in ,

Pahami dengan Jelas Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
FOTO: IST

Pahami dengan Jelas Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

Pajak.com, Jakarta – Setiap negara tentunya menerapkan kewajiban pajak untuk setiap warganya. Di Indonesia, orang yang berkewajiban membayar pajak disebut dengan Wajib Pajak. Detailnya, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan—meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak—yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Lalu, bagaimana sejatinya pengelompokan Wajib Pajak dan apa saja hak dan kewajiban yang perlu diketahui dan dipatuhi, ya? Yang perlu diingat, setiap Wajib Pajak tentu punya identitas berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nomor ini sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

NPWP diberikan kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Menariknya, NPWP tidak berubah meskipun Wajib Pajak pindah tempat tinggal/tempat kedudukan atau mengalami pemindahan tempat terdaftar.

Selanjutnya, Wajib Pajak pada umumnya terdiri atas Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan.

Berikut ini merupakan pengelompokkan dari Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan:


1. Wajib Pajak Orang Pribadi
Orang Pribadi (Induk)
Berupa Wajib Pajak yang belum menikah dan Wajib Pajak yang merupakan suami sebagai kepala keluarga.
Hidup Berpisah (HB)
Meliputi Wajib Pajak yang merupakan wanita kawin dan dikenai pajak secara terpisah karena hidup berpisah berdasarkan dengan putusan dari hakim.
Pisah Harta (PH)
Wajib Pajak yang merupakan pasangan suami dan istri dan dikenai pajak secara terpisah karena telah menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis.
Memilih Terpisah (MT)
Meliputi Wajib Pajak yang merupakan wanita kawin, tetapi selain dari kategori Hidup Berpisah dan Pisah Harta, yang dikenakan pajak secara terpisah karena memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban atas perpajakannya secara terpisah dari suaminya.
Warisan Belum Terbagi (WBT)
sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak, yaitu ahli waris

2. Wajib Pajak Badan

Badan
Wajib Pajak yang merupakan sekumpulan orang atau modal yang menjadi satu kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.
Joint Operation
Merupakan Wajib Pajak yang berbentuk kerja sama operasi dalam melakukan penyerahan atas Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang mengatasnamakan bentuk kerja sama operasi.
Kantor Perwakilan Perusahaan Asing
Merupakan Wajib Pajak dari perwakilan dagang asing atau kantor perwakilan perusahaan asing di Indonesia, namun yang bukan termasuk ke dalam Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Bendahara
Merupakan bendahara pemerintah yang bertugas membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dan diwajibkan untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.
Penyelenggara Kegiatan
Meliputi Wajib Pajak yang merupakan pihak selain dari keempat Wajib Pajak Badan lainnya yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksel II: Manfaatkan Hak Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT
Selanjutnya, Wajib Pajak sudah sepatutnya mengetahui hak dan kewajibannya sebagai berikut:

1. Hak Wajib Pajak
– Hak pada saat Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan
Sebagai Wajib Pajak yang tengah menjalankan pemeriksaan pajak, maka Wajib Pajak berhak melihat tanda pengenal pemeriksa, meminta surat perintah untuk pemeriksaan, menerima penjelasan terkait maksud dan tujuan dari pemeriksaan yang akan dilakukan, meminta detail perbedaan antara hasil pemeriksaan dan Surat Pemberitahuan (SPT), serta memiliki hak untuk hadir dalam pembahasan atas akhir hasil pemeriksaan sesuai batas waktu yang ditentukan.
Hak untuk mengajukan keberatan, banding, dan peninjauan kembali
Wajib Pajak yang tidak setuju dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maka berhak untuk mengajukan keberatan. Selain itu, Wajib Pajak juga berhak untuk mengajukan banding hingga peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
– Hak atas kelebihan pembayaran pajak
Kala membayar pajak dengan jumlah yang lebih banyak daripada yang diwajibkan, Wajib Pajak berhak menerima kelebihan atas pembayaran pajak dengan cara mengirimkan surat permohonan ke Kepala KPP atau melalui surat pemberitahuan.
– Hak atas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak
Bagi Wajib Pajak patuh punya hak mendapat pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak dalam jangka waktu minimal satu bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan jangka waktu tiga bulan untuk Pajak Penghasilan (PPh)—terhitung sejak surat permohonan tersebut diterima oleh DJP.
– Hak atas pengangsuran dan penundaan pembayaran
Di beberapa kondisi, Wajib Pajak berhak meminta permohonan pengangsuran atau penundaan atas pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
– Hak atas kerahasiaan
Wajib Pajak berhak untuk dijaga kerahasiaannya atas semua informasi yang disampaikan kepada DJP terkait dengan perpajakan. Hal yang dilindungi adalah data dari pihak ketiga yang bersifat rahasia.
– Hak atas Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Kalau Wajib Pajak mengalami kondisi tertentu seperti kerusakan bumi dan bangunan yang diakibatkan dari bencana alam, maka ia berhak mengajukan pengurangan pajak yang terutang atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
– Hak atas penundaan pelaporan SPT
Wajib Pajak berhak mengajukan permohonan perpanjangan atau penundaan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi maupun PPh badan atas kondisi tertentu.
– Hak atas pembebasan pajak
Wajib Pajak juga berhak mengajukan permohonan atas pembebasan pemotongan atau pemungutan PPh sesuai dengan kondisi tertentu.
– Hak atas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan atas pengurangan jumlah angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25, sesuai dengan kondisi tertentu.
– Hak atas insentif perpajakan
Terdapat sejumlah kegiatan atau Barang Kena Pajak (BKP) yang berhak untuk diberikan fasilitas pembebasan PPN. Beberapa di antaranya yakni pesawat udara, kereta api, kapal laut, atau perlengkapan TNI/Polri yang diimpor atau diserahkan sekitar area pabean oleh Wajib Pajak tertentu.
– Hak atas Pajak yang ditanggung pemerintah
Wajib Pajak juga berhak mendapatkan atau menerima hal-hal yang berkaitan dengan aspek perpajakan yang ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Cara Simpel Hitung Pajak atas THR
2. Kewajiban Wajib Pajak 

– Kewajiban Mendaftarkan Diri
Wajib Pajak harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP di KPP atau kantor pelayanan, penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP). Saat ini, pendaftaran NPWP sudah dapat dilakukan melalui daring.
Untuk Wajib Pajak Badan, wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh KPP atau KP2KP setelah memenuhi persyaratan, di antaranya pengusaha orang pribadi atau badan melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak dengan jumlah omzet melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun.
– Kewajiban Pembayaran, Pemotongan/Pemungutan, dan Pelaporan Pajak
Sesuai dengan sistem self assessment yang diusung pemerintah Indonesia, Wajib Pajak harus melakukan penghitungan, pembayaran dan pelaporan pajak terutangnya sendiri.
– Kewajiban dalam Hal Diperiksa
DJP dapat melakukan pemeriksaan pada Wajib Pajak untuk menguji kepatuhannya dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menjalankan fungsi pengawasan dan bertujuan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
– Kewajiban yang diperiksa 
Hal ini meliputi pemenuhan panggilan untuk menghadiri pemeriksaan sesuai waktu yang ditentukan, khususnya jenis Pemeriksaan Kantor. Kemudian, menunjukkan atau meminjamkan seluruh data yang menjadi dasar serta berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.
Untuk jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak harus memberikan akses untuk melihat dan menyimpan data. Juga, memberikan izin untuk memasuki tempat atau ruang yang dianggap perlu serta memberi bantuan untuk memperlancar proses pemeriksaan. Wajib Pajak juga harus menyampaikan tanggapan secara tertulis atau surat pemberitahuan hasil pemeriksaan.
Termasuk, meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh akuntan publik—khususnya untuk jenis Pemeriksaan Kantor, dan memberikan keterangan lain baik lisan maupun tulisan yang diperlukan.
– Kewajiban Memberi Data
Wajib Pajak mesti menyampaikan informasi orang pribadi atau badan yang menggambarkan kegiatan atau usaha, peredaran usaha, penghasilan dan/atau kekayaan yang bersangkutan. Termasuk juga informasi mengenai nasabah debitur, data transaksi keuangan dan lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan dan/atau laporan kegiatan usaha yang disampaikan kepada instansi lain di luar DJP.

Baca Juga  Hal yang Perlu Diperhatikan saat Bayar Pajak Lewat Loket/“Teller”

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *