in ,

Airlangga: Pemerintah Lanjutkan Pembahasan Kenaikan PPN 12 Persen

Airlangga: Pemerintah Lanjutkan Pembahasan Kenaikan PPN 12 Persen
FOTO: IST

Airlangga: Pemerintah Lanjutkan Pembahasan Kenaikan PPN 12 Persen

Pajak.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa pemerintah akan lanjutkan pembahasan mengenai kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari tahun 2025.

Seperti diketahui, saat ini tarif PPN telah dinaikkan menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dari yang sebelumnya 10 persen. Kemudian, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pengenaan tarif PPN 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari tahun 2025.

“Kebijakan itu (kenaikan tarif PPN jadi 12 persen) akan dibahas terlebih dahulu dalam kerangka Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN),” ungkap Airlangga di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, dikutip Pajak.com, (24/4).

Baca Juga  Sumbang Devisa Rp 156,9 T per Tahun, Segini Gaji TKI di Luar Negeri

Sebelumnya, ia menyebutkan bahwa sejak Maret 2024 lalu, pemerintah mulai menyusun rencana kerja pemerintah (RKP) untuk tahun anggaran tahun 2025. Pembahasan RKP ini juga sekaligus memasukkan program atau rencana kerja pemerintahan yang baru.

“APBN pos-posnya detailnya akan disusun setelah keputusan KPU (Komisi Pemilihan Umum). Kemudian, (akan dibahas) APBN tahun 2025 yang pelaksanaanya adalah pemerintah yang akan datang,” ujar Airlangga.

Di sisi lain, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Andreas Eddy Susetyo berpandangan, kenaikan tarif PPN tidak tepat diterapkan di tengah berbagai ketidakpastian global. Untuk itu, ia mengusulkan untuk menunda kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen di awal tahun 2025.

Baca Juga  Pengadilan Pajak Beri “Tips” Agar Dokumen Pengajuan Izin Kuasa Hukum Tak Dikembalikan

“Kami ingin supaya dikaji lagi rencana kenaikan PPN (jadi) 12 persen di 2025. Kita memang membahas UU ini (UU HPP), tapi waktu itu karena kita tidak ingin kenaikan sekaligus, bertahap. Saat ini kondisi perekonomian downside risk, The Fed (The Federal Reserve) juga belum menurunkan tingkat bunga. Timing-nya kalau pun mau naik, kenapa enggak tunggu The Fed sudah menurunkan tingkat bunga?,” jelas Andreas.

Menurutnya, daya beli masyarakat akan menurun apabila tarif PPN tetap naik menjadi 12 persen. Meskipun konsumsi domestik diprediksi semakin kokoh hingga tahun 2025, namun gejolak geopolitik dan keuangan global diyakini dapat menurunkan stabilisasi perekonomian nasional.

“Kelompok bawah sudah kita sediakan bansos (bantuan sosial). Tapi justru yang menengah, yang pendapatannya Rp 4 sampai Rp 5 juta, sebagian besar (masyarakat Indonesia), itu akan sangat berpengaruh kepada kemampuan daya beli mereka. Daya beli akan menurun dan ekonomi kita terganggu,” pungkas Andreas.

Baca Juga  Cara Mudah Lacak Barang Kiriman Melalui Bea Cukai

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *