in ,

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksus Tembus Rp 81,29 T per 30 April

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksus Tembus
FOTO: Aprilia Hariani

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksus Tembus Rp 81,29 T per 30 April

Pajak.com, Jakarta – Realisasi penerimaan pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kanwil DJP Jaksus) tembus sebesar Rp 81,29 triliun hingga 30 April tahun 2024. Kepala Kanwil DJP Jaksus Irawan mengungkapkan bahwa kinerja ini mencapai 29,09 persen dari target penerimaan pajak Kanwil DJP Jaksus yang ditetapkan Rp 279,46 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

“Capaian tersebut berdasarkan jenis pajaknya, terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas sebesar Rp 33,64 triliun, PPh migas Rp 21,30 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp 26 triliun, Pajak Bumi Bangunan (PBB) Rp 135,76 miliar, dan Pajak lainnya Rp 189,53 miliar,” urai Irawan dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (30/4).

Secara regional, kondisi APBN 2024 regional disampaikan oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta Mei Ling dalam konferensi pers yang disampaikan secara virtual.

“Realisasi pendapatan regional DKI Jakarta hingga triwulan I-2024 terhimpun sebesar Rp 389,58 triliun atau 24,64 persen dari target APBN 2024, sedangkan realisasi belanja tercatat Rp 335,20 triliun atau 16,35 persen dari pagu,” ungkap Mei Ling.

Pendapatan regional tersebut ditopang oleh kinerja penerimaan pajak dari seluruh Kanwil DJP di DKI Jakarta yang mencapai sebesar Rp 273,85 triliun atau 20,79 persen dari target dan mengalami pertumbuhan 13,81 persen. Adapun Kanwil DJP di DKI Jakarta, terdiri dari Kanwil DJP Jaktim, Kanwil DJP Jakarta Khusus, Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kanwil DJP Jakarta Barat, Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Kanwil DJP Jakarta Utara, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.

Baca Juga  57 Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar Terima Penghargaan dari Kanwil DJP Jaksus

Penerimaan pajak dari Kanwil DJP di DKI Jakarta yang sebesar Rp 273,85 triliun, berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 139,11 miliar atau tumbuh 45,37 persen. Kinerja yang positif ini disebabkan oleh mulai masuknya pembayaran PBB migas yang nilainya cukup signifikan.

Kemudian, penerimaan PPh nonmigas mengalami penurunan karena dipengaruhi oleh kontribusi signifikan dari penerimaan PPh Pasal 25 badan dengan realisasi sebesar Rp 150,70 triliun atau mengalami penurunan 8,03 persen.

Selanjutnya, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tercatat sebesar Rp 107,69 triliun—mengalami penurunan sebesar 20,29 persen karena disebabkan menurunnya nilai impor dan kegiatan Wajib Pajak pada sektor pengolahan serta perdagangan.

Selain dari pajak, sumber pendapatan juga berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) regional DKI Jakarta yang tercatat Rp 110,69 triliun atau 46,91 persen dari target APBN 2024 dan mengalami peningkatan sebesar 15,57 persen.

Kemudian, kinerja pendapatan regional juga ditopang oleh realisasi penerimaan bea cukai yang telah mencapai Rp 4,44 triliun atau 16,50 persen dari target APBN 2024 dan termoderasi sebesar 20,37 persen.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *