in ,

Pajak Sepatu Impor Picu Somasi Ke Bea Cukai dan DHL

Pajak Sepatu Impor
FOTO: IST

Pajak Sepatu Impor Picu Somasi Ke Bea Cukai dan DHL

Pajak.comJakarta – Radhika Althaf, seorang pengguna media sosial TikTok, menegaskan akan memberikan somasi kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) dan DHL selaku perusahaan jasa titipan (PJT), menyusul kekecewaannya atas bea masuk dan denda pajak sepatu impor yang dikenakan kepadanya. Radhika sebagai pembeli sepatu yang dibelinya dari Jerman secara daring ini merasa tidak puas atas penjelasan Bea Cukai tentang rincian bea masuk serta denda administratif yang menyertainya sejumlah Rp 31 juta.

“Jadi di sini gue tegaskan oknum-oknum Bea Cukai yang menyusahkan masyarakat akan gua lawan. Begitu pun PJT-nya, DHL. Gua akan kirim somasi,” tegas Radhika dalam video yang diunggah melalui akun TikTok pribadinya @radhikaalthaf, dikutip Pajak.com, Selasa (23/04).

Menurutnya, denda sebesar Rp 24,7 juta seharusnya tidak ditujukan kepadanya melainkan DHL sebagai PJT. Ia menduga PJT telah salah memasukkan data CIF atau nilai pabean dalam sistem Bea Cukai, yang menyebabkan ia dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 24,7 juta.

Baca Juga  Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Kanwil DJP Aceh Tumbuh 11,95 Persen

Radhika pun mengklaim bahwa pegawai Bea Cukai mengakui bahwa hal itu bukan merupakan kesalahannya, melainkan PJT.

“Sanksi administratifnya juga enggak kecil. Kalian lihat itu, [sanksi] Rp 24,7 juta dibebankan kepada gua untuk suatu perbuatan yang tidak pernah gua lakukan, memanipulasi harga barang sebenarnya,” jelasnya.

Kejadian ini telah menarik perhatian publik dan memicu diskusi luas mengenai sistem perpajakan barang impor di Indonesia. Sebelumnya, keluhan Radhika menjadi viral setelah ia mengunggah video di akunnya tersebut.

“Halo Bea Cukai, gua mau tanya sama kalian. Kalian tuh netapin bea masuk tuh dasarnya apa ya? Gua kan baru beli sepatu, gua beli ini satu harganya Rp 10,3 juta. Shipping (pengiriman) Rp 1,2 juta, total Rp 11.500.000. Dan kalian tau bea masuknya berapa? Nih, Rp 31.800.000. Itu perhitungan dari mana?” keluhnya.

Bea Cukai pun telah memberikan penjelasan melalui akun resmi mereka, menyatakan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara nilai pabean atau CIF (cost, insurance, and freight/biaya, asuransi, dan pengangkutan) yang dilaporkan oleh DHL, yang hanya sebesar 35,37 dollar AS atau sekitar Rp 562.736 dengan nilai pabean sebenarnya yang mencapai 553,61 dollar AS atau Rp 8.807.935.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksus Tembus Rp 81,29 T per 30 April

“Setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atau nilai pabean atas barang tersebut adalah USD 553.61 atau Rp 8.807.935,” tulis Bea Cukai melalui akun @beacukaiRI.

Akibat ketidaksesuaian tersebut, dikenakanlah sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3. Bea Cukai menyebutkan, rincian bea masuk dan pajak impor atas produk tersebut terdiri dari bea masuk 30 persen senilai Rp 2.643.000, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen sejumlah Rp 1.259.544, dan Pajak Penghasilan (PPh) Impor 20 persen sebesar Rp 2.290.000, dan sanksi administrasi mencapai Rp 24.736.000.

Sehingga, pembeli/penerima barang harus membayar tagihan sebesar Rp 30.928.544. Bea Cukai juga mengungkapkan bahwa besaran sanksi administrasi berupa denda dikenakan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 39 Tahun 2019 pasal 6 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim Apresiasi Wajib Pajak, Realisasi Penerimaan Capai Rp 6,56 T

Selanjutnya, mereka meminta agar pembeli/penerima barang melakukan konfirmasi kepada DHL terkait denda administratif yang dibebankan kepada pembeli/penerima barang.

“Terkait pengenaan sanksi administrasi berupa denda, disarankan pemilik barang untuk berkonsultasi dengan jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL sebagai kuasa impor dari pemilik barang,” imbuh Bea Cukai.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *