in ,

Pengadilan Pajak Beri “Tips” Agar Dokumen Pengajuan Izin Kuasa Hukum Tak Dikembalikan

engajuan Izin Kuasa Hukum
FOTO: Pengadilan Pajak

Pengadilan Pajak Beri “Tips” Agar Dokumen Pengajuan Izin Kuasa Hukum Tak Dikembalikan  

Pajak.com, Jakarta – Pengajuan Izin Kuasa Hukum (IKH) perpajakan atau kepabeanan dan cukai kini dapat dilakukan melalui saluran IKH Online—dengan menyertakan beragam dokumen persyaratan. Dikutip dari penjelasan resmi Pengadilan Pajak, Pajak.com akan menguraikan tips agar dokumen pengajuan tersebut tidak dikembalikan atau tertolak sistem IKH Online.  

Apa itu kuasa hukum?

Dalam konteks ini kuasa hukum adalah orang perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak dan telah mendapatkan izin dari ketua Pengadilan Pajak.

Adapun izin kuasa hukum, terdiri dari izin kuasa hukum bidang perpajakan dan izin kuasa hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-01/PP/2024 tentang Tata Cara Permohonan Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak dan Pasal 34 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak menegaskan bahwa pihak yang bersengketa, masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum yang telah memenuhi persyaratan (mendapat izin).  

Pengadilan Pajak menegaskan regulasi ini ditetapkan untuk meningkatkan kualitas layanan, mewujudkan kepastian hukum, dan transparansi proses bisnis izin kuasa hukum, baik perpajakan maupun bea dan kepabeanan.

Baca Juga  Dokumen dan Prosedur Pengajuan Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan

Apa saja “tips” agar dokumen pengajuan IKH perpajakan atau kepabeanan dan cukai lewat IKH Online tak dikembalikan?   

  • Meterai yang dibubuhkan pada dokumen wajib e-Meterai harus di-scan. Aksesnya bisa pada https://e-meterai.co.id/;
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus ditulis untuk keperluan berikut, ‘mengajukan izin sebagai kuasa hukum di Pengadilan Pajak’;
  • Jika ijazah asli Strata-I (S1)/Diploma-IV (D4) bukan jurusan Administrasi Fiskal/Akuntansi/Perpajakan dari perguruan tinggi yang terakreditasi, maka Wajib menyampaikan bukti keahlian bidang perpajakan;
  • Untuk IKH kepabeanan dan cukai, perlu melampirkan ijazah asli S1/D4 dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan bukti keahlian dalam bidang kepabeanan dan cukai;
  • Unggah surat pernyataan bahwa data yang dilampirkan benar dan sesuai aslinya yang telah dibubuhi e-Meterai. Silakan unduh bit.ly/databenarIKH; dan
  • Sampaikan softcopy asli dokumen atau bukan fotokopi.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *