Apa itu NPWP? Pahami Fungsi, Syarat, dan Cara Membuatnya
Sebelum melakukan pembayaran pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), pastikan Anda sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Lantas, apa itu NPWP? Dan, bagaimana cara membuatnya?
Pajak.com akan membantu Anda untuk memahami definisi, fungsi, syarat, dan cara membuat NPWP.
Apa itu NPWP?
Berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). NPWP terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik. Kode unik inilah yang nantinya menjamin data perpajakan Anda tidak tertukar dengan Wajib Pajak lainnya.
Misalnya, NPWP 12.345. 678.9-001.002
Contoh di atas menunjukkan bahwa:
- 9 digit pertama pada NPWP merupakan kode unik dari identitas Wajib Pajak;
- 3 digit selanjutnya adalah kode unik dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP);
- Jika terdaftar sebagai Wajib Pajak baru, kode tersebut merupakan kode tempat Wajib Pajak melakukan pendaftaran. Sedangkan bila statusnya sebagai Wajib Pajak lama, maka itu adalah kode tempat Wajib Pajak saat ini; dan
- 3 digit terakhir menandakan status Wajib Pajak.
Siapa yang Wajib Memiliki NPWP?
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Dirjen Pajak Nomor 4 Tahun 2020, setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP.
- Wajib Pajak orang pribadi
- Wajib Pajak warisan belum terbagi
- Wajib Pajak badan
- Instansi pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
Fungsi NPWP
NPWP memiliki beberapa kegunaan dalam kegiatan administrasi perpajakan di Indonesia. Berikut adalah beberapa fungsinya:
- Sebagai identitas Wajib Pajak;
- Sebagai syarat restitusi pajak atas kelebihan pembayaran pajak;
- Mengurangi tarif pajak; dan
- Sebagai dokumen penting dalam memenuhi syarat administrasi non-perpajakan, seperti urusan perbankan atau berbagai perizinan usaha.
Jenis NPWP
- NPWP Orang Pribadi
NPWP pribadi diberikan untuk individu dengan penghasilan yang memenuhi ketentuan sebagai Wajib Pajak. Adapun ketentuan umumnya adalah memiliki penghasilan dari pekerjaan, pekerjaan bebas, dan/atau usaha. - NPWP Badan
NPWP badan diberikan untuk badan usaha atau perusahaan dengan sumber penghasilan di Indonesia. Terdapat 2 kategori yang masuk ke dalam NPWP badan, yaitu badan usaha milik pemerintah dan milik swasta.
Syarat Membuat Kartu NPWP
Terdapat beberapa dokumen yang harus dilengkapi oleh Wajib Pajak ketika ingin membuat NPWP. Dokumen yang dibutuhkan berbeda antara NPWP pribadi dan NPWP badan.
Bagi individu dengan pekerjaan bebas, dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat NPWP adalah:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga Indonesia; dan
- Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing (WNA).
Bagi individu yang menjalankan usaha, dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat NPWP adalah:
- Fotokopi KTP bagi warga Indonesia;
- Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan instansi berwenang; dan
- Surat pernyataan menjalankan usaha di atas meterai.
Bagi perempuan menikah, berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat NPWP:
- Fotokopi KTP bagi warga Indonesia;
- Apabila Wajib Pajak adalah wanita yang sudah menikah, maka pembayaran pajak perlu dilakukan secara terpisah. Untuk itu, diperlukan dokumen permohonan NPWP tambahan, seperti fotokopi NPWP suami, Kartu Keluarga (KK), dan Surat Perjanjian Pemisahan Penghasilan dan Harta.
Bagi Wajib Pajak badan, dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat NPWP adalah:
- Fotokopi akta pendirian usaha atau surat penunjukan dari kantor pusat untuk usaha tetap;
- Fotokopi NPWP salah satu pengurus. Apabila pengurus berkewarganegaraan asing, maka perlu diserahkan kartu identitas dan keterangan tempat tinggal dari instansi berwenang; dan
- Fotokopi surat izin usaha yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
Cara Daftar NPWP
Ada 2 cara untuk membuat NPWP, yaitu dengan cara offline dan secara online.
- Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Silakan kunjungi KPP terdekat dengan membawa dokumen yang menjadi syarat pendaftaran NPWP. - Menyerahkan dokumen persyaratan
Pendaftar dapat menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas KPP.
- Kunjungi laman resmi DJP
Kunjungi laman resmi DJP, yakni https://ereg.pajak.go.id/ - Masukkan alamat e-mail
Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan buat password - Buka tautan verifikasi yang telah dikirimkan melalui e-mail oleh DJP
Buka tautan verifikasi yang telah dikirimkan melalui e-mail oleh DJP untuk melakukan aktivasi akun - Setelah proses aktivasi selesai, login kembali
Setelah proses aktivasi selesai, login kembali ke laman https://ereg.pajak.go.id/ dengan memasukkan e-mail dan password akun yang telah dibuat sebelumnya - Silakan ke halaman ‘Registrasi’
Setelah login, Anda akan diarahkan ke halaman ‘Registrasi’ - Lengkapi data diri
Silakan lengkapi data diri dengan benar pada formulir yang tersedia - Ikuti semua tahapan pengisian
Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan saksama - Klik ‘Daftar’
Apabila semua formulir sudah terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke KPP terdaftar - DJP akan memproses pengajuan NPWP
Setelah semua formulir lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard dalam laman https://ereg.pajak.go.id/ - Klik tombol ‘Kirim Token’
Klik tombol ‘Kirim Token’, isi captcha, lalu klik ‘Submit’ - Konfirmasi pendaftaran NPWP
Konfirmasi pendaftaran NPWP akan dikirim melalui e-mail - NPWP akan dikirim ke alamat Wajib Pajak
Apabila permohonan pendaftaran disetujui, maka NPWP akan dikirimkan oleh KPP ke alamat Wajib Pajak melalui pos
Apabila Anda menemui kendala pada saat pendaftaran NPWP, silakan hubungi call center DJP, yaitu Kring Pajak dengan nomor 1500200.