in ,

Tantangan Terbesar Investor dalam Meraih Fasilitas KEK

Tantangan Terbesar Investor dalam Meraih Fasilitas KEK
FOTO: TaxPrime

Tantangan Terbesar Investor dalam Meraih Fasilitas KEK

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah menetapkan sejumlah syarat untuk calon investor yang ingin meraih ultimate facilities di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Berdasarkan pengalaman Tax Manager TaxPrime Surabaya Branch Anang Febita Kurniawan, ada satu syarat yang kerap kali menjadi tantangan terbesar bagi calon investor dalam meraih fasilitas KEK.

Anang menyebutkan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.010/2021 tentang perubahan PMK-237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus, pemerintah menetapkan persyaratan umum yang dapat dimaknai sebagai karakteristik dari investor KEK, yaitu harus merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, baik pusat maupun cabang yang melakukan kegiatan usaha di KEK dan memiliki perizinan berusaha.

“Namun, syarat yang menjadi tantangan terbesar bagi investor adalah terkait penggunaan sistem aplikasi KEK. Kenapa menjadi tantangan terbesar? Karena sistem aplikasi KEK harus dilaksanakan dengan prinsip dokumen tunggal (single document). Melalui sistem elektronik, semua akan terintegrasi dengan information and technology (IT) inventory, standardisasi dan pertukaran data SINSW (Sistem Indonesia National Single Window) dengan sistem komputer pelayanan Bea dan Cukai,” ungkap Anang kepada Pajak.comdi Kantor TaxPrime, Menara Kuningan, (5/7).

Ia menjelaskan, secara umum, IT inventory atau sistem informasi persediaan berbasis komputer merupakan suatu sistem informasi yang dirancang, dibangun, dan digunakan oleh perusahaan untuk mengadministrasikan persediaan barang dengan cara mengintegrasikan sistem pemasukan, transaksi pemakaian barang, dan transaksi pengeluaran barang. Sementara, SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lainnya.

“Lewat IT inventory, semua terintegrasi antara SINSW dengan sistem perpajakan. Tentu menjadi hal yang challenging bagi investor, IT inventory ini terhubung ke dalam industri bisnis mereka,” ungkap Anang.

Baca Juga  KP2KP dan BAZNAS Edukasi Syarat Zakat sebagai Pengurang Pajak

Ia menggarisbawahi, bahwa berinvestasi di KEK akan berbeda dengan kawasan lain. Jika diibaratkan suatu komplek perumahan, KEK merupakan suatu perumahan dengan fasilitas terlengkap yang terintegrasi dengan beragam kemudahan aksesibilitas, jaminan keamanan, ketersediaan sumber daya, dan beragam fasilitas lainnya.

“Ketika seseorang hendak berinvestasi dan membeli rumah di kawasan tersebut, harus konsekuen dengan harga yang ditawarkan untuk mendapatkan fasilitas yang lengkap. Demikian halnya dengan investor KEK, yang ingin memperoleh ultimate facilities, maka segala tools yang dibutuhkan harus dipenuhi. Pembangunan IT inventory memang merupakan investasi yang besar, namun sepadan dengan benefit dalam bentuk ultimate facilities yang akan diperoleh dalam jangka panjang,” kata Anang.

Anang mengutip pepatah Jawa yang menyatakan bahwa Jer Basuki Mawa Beyo—suatu keberhasilan mencapai tujuan diperlukan suatu pengorbanan (biaya) sebagai konsekuensi logis.

Ia memastikan, TaxPrime berkomitmen memberikan service excellent yang menawarkan solusi bagi setiap tantangan yang dihadapi oleh investor. TaxPrime berpengalaman dan aktif membantu investor di salah satu KEK untuk memperoleh ultimate facilities, mulai dari perencanaan pengajuan fasilitas KEK, pembangunan IT inventory, hingga mendampingi segala urusan administrasi ketika perusahaan tersebut telah berjalan.

“Dengan pengalaman kami, TaxPrime menghadirkan solusi bagi klien untuk memaksimalkan fasilitas fiskal maupun nonfiskal di KEK. TaxPrime telah memiliki sumber daya manusia (SDM) yang siap untuk membantu investor dari hulu ke hilir, sehingga mereka fokus pada pengembangan bisnisnya. Tentunya dengan adjustment-adjustment yang sepatutnya—based on regulasi yang relevan di KEK. SDM-SDM dimaksud telah berpengalaman mengoperasikan sistem aplikasi KEK termasuk IT inventory,” ujar Anang.

Baca Juga  Brasil Terus Merayu Negara G20 Setujui Pajak Kekayaan Miliarder

Menurutnya, elemen kunci dalam bisnis jasa yang dijalankan oleh TaxPrime untuk KEK adalah menitikberatkan pada SDM yang berkualitas. Ia memastikan, TaxPrime telah mencanangkan Employee Development Program (EDP) untuk terus mendorong pegawainya berkembang secara berkesinambungan secara kuantitas maupun kualitas. Pada akhirnya, services yang diberikan TaxPrime kepada investor KEK dilakukan dengan didasari semangat bahwa good is not enough.

“Berdasarkan pengalaman, kami telah mendampingi investor di KEK dengan sangat baik, tantangan terbesar mengenai IT inventory sejauh ini bisa diatasi. Kami membantu klien mendapatkan ultimate facilities, khususnya dalam aspek perpajakan, kepabeanan, dan cukai. Ini suatu komitmen TaxPrime dalam men-support penuh investor agar berhasil dengan investasi besar yang dilakukannya,” jelas Anang.

Selain pengetahuan dan pengalaman, TaxPrime juga menjalin hubungan komunikasi yang baik—intensif, kooperatif, dan profesional—dengan pemangku kepentingan terkait, baik Bea Cukai, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maupun administrator KEK.

“Kami dapat memastikan upaya pencapaian ultimate facilities dan mitigasi-mitigasi yang berpotensi muncul atau hal-hal baru yang belum terprediksi sebelumnya. Investor bisa tetap fokus dengan pengembangan bisnis dan upaya memaksimalkan perolehan laba tanpa risau adanya risiko-risiko administratif. Sepengalaman kami di TaxPrime, tidak pernah ada penolakan permohonan pengajuan (KEK),” ungkap Anang.

Ia mengatakan, TaxPrime berusaha untuk mencapai lebih dari yang diharapkan oleh investor. Sehingga pada muaranya, akan berdampak positif terhadap negara dan masyarakat, sekaligus meningkatkan kontribusi KEK terhadap produk domestik bruto (PDB).

“Saya merasa optimistis dengan perkembangan situasi terkini yang menggembirakan terkait investasi dalam KEK. Salah satu contohnya, KEK Gresik sudah menyediakan konektivitas superior dengan transportasi multimoda, terhubung langsung dengan pelabuhan laut dalam, fasilitas utilitas yang lengkap, dan beragam insentif lainnya, akan sangat memudahkan investor untuk melakukan efisiensi dalam aktivitas produksi hingga distribusinya. KEK Gresik telah dirancang untuk saling terintegrasi dengan clustering di Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE). Integrasi yang dimaksud adalah adanya infrastruktur modern yang membuat proses muat dan penurunan muatan sangat efisien,” ungkap Anang.

Baca Juga  Ketentuan dan Contoh Penghitungan Denda Sanksi Administrasi Kepabeanan  

Efisiensi tersebut akan berdampak pada harga produk yang kompetitif di pasar komoditas internasional. Menurut Anang, hal ini akan berimplikasi pada peningkatan daya saing ekspor Indonesia.

“Dan pada saatnya akan banyak investor melihat ultimate facilities yang ditawarkan di KEK Gresik. Saatnya KEK dilihat sebagai hal yang sangat besar manfaatnya, bagi investor untuk mengembangkan industrinya dan bagi negara dari segi ekonomi dan penyerapan lapangan kerja,” tambahnya.

Seperti diketahui, KEK Gresik ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2021 dengan kegiatan utama berupa industri smelter nikel dan baja, elektronik, petrokimia, dan energi. Hingga tahun 2030, KEK Gresik diperkirakan mampu menyerap tenaga kerja sebesar 199.818 orang. Peningkatan tenaga kerja tersebut juga diharapkan memberi manfaat kegiatan ikutan (multiplier effect) pada lingkungan sekitar.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *