Pengadilan Pajak: Pengguna e-Tax Court Capai 2 Ribu Lebih, Kemudahan Penyelesaian Sengketa Perpajakan
Pajak.com, Jakarta – Sekretariat Pengadilan Pajak mencatat, pengguna e-Tax Court telah mencapai lebih dari 2 ribu lebih hingga 15 Oktober 2024. Sekretariat Pengadilan Pajak meyakini bahwa e-Tax Court memberikan kemudahan dalam penyelesaian sengketa perpajakan, baik pajak maupun kepabeanan.
“Sejak diluncurkan tanggal 31 Juli 2023 e-Tax Court adalah salah satu bukti nyata Kemenkeu (Kementerian Keuangan) dalam meningkatkan efisiensi proses penyelesaian sengketa pajak di Pengadilan Pajak. Dengan efisiensi waktu dan biaya yang lebih rendah, Kita bersama-sama membangun Indonesia yang lebih maju,” jelas Sekretariat Pengadilan Pajak melalui akun resmi Instagramnya (@setpp.kemenkeu), dikutip Pajak.com, (29/10).
Melalui e-Tax Court proses persidangan dilakukan secara elektronik, mulai dari pendaftaran akun hingga keluarnya putusan, tanpa perlu tatap muka. Hal tersebut akan memotong biaya dan waktu dalam menyelesaikan sengketa perpajakan.
“Sejak diluncurkan, lebih dari 2.571 pengguna yang telah terdaftar di e-Tax Court. Pengadilan Pajak telah melayani lebih dari 14.781 permohonan sejak e-Tax Court diresmikan. Jumlah ini tentu akan semakin bertambah dan mengukuhkan peran e-Tax Court dalam proses penyelesaian sengketa pajak di Indonesia,” ungkap Sekretariat Pengadilan Pajak.
Pada kesempatan yang berbeda, kepada Pajak.com, Tax Litigation and Dispute Manager TaxPrime Firman Muttaqien berpandangan bahwa e-Tax Court merupakan langkah maju modernisasi dan digitalisasi Pengadilan Pajak. Ia optimistis sistem ini memberi kemudahan bagi proses hukum dan pelayanan peradilan sengketa perpajakan.
“Namun, kesiapan teknis penerapan e-Tax Court memerlukan infrastruktur teknis yang kuat dan akses internet yang andal untuk memastikan sistem berjalan dengan lancar. Pastikan bahwa semua pihak yang terlibat memiliki akses dan kemampuan untuk menggunakan teknologi ini. Misalnya, perusahaan atau Wajib Pajak yang berada di wilayah yang kurang terjangkau secara digital,” ungkap Firman.
Ia menambahkan, perlindungan data dan keamanan sistem harus menjadi prioritas utama untuk mencegah akses yang tidak sah yang potensi merugikan Wajib Pajak maupun otoritas.
Sekilas mengulas, e-Tax Court diperuntukan bagi para pihak yang berperkara, meliputi pihak pemohon banding atau penggugat (Wajib Pajak); atau Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan/atau pemerintah daerah (pemda) selaku pihak terbanding atau tergugat.
Melalui e-Tax Court, administrasi hingga persidangan sengketa di Pengadilan Pajak dapat dilakukan secara elektronik. Hal ini ditetapkan sesuai dengan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023. Selain itu, e-Tax Court juga merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Comments