Kanwil DJP Jateng I Sebut “Core Tax” Turunkan “Cost of Compliance” Wajib Pajak
Pajak.com, Semarang – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I (Kanwil DJP Jateng I) Nurbaeti Munawaroh sebut bahwa Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau core tax dapat menurunkan biaya kepatuhan (cost of compliance) Wajib Pajak.
Hal itu Nurbaeti sampaikan dalam Seminar Perpajakan yang digelar oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Pengurus Daerah Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Universitas Wahid Hasyim (Unwahas), di Semarang.
“Core tax akan memberikan transparansi yang memungkinkan Wajib Pajak melihat seluruh transaksi (360-degree view), mempermudah Wajib Pajak melakukan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya. Core tax dapat diakses dari berbagai saluran (omni channel), bisa dimonitor secara real-time oleh Wajib Pajak sehingga dapat menurunkan biaya kepatuhan Wajib Pajak,” ungkap Nurbaeti dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (11/10).
Dengan demikian, menurutnya, core tax dapat menciptakan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih berkeadilan bagi Wajib Pajak. Hal ini juga didukung oleh penerapan Compliance Risk Management (CRM) yang tersemat dalam core tax.
Dalam kesempatan itu, Nurbaeti pun mengajak Wajib Pajak untuk mengaktifkan akun simulasi core tax melalui laman www.pajak.go.id untuk menjajal kemudahan administrasi perpajakan.
Ketua IKPI Pengda Jateng dan DIY Umbaran mengapresiasi kolaborasi yang telah dilakukan bersama Kanwil DJP Jateng I dan Unwahas. Ia berharap, seminar ini dapat memberikan wawasan kepada anggota IKPI terkait dengan aturan perpajakan terkini, salah satunya core tax.
“Semoga anggota IKPI juga bisa terus meng-update aturan dan posisi Pengadilan Pajak dibawah Mahkamah Agung mulai tahun 2026. Kami juga berharap sinergi antara IKPI dan DJP di daerah semakin harmonis selaras dengan kebijakan dari Pengurus Pusat IKPI,” ujar Umbaran.
Hal senada juga diungkapkan Rektor Unwahas Mudzakkir Ali. Ia mengapresiasi kerja sama yang terjalin dengan IKPI dan Kanwil DJP Jateng I dalam hal edukasi aturan perpajakan terbaru. Ia optimistis seminar ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.
“Hukum perpajakan memang harus ada komitmen bersama. Bagaimanapun hukum punya tujuan kepastian, keadilan, dan manfaat. Tentu menuju Indonesia Emas harus ada kepastian hukum, keadilan, dan manfaat,” ungkap Mudzakkir.
Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jeteng Tejo Harwanto dan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld.
Comments