in ,

Panduan Pelaporan Harta dalam SPT Tahunan PPh OP

Pelaporan Harta dalam SPT Tahunan PPh OP
FOTO: IST

Panduan Pelaporan Harta dalam SPT Tahunan PPh OP

Pajak.comJakarta – Di tengah padatnya aktivitas para “pejuang rupiah”, ada satu tugas tahunan yang tidak bisa diabaikan: penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP). Proses ini, meskipun terlihat rumit, merupakan langkah penting dalam memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap sistem perpajakan negara. Pajak.com akan membahas secara mendalam tentang cara pelaporan harta pada SPT Tahunan PPh OP, untuk memudahkan Anda dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar dan tepat waktu.

Sebagai warga negara yang baik, melaporkan harta pada SPT Tahunan PPh OP bukan hanya kewajiban, tetapi juga cerminan dari integritas pribadi. Proses ini memberikan gambaran yang jujur dan transparan tentang kondisi finansial kita kepada pemerintah, yang pada gilirannya, memungkinkan alokasi sumber daya negara yang lebih adil dan efektif.

Dengan mengikuti panduan ini, Anda akan dapat menavigasi melalui formulir SPT dengan percaya diri, memastikan bahwa setiap aset dan investasi Anda tercatat dengan akurat. Yang perlu diingat, batas pelaporan untuk SPT Tahunan PPh OP adalah 31 Maret 2024, jadi pastikan Anda menyampaikannya sedini mungkin.

Nah, dalam melaporkan SPT Tahunan PPh OP, Wajib Pajak diharuskan untuk mendetailkan semua jenis harta yang dimiliki. Harta tersebut meliputi:

– Kas dan setara kas: ini mencakup uang tunai yang Anda miliki, baik dalam mata uang lokal maupun asing, serta saldo rekening bank.

– Piutang: jumlah uang yang diharapkan diterima dari pihak lain, baik individu maupun perusahaan.

– Investasi: termasuk saham, obligasi, reksa dana, dan bentuk investasi lainnya yang Anda miliki.

– Alat transportasi: kendaraan bermotor seperti mobil dan motor, serta kapal atau pesawat jika ada.

Baca Juga  Cara Ajukan Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan/Keputusan Pajak

– Harta tidak bergerak: properti seperti rumah, tanah, dan bangunan lain yang Anda miliki.

– Harta bergerak lainnya: barang-barang berharga seperti perhiasan, karya seni, dan aset lain yang dapat diuangkan.

Setiap jenis aset yang dimiliki oleh Wajib Pajak harus dilaporkan dengan nilai yang akurat, yang dapat berupa nilai perolehan atau nilai pasar terkini, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang PPh, nilai perolehan didefinisikan sebagai jumlah yang benar-benar dibayarkan pada saat transaksi pembelian.

Nilai ini tidak hanya mencakup harga pembelian, tetapi juga segala biaya yang terkait dengan akuisisi aset tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada bea masuk, biaya transportasi, dan biaya instalasi. Di sisi lain, jika ada keuntungan dari penjualan harta, jumlah keuntungannya harus dimasukkan dalam kolom “Keuntungan dari Penjualan atau Pengalihan Harta” pada SPT Elektronik. Dengan demikian, Wajib Pajak harus memastikan bahwa semua biaya yang relevan telah dihitung untuk mencerminkan nilai perolehan yang sebenarnya dari setiap harta yang dilaporkan.

Berikut adalah penjelasan cara pengisian nama, tahun perolehan, dan harga perolehan untuk berbagai jenis harta dalam SPT Tahunan PPh OP:

Tanah dan Bangunan

Hal pertama yang harus diketahui adalah kode harta untuk nama harta berupa tanah dan bangunannya, yakni 061. Saat melaporkan aset berupa tanah atau bangunan, Anda harus menyertakan detail seperti luas dan lokasi spesifik properti tersebut. Harga perolehan harus mencerminkan jumlah yang dibayarkan pada saat transaksi pembelian, yang biasanya tertera dalam akta jual beli.

Selain itu, nilai perolehan harus mencakup biaya-biaya terkait seperti biaya legalisasi hak atas tanah (sertifikat, pajak/BPHTB, biaya notaris), serta biaya tambahan untuk peralatan tanah atau penghancuran bangunan yang tidak lagi dibutuhkan. Untuk informasi tambahan, Nomor Objek Pajak (NOP) harus dicantumkan, yang dapat ditemukan pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB-P2.

Baca Juga  Kanwil DJP Jatim II Hentikan Penyidikan Pidana Pajak PT SMS

Berikut contoh pengisiannya:

Kode harta: 061

Nama harta: Tanah di Jalan Merdeka No. 123, Jakarta

Tahun perolehan: 2015

Harga perolehan: Rp 800.000.000 (termasuk biaya notaris dan BPHTB)

Keterangan: NOP 0102030405060708

Kendaraan

Pelaporan aset kendaraan harus dilakukan sesuai dengan kategori yang ditentukan. Kode harta yang relevan adalah 041 untuk sepeda, 042 untuk sepeda motor, 043 untuk mobil, dan 049 untuk jenis alat transportasi lainnya. Dalam kolom nama harta, tuliskan merek dan tahun pembuatan kendaraan.

Tahun perolehan harus sesuai dengan tahun pembelian kendaraan tersebut. Nilai perolehan yang dilaporkan harus mencakup total biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh aset, termasuk harga pembelian dan biaya tambahan seperti bea balik nama dan biaya pengangkutan. Informasi tambahan seperti nomor Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dapat ditambahkan dalam kolom keterangan.

Berikut contoh pengisiannya:

Kode harta: 043

Nama harta: Toyota Avanza 2017

Tahun perolehan: 2017

Harga perolehan: Rp 180.000.000 (termasuk bea balik nama dan biaya angkut)

Keterangan: BPKB No. 123456789

Tabungan

Untuk tabungan, nama harta harus mencakup jenis tabungan dan nama bank tempat Anda menyimpan dana tersebut. Kode harta untuk tabungan adalah 012. Tahun perolehan dalam SPT harus sesuai dengan tahun pajak pelaporan. Nilai perolehan yang dilaporkan adalah saldo akhir pada tanggal 31 Desember tahun pajak tersebut.

Baca Juga  Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini 

Berikut contoh pengisiannya:

Nama harta: Tabungan Mandiri

Tahun perolehan: 2023

Harga perolehan: Rp 50.000.000 (saldo per 31 Desember 2023)

Keterangan: –

Saham dan Kripto

Penghasilan dari investasi pasar modal seperti saham dan obligasi juga perlu dilaporkan dan memiliki tarif pajak yang bersifat final atau progresif tergantung pada jenisnya. Misalnya, keuntungan dari penjualan emas memiliki tarif pajak progresif, dan untuk WP OP, tarif pajak maksimal adalah 30 persen jika total Penghasilan Kena Pajak dalam satu tahun lebih dari Rp 500 juta.

Proses pelaporan untuk saham atau kripto sama dengan jenis harta lainnya, di mana nilai yang dilaporkan adalah nilai perolehan, bukan nilai pasar saat ini. Kode harta untuk saham adalah 031 (untuk saham yang dimiliki untuk dijual kembali) dan 032. Untuk mata uang kripto, kode harta yang digunakan saat ini adalah 039, yang dikategorikan sebagai investasi lainnya.

Berikut contoh pengisian untuk kepemilikan saham:

Kode harta: 031

Nama harta: Saham PT Maju Terus

Tahun perolehan: 2019

Harga perolehan: R p200.000.000

Keterangan: –

Berikut contoh pengisian untuk kepemilikan aset kripto:

Kode harta: 039

Nama harta: Bitcoin

Tahun perolehan: 2021

Harga perolehan: Rp 300.000.000

Keterangan: Wallet ID 123abc456def

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *