in ,

Ketahui Hak – Hak Pemohon Banding di Pengadilan Pajak

Hak Pemohon Banding di Pengadilan Pajak
FOTO: IST

Ketahui Hak – Hak Pemohon Banding di Pengadilan Pajak  

Pajak.com, Jakarta – Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Pajak apabila tidak setuju dengan Putusan Keberatan. Sebelum mengajukan, Wajib Pajak perlu memahami haknya sebagai pemohon banding di Pengadilan Pajak. Apa saja? Pajak.com akan memandu Anda mengetahuinya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan penjelasan resmi Pengadilan Pajak.

Definisi Banding Pajak

Merujuk pada Pasal 1 ayat 6 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Hak-Hak Pemohon Banding Pajak 

Berikut ini hak-hak pemohon banding pajak:

  1. Pemohon Banding dapat melengkapi Surat Bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih dalam jangka waktu 3 bulan sejak diterima keputusan yang dibanding;
  2. Pemohon banding dapat memasukkan Surat Bantahan dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal terima salinan Surat Uraian Banding;
  3. Dapat hadir dalam persidangan guna memberikan keterangan lisan atau bukti-bukti yang diperlukan sepanjang memberitahukan kepada Ketua Pengadilan Pajak secara tertulis;
  4. Dapat hadir dalam sidang Pembacaan Putusan;
  5. Dapat didampingi atau diwakili oleh kuasa hukum yang telah terdaftar/mendapat izin kuasa hukum dari Ketua Pengadilan Pajak; dan
  6. Dapat meminta kepada majelis kehadiran saksi.
Baca Juga  Syarat, Prosedur, dan Strategi Pengajuan Banding Perkara Pajak

Syarat Pengajuan Banding Pajak

Berikut ini syarat mengajukan banding pajak:

  1. Banding harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;
  2. Terhadap 1 keputusan diajukan 1 Surat Banding;
  3. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal tanggal terima surat keputusan yang dibanding;
  4. Pada Surat Banding dilampirkan Salinan Keputusan yang dibanding; dan
  5. Banding hanya dapat diajukan apabila besarnya jumlah pajak yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50 persen dengan melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) atau Pemindah Bukuan (Pbk).

Hal-Hal Lain yang perlu Diketahui tentang Banding Pajak 

Hal-hal lain yang perlu diketahui tentang banding pajak adalah sebagai berikut:

  1. Pengadilan Pajak meminta Surat Uraian Banding kepada Terbanding dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal diterima Surat Banding lengkap;
  2. Dalam hal pemohon banding melengkapi surat atau dokumen susulan, jangka waktu 14 hari dihitung sejak tanggal diterimanya surat atau dokumen susulan dimaksud;
  3. Terbanding menyerahkan Surat Uraian Banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal dikirim Permintaan Surat Uraian Banding;
  4. Salinan Surat Uraian Banding oleh Pengadilan Pajak dikirimkan kepada Pemohon Banding dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal diterima;
  5. Pemohon Banding memberikan tanggapan/bantahan atas Surat Uraian Banding yang diterimanya dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Bantahan; dan
  6. Meskipun Terbanding atau Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud angka 3 dan 5, Pengadilan Pajak tetap melanjutkan pemeriksaan banding.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *