in ,

Lebih dari 3.000 Wajib Pajak Kanwil DJP Jakpus Terpilih sebagai Pengguna Pertama “Core Tax”

Lebih dari 3.000 Wajib Pajak Kanwil DJP Jakpus
FOTO: Kanwil DJP Jakpus

Lebih dari 3.000 Wajib Pajak Kanwil DJP Jakpus Terpilih sebagai Pengguna Pertama “Core Tax”

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat (Kanwil DJP Jakpus) mengundang secara bertahap lebih dari 3.000 Wajib Pajak sebagai pengguna pertama aplikasi Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax. Wajib Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakpus tersebut merupakan peserta yang telah memenuhi kriteria tertentu.

Edukasi pengenalan core tax ini berlangsung mulai 20 Agustus – 5 September 2024 dengan mengundang sekitar 200 Wajib Pajak masing-masing dari 16 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di unit vertikal Kanwil DJP Jakpus.

Kepala Kanwil DJP Jakpus Eddi Wahyudi menjelaskan bahwa tujuan utama dari acara ini adalah pengenalan dan memberikan pengalaman pertama kepada Wajib Pajak terhadap penerapan aplikasi core tax, sebagai aplikasi pengganti sistem administrasi perpajakan yang sudah berjalan sebelumnya.

Core tax adalah sebuah perubahan yang revolusioner terhadap sistem inti administrasi perpajakan yang akan menjadi tulang punggung dalam pengelolaan pajak di Indonesia. Sistem ini dirancang untuk mewujudkan layanan perpajakan yang lebih modern, efisien, akuntabel, dan mudah diakses oleh Wajib Pajak,” jelas Eddi dalam acara pembukaan Edukasi Core Tax, di Aula KPP Pratama Jakarta Menteng Satu.

Baca Juga  Robert Pakpahan: “Core Tax” Tingkatkan Pelayanan Hingga Pengawasan Pajak Jadi Lebih Cepat dan Akurat

Menurutnya, penerimaan dan pengalaman pertama yang positif terhadap perubahan sistem administrasi perpajakan ini merupakan langkah awal yang baik untuk memastikan keberhasilan implementasi core tax secara menyeluruh bagi Wajib Pajak.

“Dengan adanya core tax, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak,” ungkap Eddi.

Seperti diketahui, core tax didesain menjadi solusi dalam mengorkestrasikan kompleksitas proses bisnis administrasi pajak. Desain perancangan sistem yang menjadi bagian dari Reformasi Perpajakan Jilid III ini adalah mengintegrasikan 21 proses bisnis, meliputi pendaftaran, pelayanan, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa, pembayaran, pengelolaan data pihak ketiga, exchange of information (EoI), penagihan,  tax account management (TAM), pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, Compliance Risk Management (CRM), business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, nonkeberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *