in ,

Kanwil DJP Jakut Catatkan Penerimaan Pajak Rp 12,4 T per 31 Maret 2024

Kanwil DJP Jakut Catatkan Penerimaan Pajak
FOTO: Kanwil DJP Jakut

Kanwil DJP Jakut Catatkan Penerimaan Pajak Rp 12,4 T per 31 Maret 2024 

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara (Kanwil DJP Jakut) catatkan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 12,4 triliun hingga 31 Maret 2024 atau 21,45 persen dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang senilai Rp 57,81 triliun.

Kepala Kanwil DJP Jakut Wansepta Nirwanda menyebutkan, pencapaian penerimaan Kanwil DJP Jakut pada periode tersebut ditopang berdasarkan jenis pajak dominan, yaitu pertama, Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas sebesar Rp 5,56 triliun atau 22,25 persen dari target yang senilai Rp 24,98 triliun.

Kedua, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp 6,83 triliun atau 20,84 dari target Rp 32,78 triliun. Ketiga, Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 2,31 miliar atau 225,50 persen dari target Rp 1,02 miliar. Keempat, serta pajak lainnya senilai Rp 6,08 miliar atau 14,97 persen dari target pajak lainnya yang sebesar Rp 40,61 miliar.

“Berdasarkan sektor, realisasi penerimaan Kanwil DJP Jakut berasal dari kontribusi sektor perdagangan sebesar 46,38 pesen, sektor lainnya 13,83 persen, sektor transportasi dan pergudangan 12,87 persen, sektor pengolahan 7,83 persen, sektor konstruksi 4,20 pesen, lalu sektor pertambangan serta penggalian 3,08 persen,” urai Wansepta dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (30/4).

Kinerja APBN regional DKI Jakarta

Secara regional, Forum Assets Liabilities Committee (ALCO) DKI Jakarta turut melaporkan kinerja APBN 2024 dalam konferensi pers yang berlangsung secara virtual. Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta Mei Ling menuturkan, realisasi pendapatan regional DKI Jakarta hingga triwulan I-2024 terhimpun sebesar Rp 389,58 triliun atau 24,64 persen dari target APBN 2024, sedangkan realisasi belanja tercatat Rp 335,20 triliun atau 16,35 persen dari pagu.

Baca Juga  Kanwil DJP Jakut - Pemkot Jakut Latih UMKM Buat Konten di Medsos

Pendapatan regional tersebut ditopang oleh kinerja penerimaan pajak dari seluruh Kanwil DJP di DKI Jakarta yang mencapai sebesar Rp 273,85 triliun atau 20,79 persen dari target dan mengalami pertumbuhan 13,81 persen. Adapun Kanwil DJP di DKI Jakarta, terdiri dari Kanwil DJP Jakut, Kanwil DJP Jakarta Khusus, Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kanwil DJP Jakarta Barat, Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Kanwil DJP Jakarta Timur, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.

Penerimaan pajak dari Kanwil DJP di DKI Jakarta yang sebesar Rp 273,85 triliun berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 139,11 miliar atau tumbuh 45,37 persen. Kinerja yang positif ini disebabkan oleh mulai masuknya pembayaran PBB migas yang nilainya cukup signifikan.

Kemudian, penerimaan PPh nonmigas mengalami penurunan karena dipengaruhi oleh kontribusi signifikan dari penerimaan PPh Pasal 25 badan dengan realisasi sebesar Rp 150,70 triliun atau mengalami penurunan 8,03 persen.

Selanjutnya, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tercatat sebesar Rp 107,69 triliun—mengalami penurunan sebesar 20,29 persen karena disebabkan menurunnya nilai impor dan kegiatan Wajib Pajak pada sektor pengolahan serta perdagangan.

Selain pajak, kinerja pendapatan regional tersebut ditopang oleh realisasi penerimaan bea cukai yang telah mencapai Rp 4,44 triliun atau 16,50 persen dari target APBN 2024 dan termoderasi sebesar 20,37 persen. Sementara, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) regional DKI Jakarta tercatat Rp 110,69 triliun atau 46,91 persen dari target APBN 2024 dan mengalami peningkatan sebesar 15,57 persen.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *