in ,

Mengenal Perangkat Hakim dalam Persidangan di Pengadilan Pajak

Mengenal Perangkat Hakim dalam Persidangan di Pengadilan Pajak
FOTO: Pengadilan Pajak 

Mengenal Perangkat Hakim dalam Persidangan di Pengadilan Pajak

Pajak.com, Jakarta – Selain mempersiapkan substansi sengketa, Wajib Pajak juga perlu mengenal perangkat dalam persidangan di Pengadilan Pajak. Terlebih ada beberapa hakim dalam proses persidangan sengketa perpajakan. Untuk itu, Pajak.com akan mengajak Anda mengenal perangkat dalam persidangan di Pengadilan Pajak.

Mengenal Pengadilan Pajak 

Pengadilan Pajak merupakan suatu badan peradilan yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman di Indonesia bagi Wajib Pajak atau penanggung pajak yang ingin mencari keadilan atas sengketa pajak yang dialaminya.

Adapun sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan Peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang (UU) Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Mengenal Perangkat Hakim dalam Persidangan di Pengadilan Pajak

Perangkat dalam persidangan di Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

  1. Hakim tunggal adalah hakim yang ditunjuk untuk oleh ketua memeriksa dan memutus sengketa pajak dengan acara cepat;
  2. Hakim anggota adalah hakim dalam suatu majelis, yang ditunjuk oleh ketua untuk menjadi anggota dalam majelis;
  3. Hakim ketua adalah hakim anggota yang ditunjuk oleh ketua untuk memimpin sidang; dan
  4. Panitera/wakil panitera/panitera pengganti adalah sekretaris/wakil sekretaris/sekretaris pengganti Pengadilan Pajak yang melaksanakan fungsi kepaniteraan.
Baca Juga   Cara Unggah Dokumen Sengketa Pajak dan Persidangan Melalui e-Tax Court 

Alur Persidangan di Pengadilan Pajak

Secara umum berikut ini alur persidangan di Pengadilan Pajak:

  • Hakim ketua/hakim tunggal membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum;
  • Hakim ketua/hakim tunggal melakukan penelitian identitas dan kewenangan pemohon banding dan/atau kuasa hukumnya yang hadir dalam persidangan;
  • Majelis melakukan pemeriksaan mengenai kelengkapan dan/atau kejelasan banding atau gugatan yang diajukan;
  • Dalam hal banding atau gugatan tidak lengkap dan/atau tidak jelas, kejelasan dimaksud dapat disampaikan dalam persidangan sepanjang bukan merupakan persyaratan berupa:
  1. Banding diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia;
  2. Terhadap satu keputusan diajukan satu Surat Banding;
  3. Dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50 persen;
  4. Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak; dan
  5. Terhadap satu pelaksanaan penagihan atau satu keputusan diajukan satu Surat Gugatan.
  • Hakim Ketua menjelaskan masalah yang disengketakan kepada para pihak yang bersengketa;
  • Majelis menanyakan kepada terbanding atau tergugat mengenai hal-hal yang dikemukakan pemohon banding atau penggugat dalam Surat Banding atau Surat Gugatan dan dalam Surat Bantahan;
  • Apabila majelis memandang perlu dan dalam hal pemohon banding atau penggugat hadir dalam persidangan, hakim ketua dapat meminta pemohon banding atau penggugat untuk memberikan keterangan yang diperlukan dalam penyelesaian sengketa pajak;
  • Atas permintaan salah satu pihak yang bersengketa, atau karena jabatan, hakim ketua dapat memerintahkan saksi untuk hadir dan didengar keterangannya dalam persidangan dan biaya untuk mendatangkan saksi ke persidangan menjadi beban dari pihak yang meminta;
  • Apabila suatu sengketa tidak dapat diselesaikan pada satu hari persidangan, pemeriksaan dilanjutkan pada hari persidangan berikutnya yang ditetapkan;
  • Hari persidangan berikutnya diberitahukan kepada terbanding atau tergugat dan dapat diberitahukan kepada pemohon banding atau penggugat;
  • Dalam hal terbanding atau tergugat tidak hadir pada persidangan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, sekalipun telah diberi tahu secara patut, persidangan dapat dilanjutkan tanpa dihadiri oleh terbanding atau tergugat; dan
  • Dalam hal pemohon banding memberitahukan akan hadir dalam persidangan, hakim ketua memberitahukan tanggal dan hari sidang kepada pemohon banding atau penggugat, dan memanggil pemohon banding untuk menghadiri persidangan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *