in ,

Sri Mulyani: “Core Tax” Jadi “Backbone” Capai Target Penerimaan Negara 2025

Sri Mulyani: “Core Tax” Jadi “Backbone”
FOTO: DPR 

Sri Mulyani: “Core Tax” Jadi “Backbone” Capai Target Penerimaan Negara 2025

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati optimistis Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax akan jadi backbone yang kuat bagi pemerintah untuk mencapai target penerimaan negara tahun 2025.

Seperti diketahui, target penerimaan negara tahun 2025 diestimasi mencapai Rp 2.996,9 triliun, yang terdiri dari penerimaan pajak, bea dan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Pemerintah juga melakukan sinergi dan joint program penegakan hukum serta harmonisasi kebijakan perpajakan. Peningkatan untuk mengantisipasi arah perpajakan internasional akan terus dilakukan dan menjalankan reformasi perpajakan, termasuk pelaksanaan core tax menjadi backbone atau tulang belakang yang kuat bagi pemerintah untuk terus mencapai target penerimaan negara dengan tetap menjaga iklim usaha dan investasi yang kondusif,” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, dikutip Pajak.com, (28/7).

Seirama dengan itu, core tax juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan rasio perpajakan. Pemerintah juga terus mengimplementasikan Reformasi Perpajakan Jilid III, antara lain dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP), perbaikan tata kelola organisasi, serta infrastruktur di bidang perpajakan, serta intensifikasi dan ekstensifikasi.

“Dalam mendukung pembiayaan dari optimalisasi PNBP, dilakukan melalui pemanfaatan sumber daya alam dengan penyempurnaan kebijakan optimalisasi dividen BUMN (badan usaha milik negara) dan perbaikan kinerja BUMN, serta peningkatan inovasi layanan dan perbaikan tata kelola PNBP,” ungkap Sri Mulyani.

Baca Juga  Lebih dari 3.000 Wajib Pajak Kanwil DJP Jakpus Terpilih sebagai Pengguna Pertama “Core Tax”

Implementasi “Core Tax”

Sebelumnya, ia menyebutkan bahwa kesiapan soft launching core tax ditargetkan pada Desember tahun 2024. Sri Mulyani juga menyampaikan, implementasi core tax dapat meningkatkan rasio pajak hingga 1,5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

“Seperti diketahui, bapak presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 untuk pembangunan core tax, agar DJP (Direktorat Jenderal Pajak) mampu untuk terus meningkatkan kemampuan IT (information technology) base dan data yang semakin reliable. Kita upayakan perbaikan sistem administrasi ini bisa meningkatkan tax ratio hingga 1,5 persen dari PDB. Maka, core tax kami harapkan bisa selesai sekitar Desember 2024 dan bapak presiden berencana akan soft launching core tax yang akan ditetapkan waktunya,” ungkap Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, (31/7).

Dalam rangka mempersiapkan implementasi core tax, saat ini seluruh unit vertikal DJP tengah melakukan uji coba sistem yang mengintegrasikan 21 proses bisnis ini kepada para Wajib Pajak terpilih.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *