Menunggu Status KEK, Pemkab Batang Siapkan Insentif PBB dan BPHTB
Pajak.com, Batang – Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) tengah menunggu penetapan resmi sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Penjabat Bupati Lani Dwi Rejeki optimistis perubahan status ini akan menarik banyak investor. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang juga telah siapkan kebijakan insentif pengurangan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 100 persen.
“Kabupaten Batang yang selama ini dikenal dengan keindahan alamnya, kini bersiap menyambut era baru sebagai pusat pertumbuhan ekonomi. Perubahan ini akan meningkatkan investasi secara signifikan. Restoran-restoran baru bermunculan, hotel-hotel dibangun, dan objek wisata inovatif memikat pengunjung dari berbagai penjuru. Inilah multiplier effect-nya,” ungkap Lani dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (12/10).
Secara simultan, ribuan lapangan kerja baru akan tercipta yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini bermuara pada bertumbuhnya perekonomian dan pembangunan Kabupaten Batang.
“Untuk memastikan KEK tidak hanya menguntungkan investor, Pemkab Batang akan menyiapkan jaring pengaman berupa regulasi terkait insentif daerah dan ketenagakerjaan,” tegas Lani.
Ia juga akan mendorong komitmen perusahaan KEK untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah melalui program corporate social responsibility (CSR).
“Perjalanan Batang menuju era KEK baru dimulai. Dengan perpaduan antara visi yang jelas, regulasi yang mendukung, semangat gotong royong antara pemerintah, investor, dan masyarakat, Kabupaten Batang siap menulis babak baru dalam sejarah pembangunannya,” imbuh Lani.
Seperti diketahui, fasilitas pajak yang ditawarkan pemerintah kepada investor di KEK diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2021. Regulasi ini mencakup 4 kategori utama insentif, yaitu pertama, Pajak Penghasilan (PPh), meliputi fasilitas pengurangan PPh badan (tax holiday) dan fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance).
Kedua, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut. Ketiga, pembebasan atau penangguhan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) tidak dipungut. Keempat, pembebasan cukai.
Comments