10 Langkah Mengisi SPT Tahunan Online via e-Filing
Sudah lapor Surat Pemberitahuan Tahunan pajak (SPT Tahunan) belum? Yuk, segera lapor.
Sebab batas penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) hanya sampai 31 Maret dan WP Badan 30 April 2021.
Pelaporan dapat dilakukan secara on-line melalui e-Filing.
Pajak.com, merangkumnya dalam 10 langkah/cara sebagai berikut:
Sumber: Ditjen Pajak
Akses DJP Online
Buka laman www.pajak.go.id. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, beserta kode keamanan.
Masuk ke dashboard, pilih “lapor” dan klik menu “e-Filing”.
Formulir SPT Tahunan
Klik tombol “buat SPT”, kemudian akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai. Dalam pertanyaan terakhir paling bawah, pilih pengisian formulir SPT
Informasi terkait formulir SPT, sebagai berikut:
FORMULIR 1770SS: Formulir wajib pajak (WP) orang pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan tidak lebih dari Rp.60 juta, dan hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.
FORMULIR 1770S: Formulir wajib pajak (WP) orang pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan lebih dari Rp.60 juta, dan atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
FORMULIR 1770: Formulir wajib pajak (WP) orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.
Data Formulir SPT
Silahkan isi data di formulir yang meliputi tahun pajak, status SPT Tahunan, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya).
Lanjut, klik “langkah selanjutnya”.
Data Pembayaran Pajak
Kemudian, sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja).
Klik “Ya” jika data benar dan klik “tidak” jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi lampiran bagian A.
Data Penghasilan Objek Pajak
Pada lampiran 1 bagian A, silahkan isi dengan penghasilan neto dalam negeri seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya.
Data Penghasilan Bukan Objek Pajak
Pada bagian B, isi dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
Daftar Potongan dan Pungutan Pajak
Sementara bagian C, isi data daftar pemotongan atau pungutan pajak penghasilan (PPh) dari bukti potong yang diterima di tempat kerja. Data yang diisi antara lain jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong.
Identitas Wajib Pajak
Lampiran berikutnya, isi kolom identitas, status perkawinan, status kewajiban pajak, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) suami/istri.
Status SPT Tahunan
Setelah itu, Anda akan mengetahui status SPT Tahunan apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar Jika SPT nihil.
Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan.
Jika belum bayar, akan diarahkan ke e-Billing.
Verifikasi Akhir
Setelahnya, centang “setuju” jika data yang kamu isi sudah benar.
Kemudian, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via e-mail dan masukkan ke lembar formulir.
Selesai.