in ,

57 Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar Terima Penghargaan dari Kanwil DJP Jaksus

Penghargaan dari Kanwil DJP Jaksus
FOTO: Aprilia Hariani

57 Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar Terima Penghargaan dari Kanwil DJP Jaksus

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kanwil DJP Jaksus) memberikan penghargaan kepada 57 Wajib Pajak yang memenuhi dua variabel utama, yaitu kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dan berkontribusi besar dalam penerimaan pada tahun 2023. Penerima penghargaan ini terdiri dari 5 Wajib Pajak orang pribadi dan 52 Wajib Pajak badan (perusahaan) dari 9 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) unit vertikal Kanwil DJP Jaksus.

Penghargaan secara langsung diberikan oleh Kepala Kanwil DJP Jaksus Irawan beserta kepala KPP kepada petinggi/perwakilan 57 Wajib Pajak, dalam acara Tax Gathering 2024 bertajuk Strong Partnerships Stronger Impact yang diselenggarakan di Kantor Pusat DJP, Jakarta, (23/4).

Acara juga dihadiri oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo. Dalam sambutannya, Suryo berterima kasih kepada 57 Wajib Pajak yang patuh dan kontribusi besar terhadap penerimaan pajak di Kanwil DJP Jaksus. Ia menekankan bahwa DJP terus berupaya meningkatkan layanan untuk membantu Wajib Pajak menunaikan kewajibannya sesuai perundang-undangan perpajakan.

“Kami berharap ekonomi bagus, profitabilitas perusahaan bagus, dan penerimaan bagus. Apabila penerimaan pajaknya kurang, maka saya akan minta anggota untuk mengecek lebih dalam bentuk pemeriksaan. Namun, kita coba terus menerjemahkan, bagaimana kita meningkatkan kepatuhan masyarakat Wajib Pajak, tanpa harus menakut-nakuti masyarakat Wajib Pajak. Ini yang sedang kita dudukkan bersama seluruh teman-teman di Kanwil DJP,” ungkap Suryo.

Ia menyebutkan, upaya tersebut setidaknya termanifestasi dengan menurunnya frekuensi pemeriksaan pajak sejak tahun 2023. DJP telah lebih fokus menggencarkan edukasi, sosialisasi, dan sinergi untuk meningkatkan pemahaman Wajib Pajak.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksus dan Politeknik Jakarta Internasional Teken Kerja Sama Inklusi Perpajakan

“Alhamdulillah, walaupun frekuensi pemeriksaan berkurang, namun penerimaan pajak tiga tahun berturut-turut meningkat, meskipun saya tidak menutup mata dengan pertumbuhan (sektor) minyak dan gas. Kami meyakini bahwa pencapaian itu tidak terlepas dari sinergi, kontribusi, dan interaksi komunikasi kami kepada masyarakat Wajib Pajak—kami membuka komunikasi dari berbagai saluran. Sehingga menjadi penting kita terus menjalin relationship menjadi lebih hangat,” ungkap Suryo.

Kepada Pajak.com, Kepala Kanwil DJP Jaksus Irawan juga memastikan komitmen seluruh KPP di Kanwil DJP Jaksus untuk meningkatkan layanan prima kepada Wajib Pajak. Acara Tax Gathering ini pun digelar untuk memperkuat hubungan dan komunikasi kepada Wajib Pajak yang bermuara pada peningkatan kepatuhan, sehingga dapat berkontribusi lebih besar terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk kepentingan bangsa.

“Kami sangat mengapresiasi 57 Wajib Pajak yang telah berkontribusi besar atau sekitar 14 persen dari seluruh penerimaan di Kanwil DJP Jaksus tahun 2023 atau sekitar Rp 40 triliun,” ungkap Irawan.

Ia menambahkan, di tahun ini Kanwil DJP Jaksus akan lebih meningkatkan pelayanan sekaligus pengawasan kepada Wajib Pajak. Adapun target penerimaan pajak Kanwil DJP Jaksus tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 279 triliun. Hingga 23 April 2024, realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Jaksus telah mencapai Rp 70 triliun atau 25,4 persen dari target.

Baca Juga  Wajib Pajak Lunasi Pokok Pajak dan Denda, Kanwil DJP Jaksus Hentikan Penyidikan

Wajib Pajak penerima penghargaan dari Kanwi DJP Jaksus, diantaranya: 

KPP Penanaman Modal Asing (PMA) Asing Satu: 

  • Aplus Pacific;
  • Jotun Indonesia;
  • Kaltim Parna Industri;
  • Novell Pharmaceutical Laboratories; dan
  •  Sumi Rubber Indonesia.

KPP PMA Dua: 

  • Java Pacific 17;
  • Kawasaki Motor Indonesia;
  • Minebea Accesssolutions Indonesia;
  • Shindengen Indonesia; dan
  • Yutaka Manufacturing Indonesia

KPP PMA Tiga: 

  • BMW Indonesia;
  • Hino Motors Sales Indonesia;
  •  L’oreal Indonesia;
  • Louis Vuitton Indonesia;
  •  Volvo Indonesia; dan
  •  ZTE Indonesia.

KPP PMA Empat: 

  • Fugui Flour dan Grain Indonesia;
  • Kerry Sawit Indonesia;
  • Pacific Palmindo Industri;
  • Kievit Indonesia;
  • Sentra Usahatama Jaya; dan
  • Swakarsa Sinarsentosa.

KPP PMA Lima: 

  • Adei Plantation & Industry;
  • Charoen Pokphand Jaya Farm;
  • Hewlett Packard Enterprise Indonesia;
  • Microsoft Indonesia; dan
  • Samsung Telecommunication Indonesia.

KPP PMA Enam:

  • Daya Kobelco Construction Machinery Indonesia;
  • Exxonmobil Lubricants Indonesia;
  • Mitsui Indonesia;
  • Mulya Adhi Paramita; dan
  • Tetra Pak Indonesia.

KPP PMA Migas: 

  • BP Berau Ltd;
  • Medco E & P Rimau;
  • Medco E & P Tomori Sulawesi;
  • Pertamina EP;
  • Pertamina Power Indonesia;
  • Star Energy Geothermal Darajat II Limited; dan
  • Weatherford Indonesia.

KPP PMA Badan dan Orang Asing: 

  • China Petroleum Pipeline Engineering Company Limited;
  • China Railway Design Corporation;
  • Chiu Man Cliff Woo;
  • Eric Christian Italiano;
  • Networks Singapore;
  • Lee Ho Duck;
  • Low Tuck Kwong;
  • Pro-Matrix;
  • Sitc Container Lines Company; dan
  • Sung Yee Sick.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *