wajib Pajak agar menyiapkan semua dokumen pendukung atas pembayaran lintas batas mencakup kontrak perjanjian, faktur, bukti pembayaran dan pemotongan pajak witholding tax sesuai perjanjian pajak internasional (tax treaty), serta yang terpenting adalah penyiapan dokumen pendukung time-sheet atas kontribusi man-power dan sistem dari regional maupun head office.

“Jadi, dokumen transfer pricing akan menyediakan transparansi mengenai metode dan harga yang digunakan dalam transaksi antar perusahaan, guna memastikan bahwa perusahaan sudah mematuhi peraturan pembayaran lintas batas. Itu semua untuk meminimalisasi risiko penyesuaian pajak, penalti, bahkan sengketa dengan otoritas perpajakan,” pungkasnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *