PNS Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Terapkan Skema Tabungan Pajak
Pajak.com, Malang – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) menyelenggarakan sosialisasi mengenai tabungan pajak. Secara umum, tabungan pajak merupakan skema yang dapat membantu PNS menunaikan kepatuhan perpajakan sekaligus merencanakan keuangan untuk masa depan.
Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Sumber Daya UB M. Ali Safaat menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi penting karena terjadi perubahan kebijakan dalam pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) pegawai, setelah UB menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).
Adapun PTNBH merupakan perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh pemerintah yang berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom. Mereka memiliki otonomi penuh dalam mengelola keuangan dan sumber daya, termasuk dosen dan tenaga kependidikan (tendik). Pengelolaannya seirama dengan dengan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Perubahan kebijakan pajak upah pegawai setelah UB menjadi PTNBH membutuhkan penyesuaian dan strategi bagi para PNS. Salah satu strateginya adalah dengan memanfaatkan tabungan pajak. Dengan menabung secara teratur dan cerdas, PNS dapat memastikan stabilitas keuangan di masa depan,” jelas Ali Safaat dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (24/4).
Dengan demikian, ia menekankan pentingnya tabungan pajak sebagai instrumen keuangan yang dapat memberikan manfaat jangka panjang dan bukan hanya sekadar untuk menguggurkan kewajiban pembayaran PPh.
“Dengan cara menabung pajak, PNS dapat lebih mudah memenuhi kewajiban pajaknya, sehingga tidak menumpuk di akhir (tahun). Tabungan ini juga dapat merencanakan keuangan masa depan dengan lebih baik—merencanakan masa pensiun yang lebih sejahtera.” ujar Ali Safaat.
Acara ini turut dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum UB Aan Eko Widiarto, Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Sumber Daya Fakultas Hukum UB Nurini Aprilianda, seluruh PNS di lingkungan Fakultas Hukum UB.
Sejatinya, skema tabungan pajak telah dilakukan oleh Bank DKI bersama Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta. Tabungan pajak ini merupakan bagian dari Tabungan Monas Rencana yang diperuntukan untuk membayar pajak.
Hadirnya tabungan pajak tersebut diharapkan dapat meningkatkan animo warga DKI Jakarta dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara tepat waktu. Di sisi lain, tabungan pajak ini menawarkan tingkat suku bunga yang menarik dan tidak dikenakan biaya administrasi.
Comments