in ,

Pengadilan Pajak Tolak Gugatan PT Arion Indonesia, Kanwil DJP Jatim III: Proses Pemeriksaan Sesuai Hukum Berlaku 

PT Arion Indonesia
FOTO: Kanwil DJP Jatim III

Pengadilan Pajak Tolak Gugatan PT Arion Indonesia, Kanwil DJP Jatim III: Proses Pemeriksaan Sesuai Hukum Berlaku 

Pajak.com, Malang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III (Kanwil DJP Jatim III) berhasil memenangkan kasus gugatan perpajakan yang diajukan oleh PT Arion Indonesia. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jatim III Vincentius Sukamto menegaskan bahwa Putusan Pengadilan Pajak ini mengukuhkan bahwa seluruh proses pemeriksaan yang dilakukan telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Kasus ini bermula dari laporan PT Arion Indonesia kepada Ombudsman atas dugaan adanya maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Namun, berdasarkan Notulensi Rapat Mediasi Ombudsman pada 4 Oktober 2023, Ombudsman menyatakan bahwa tidak terjadi pelanggaran oleh DJP. Ombudsman juga menegaskan bahwa DJP melalui pemeriksa pajak, hanya memberikan toleransi waktu kepada Wajib Pajak, yang kemudian disalahartikan oleh PT Arion Indonesia sebagai alasan pelanggaran hukum.

Selain itu, PT Arion Indonesia melanjutkan perkaranya dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak pada bulan Oktober 2023. Gugatan tersebut terkait dengan 15 Surat Tagihan Pajak (STP) dan Surat Ketetapan Pajak (SKP) beserta pembetulannya—dari hasil pemeriksaan pajak. Adapun proses persidangan atas gugatan dimulai pada 11 Januari 2024 hingga 27 Juni 2024.

“Selama persidangan, PT Arion Indonesia bahkan mengunggah hasil rekaman sidang di media sosial dengan dalih untuk mengedukasi Wajib Pajak. Namun, DJP menegaskan bahwa edukasi harus berbasis pada kebenaran hukum dan fakta yang sah,” tegas Vincentius dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(27/10).

Hingga akhirnya, pada 27 September 2024 Pengadilan Pajak memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh PT Arion Indonesia. Putusan ini memperkuat kesimpulan Ombudsman bahwa Kanwil DJP Jatim III telah menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan perundangundangan.

Baca Juga  Ini Upaya Alternatif Wajib Pajak Saat Memperoleh Hasil Pemeriksaan

Putusan Pengadilan Pajak bersifat final dan mengikat (inkracht), menandakan bahwa seluruh objek sengketa telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kemenangan DJP dalam kasus ini menunjukkan bahwa kami selalu berpedoman pada peraturan yang berlaku dan senantiasa transparan dalam setiap proses pemeriksaan. Putusan ini adalah bukti nyata bahwa DJP telah bertindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kami berharap hasil ini bisa menjadi edukasi bagi Wajib Pajak lain agar lebih patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,” jelas Vincent.

Secara simultan, ia juga menekankan komitmen DJP dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai perpajakan yang benar agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses pemenuhan kewajiban pajak.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *