Formulir Pajak

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) adalah SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak, yang meliputi SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan.

 

Sumber: Ditjen Pajak

FORMULIR 1770SS

Formulir wajib pajak (WP) orang pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan tidak lebih dari Rp.60 juta, dan hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

FORMULIR 1770S

Formulir wajib pajak (WP) orang pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan lebih dari Rp.60 juta, dan atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

FORMULIR 1770

Formulir wajib pajak (WP) orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

SPT ORANG PRIBADI

FORMULIR 1770SS

SPT ORANG PRIBADI

FORMULIR 1770S

SPT ORANG PRIBADI

FORMULIR 1770