Apresiasi Wajib Pajak dan “Stakeholder”, Kanwil DJP Banten: Sinergi Capai Target Rp 77,84 T
Pajak.com, Serang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten menggelar acara Forum Konsultasi Publik dan Apresiasi Stakeholder dalam acara Tax Gathering 2024, di Serang, Banten (17/10). Acara ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Wajib Pajak maupun stakeholder dalam mencapai target penerimaan pajak Kanwil DJP Banten sebesar Rp 77,84 triliun.
Apresiasi diberikan kepada 60 Wajib Pajak (orang pribadi dan badan) dengan kriteria pembayar pajak terbesar serta patuh dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan 2023 maupun SPT masa. Adapun Wajib Pajak badan yang memperoleh apresiasi, antara lain Vivo Mobile Indonesia, Borden Eagle Indonesia, Torabika Eka Semesta, dan Garuda Indonesia
Selain itu, Tax Gathering 2024 turut dihadiri oleh stakeholder, yaitu dari kampus yang meliputi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Universitas UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa; asosiasi yang terdiri dari Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Banten, Gabungan Asosiasi Pengusaha Provinsi Banten; Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Banten; dan Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) wilayah Banten.
Kepala Kanwil DJP Banten Cucu Supriatna menuturkan bahwa Tax Gathering 2024 sebagai wadah untuk menguatkan kolaborasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Banten dan Wajib Pajak dalam mendukung pembangunan negara melalui kepatuhan membayar pajak. Ia optimistis sinergi ini menghasilkan pencapaian target penerimaan pajak Kanwil DJP Banten tahun 2024 sebesar Rp 77,84 triliun.
“Di era modern ini kita tidak dapat berdiri sendiri dalam upaya peningkatan penerimaan negara sebagai modal dasar pembangunan. Dibutuhkan kolaborasi dan sinergi bersama seluruh stakeholder. Sinergi dan komunikasi adalah hal yang krusial dalam mencapai visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak, selaku institusi penghimpun penerimaan negara,” ungkap Cucu dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (18/10).
Ia mengapresiasi sinergi yang telah terjalin bersama Wajib Pajak dan stakeholder sehingga Kanwil DJP Banten berhasil mencatatkan target penerimaan pajak 2023 sebesar Rp 70,87 triliun atau 103,78 persen.
“Target penerimaan pajak tersebut tidak mungkin dicapai tanpa sinergi yang baik antar seluruh stakeholder sesuai peran dan kontribusinya masing-masing,” imbuh Cucu.
Ia memastikan, Kanwil DJP Banten terus berupaya meningkatkan pelayanan. Hal itu setidaknya telah tecermin dari hasil Survei Kepuasan Masyarakat pada kuartal III-2024 Kanwil DJP Banten yang meraih predikat ‘Sangat Puas’, dengan indeks kepuasan pelayanan mencapai 98,00 indeks efektivitas penyuluhan 98,00, dan indeks efektivitas kehumasan 96,75. Total responden survei adalah 778 responden.
Selain itu, Tax Gathering 2024 turut menjadi momentum menyosialisasikan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) yang rencananya mulai diterapkan pada awal tahun 2025.
“Core tax akan memberikan kemudahan bagi pengguna, baik internal maupun eksternal. Core tax meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan serta mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini telah disediakan DJP, seperti layanan pada DJPOnline, e-Nofa, pembayaran, pelaporan, dan lainnya. Semua akan disatukan dalam core tax,” jelas Cucu.
Comments