in ,

Sinergi Dinamis Konsultindo Bersama DJP, Beri Edukasi “Core Tax” ke Wajib Pajak

Sinergi Dinamis Konsultindo
FOTO: Aldino Kurniawan

Sinergi Dinamis Konsultindo Bersama DJP, Beri Edukasi “Core Tax” ke Wajib Pajak

Pajak.com, Jakarta – PT Sinergi Dinamis Konsultindo (SDK) menggelar seminar bertajuk “New Tax Era 2025: Synergy in Simplifying Tax Administration with CoreTax System” dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-3, di Shangri-La Hotel, Jakarta Pusat, pada Selasa (15/10). Pendiri sekaligus Direktur SDK Vinanda Langgeng Kencana (Angga) menjelaskan bahwa, seminar ini bertujuan untuk mempererat hubungan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan para klien SDK sekaligus memberikan edukasi terkait implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau core tax yang direncanakan mulai berlaku pada tahun 2025.

“Tema ini dipilih untuk memberikan ruang bagi DJP dalam menjelaskan berbagai informasi yang beredar di media sosial dan media nasional, terutama yang terkait dengan sentimen negatif terhadap sistem baru ini,” ujar Angga dalam sambutannya, dikutip Pajak.com, pada (15/10).

Angga juga menyoroti rendahnya keterlibatan Wajib Pajak dalam sosialisasi, yang sering kali hanya diwakili oleh konsultan pajak. “Kami berharap melalui seminar ini, edukasi terkait core tax dapat memberikan pemahaman yang komprehensif secara langsung kepada Wajib Pajak sebelum sistem ini diimplementasikan secara nasional,” tambahnya.

Baca Juga  Catat! 3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di ”Core Tax”

Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Madya Kantor Pusat DJP Dian Anggraeni menyampaikan apresiasi kepada SDK atas terselenggaranya seminar ini. Menurutnya, SDK telah menjadi pionir dalam memberikan informasi terkait kepatuhan pajak.

Dian juga mengungkapkan bahwa core tax saat ini masih dalam tahap pengujian, dan waktu implementasinya masih menunggu rilis resmi. “Simulator yang digunakan oleh para Wajib Pajak saat ini adalah prototipe core tax,” jelas Dian.

Menurut Dian, core tax dirancang untuk memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya serta mempermudah kantor pajak dalam melakukan pengawasan. “Sistem ini mengintegrasikan berbagai aplikasi pajak yang sebelumnya terpisah, sehingga Wajib Pajak kini dapat mengakses layanan perpajakan melalui satu pintu,” urai Dian.

Selain itu, salah satu keunggulan core tax adalah dapat diakses dari berbagai saluran (omni channel) dan transparansi yang lebih tinggi di mana Wajib Pajak dapat melihat seluruh transaksi yang dilakukan secara real-time dan mengurangi biaya kepatuhan. Sistem ini juga dilengkapi dengan compliance risk management (CRM), yang mendukung pengawasan lebih adil dan efektif bagi seluruh Wajib Pajak.

Baca Juga  Cegah Sanksi Pajak, IKAPRAMA dan DJP Edukasi Penerapan PMK 131/2024 

Untuk diketahui, core tax yang menjadi bagian dari Reformasi Perpajakan Jilid III, akan mengintegrasikan 21 proses bisnis administrasi perpajakan, meliputi pendaftaran, pelayanan, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa, pembayaran, pengelolaan data pihak ketiga, exchange of information (EoI), penagihan, tax payer management atau tax account management (TAM), pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, CRM, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, nonkeberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management.

Dalam seminar tersebut, ratusan Wajib Pajak mendapatkan kesempatan untuk mencoba simulasi core tax. Simulasi ini dipandu oleh Penyuluh Pajak Muda Rian Ramdani dan Penyuluh Pajak Pertama Imaduddin Zauki dari Kantor Pusat DJP.

Baca Juga  KPP Ini Buka Layanan Khusus ”Core Tax”, Ada Praktik Pembuatan Faktur Pajak 

Saat ini DJP juga telah menyediakan sarana belajar mandiri dalam bentuk 55 video tutorial dan 19 handbook yang disiapkan untuk membantu Wajib Pajak dalam mempelajari penggunaan core tax. Sarana belajar tersebut nantinya dapat diakses melalui kanal komunikasi DJP. Adapun, video tutorial dan handbook telah diunggah DJP secara bertahap, sehingga dapat diakses pada YouTube @DitjenpajakRI untuk video tutorial, sedangkan handbook dapat diakses pada tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.

Bagi Wajib Pajak yang belum mendaftar, DJP mengimbau untuk segera memanfaatkan layanan ini. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi laman resmi DJP di www.pajak.go.id atau hubungi unit vertikal layanan pajak terdekat.

Acara ini diakhiri dengan sesi networking yang memberikan kesempatan bagi para peserta untuk bertukar pandangan dan hiburan musik sebagai penutup. Angga berharap seminar ini dapat menjadi langkah awal menuju era baru perpajakan yang lebih modern, efisien, dan transparan di Indonesia.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

194 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *