Kanwil DJP Sumut II Laporkan Perlambatan Penerimaan Pajak di Kuartal III 2024
Pajak.com, Pematang Siantar – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II (Kanwil DJP Sumut II) melaporkan perlambatan penerimaan pajak hingga kuartal III tahun 2024. Hingga 30 September 2024, total penerimaan pajak mencapai Rp 5,70 triliun, yang mencerminkan capaian 68,60 persen dari target tahunan sebesar Rp8,30 triliun. Meskipun ada peningkatan sebesar 3,49 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, angka tersebut menunjukkan bahwa pertumbuhan penerimaan tidak sesuai harapan dan jauh dari target yang ditetapkan.
Kepala Kanwil DJP Sumut II Anton Budhi Setiawan mengungkapkan, salah satu penyebab perlambatan penerimaan pajak hingga kuartal III adalah penurunan realisasi penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Hal ini berdampak pada kemampuan pihaknya untuk mengumpulkan pajak secara maksimal.
“Penurunan terbesar terjadi pada belanja barang atau jasa atau modal yang menyusut sebesar Rp 966,37 miliar,” kata Anton melalui keterangan resmi, dikutip Pajak.com, Jumat (18/10).
Anton memerinci, penerimaan pajak didominasi oleh Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas yang menyumbang Rp 2,62 triliun, diikuti oleh Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) sebesar Rp 2,41 triliun, serta Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P3) yang mencapai Rp 581,97 miliar. Sementara pajak lainnya berkontribusi Rp 86,45 miliar.
Adapun pertumbuhan penerimaan pajak per jenis menunjukkan variasi, dengan PPh Non Migas mencatatkan kenaikan 6,62 persen, sedangkan PPN dan PPnBM mengalami penurunan 3,72 persen. Di sisi lain, PBB-P3 mengalami pertumbuhan signifikan sebesar 26,53 persen, dan pajak lainnya tumbuh 0,86 persen. Pertumbuhan tertinggi terlihat pada PPh Pasal 21 dan PPh Final, masing-masing sebesar 29,68 persen dan 23,50 persen.
Di sisi lain, terdapat sektor-sektor usaha tertentu yang mendominasi penerimaan pajak. Industri Pengolahan memberikan kontribusi sebesar 23,1 persen, diikuti oleh Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan sebesar 20,2 persen, Perdagangan 19,4 persen, dan Administrasi Pemerintahan sebesar 14,5 persen.
“Sejak triwulan II, baik sektor Industri Pengolahan maupun Perdagangan menunjukkan pertumbuhan penerimaan yang positif dan konsisten,” imbuh Anton.
Anton menambahkan bahwa selain fokus pada pengumpulan penerimaan pajak, Kanwil DJP Sumut II juga berupaya meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan. Pihaknya mencatatkan jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2023 yang diterima hingga kuartal III mencapai 381.402 SPT.
Rinciannya adalah 13.256 SPT dari badan usaha, 320.886 SPT dari orang pribadi karyawan, dan 47.260 SPT dari orang pribadi non karyawan. Tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan tercatat mencapai 98,51 persen, yang menunjukkan kesadaran tinggi dari para Wajib Pajak.
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman perpajakan, Kanwil DJP Sumut II juga aktif memberikan edukasi dan pelatihan mengenai aplikasi perpajakan baru, yaitu core tax, yang direncanakan akan resmi digunakan pada tahun 2025. Dengan tantangan yang ada, DJP Sumut II tetap berkomitmen untuk meningkatkan penerimaan pajak dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah agar target yang ditetapkan dapat tercapai.
Comments