in ,

DJP: Pengembalian Pendahuluan Pajak Tak Terbatas untuk PKP Berisiko Rendah

DJP: Pengembalian Pendahuluan Pajak
FOTO: IST

DJP: Pengembalian Pendahuluan Pajak Tak Terbatas untuk PKP Berisiko Rendah

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pengembalian pendahuluan pajak tidak terbatas untuk pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah. Hal itu ditegaskan DJP untuk menjawab pertanyaan warganet melalui media sosial X (@kring_pajak).

“Halo @kring_pajak, yang bisa pengembalian pendahuluan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) setiap masa pajak itu hanya PKP berisiko rendah, ya?…Terima kasih,” tulis warganet, dikutip Pajak.com, (29/10).

DJP menjelaskan, PKP yang dapat melakukan pengembalian setiap masa pajak diatur dalam Pasal 9 ayat (4b) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN) stdtd UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Prosedur pengembalian pendahuluan dapat digunakan oleh Wajib Pajak yang telah memenuhi 3 kriteria. Pertama, Wajib Pajak kriteria tertentu yang diatur dalam Pasal 17C UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU) KUP stdd UU HPP. Kedua, Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan Pasal 17D UU KUP stdd UU HPP. Ketiga, PKP berisiko rendah yang termaktub dalam Pasal 9 ayat (4C) UU PPN stdd UU HPP.

“Jadi, (pengembalian pendahuluan pajak) tidak terbatas untuk PKP risiko rendah saja. Dalam hal Kakak termasuk PKP risiko rendah, maka silakan centang kolom PKP Pasal 9 ayat 4c dalam SPT (Surat Pemberitahuan) masa-nya, ya, Kak,” jelas DJP.

Baca Juga  Lebih Bayar Pajak? Ajukan Restitusi, Tidak Perlu Takut Diperiksa

Sekilas mengulas, Wajib Pajak kriteria tertentu yang dimaksud dalam Pasal 17 C UU KUP, antara lain meliputi:

  1. Tepat waktu dalam menyampaikan SPT tahunan 3 tahun pajak terakhir;
  2. PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN atas masa pajak Januari sampai dengan November dalam tahun pajak terakhir;
  3. Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur/menunda pembayaran pajak;
  4. Laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 3 tahun berturut-turut; dan
  5. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.

Sementara, kriteria Wajib Pajak dengan persyaratan tertentu sesuai dengan Pasal 17D UU KUP adalah:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) lebih bayar;
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100 juta;
  3. Wajib Pajak badan yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 1 miliar; atau
  4. PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 1 miliar.
Baca Juga  Pahami Risiko Sanksi Administrasi atas Pengajuan Restitusi Pajak

Sedangkan, PKP berisiko rendah harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. PKP telah menyampaikan SPT Masa PPN selama 12 bulan terakhir;
  2. PKP tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan
  3. PKP tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *