in ,

Prosedur Pendaftaran dan Perizinan KEK yang Perlu Dipahami Investor

Prosedur Pendaftaran dan Perizinan KEK
FOTO: TAXPRIME

Prosedur Pendaftaran dan Perizinan KEK yang Perlu Dipahami Investor

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia mempermudah persyaratan pemanfaatan fasilitas Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) melalui prosedur berbasis sistem. Partner TaxPrime Teguh Wisnu Purbaya akan menguraikan kemudahan prosedur pendaftaran dan perizinan KEK yang perlu dipahami investor, baik investor asing maupun dalam negeri.

Sebelumnya, Teguh menjelaskan, berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2021, KEK merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

“Kehadiran KEK untuk mempercepat pengembangan ekonomi di wilayah tertentu yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional. KEK juga bertujuan untuk menjaga keseimbangan suatu daerah dalam kesatuan ekonomi nasional serta menciptakan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan peningkatan daya saing bangsa,” kepada Pajak.com, di Kantor TaxPrime, Menara Kuningan, Jakarta (30/5).

Menurut Teguh, dengan manfaat yang begitu besar itu, maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus telah mengakomodir perubahan dan perbaikan KEK, seperti penguatan kemudahan prosedur layanan dan pengawasan melalui penggunaan sistem yang terintegrasi secara nasional melalui Indonesia National Single Window (INSW) milik Lembaga National Single Window (LNSW) dan Centralized Integrated Inter-Connected Automated (CEISA) milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Baca Juga  Daftar Barang dan Jasa yang Mendapatkan Fasilitas Bebas PPN

“Dalam melakukan kegiatan investasi, calon investor perlu mendapatkan izin pendaftaran penanaman modal melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Penanaman Modal di BKPM, baik secara on-line yaitu dengan mengakses laman www.bkpm.go.id atau datang langsung ke kantor DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) provinsi, kabupaten, atau kota sesuai kewenangannya. Pendaftaran penanaman modal ini diwajibkan bagi penanaman modal asing (PMA). Sementara itu, bagi penanaman modal dalam negeri (PMDN) tidak wajib melakukan pendaftaran penanaman modal, kecuali jika diperlukan,” jelas Teguh.

Ia memerinci, persyaratan bagi investor asing (PMA) untuk melakukan proses perizinan usaha di KEK, yaitu surat dari instansi pemerintah negara yang bersangkutan atau surat yang dikeluarkan oleh kedutaan besar/kantor perwakilan negara yang bersangkutan di Indonesia untuk pemohon adalah pemerintah negara lain; rekaman paspor yang masih berlaku untuk pemohon adalah perseorangan asing; rekaman anggaran dasar (article of association) dalam bahasa Inggris atau terjemahannya dalam bahasa Indonesia dari penerjemah tersumpah untuk pemohon adalah badan usaha asing; rekaman kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku untuk pemohon adalah perseorangan Indonesia.

“PMA juga harus melampirkan rekaman akta pendirian perusahaan dan perubahannya beserta pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk pemohon adalah badan usaha Indonesia, rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), baik untuk pemohon adalah perseorangan Indonesia maupun badan usaha Indonesia. Permohonan ditandatangani di atas meterai cukup oleh seluruh pemohon (bila perusahaan belum berbadan hukum) atau oleh direksi perusahaan (bila perusahaan sudah berbadan hukum), kemudian surat kuasa bermeterai untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon/direksi perusahaan,” urai Teguh.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksel II: Manfaatkan Hak Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT

Sementara itu, persyaratan pendaftaran bagi PMDN, yakni surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermeterai Rp 6.000; identitas pemohon/penanggung jawab, seperti KTP seluruh direksi dan pemegang saham (fotokopi); NPWP perusahaan, direksi dan seluruh pemegang saham (fotokopi); surat kuasa di atas kertas bermeterai Rp 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa dan pemberi kuasa; serta akta pendirian dan perubahan (kantor pusat dan kantor cabang, jika ada).

“Dalam pelayanan perizinan berusaha, administrator KEK memfasilitasi pelaku usaha dimulai dari tahap permohonan perizinan sampai dengan tahap penyelesaian produk perizinan melalui layanan prioritas. Tahap awal yang perlu dipersiapkan oleh pelaku usaha yaitu melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran diantaranya KTP/NIK, surat kuasa apabila dikuasakan, NPWP pribadi dan perusahaan bagi perusahaan nonperseorangan, dan akta. Semua dapat dilampirkan melalui pelayanan investasi melalui sistem OSS (Online Single Submission),” jelas Teguh.

Ia menyebutkan, dalam pengajuan perizinan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, OSS Berbasis Risiko/Risk Based Approach (OSS-RBA) wajib digunakan oleh pelaku usaha, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, administrator KEK, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB). Ketentuan ini mulai berlaku sejak 4 Agustus 2021

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Keberatan Kepabeanan

“Tingkat risiko kegiatan usaha menjadi poin kunci dalam penerapan perizinan berusaha berbasis risiko. Tingkat risiko adalah hasil perkalian nilai bahaya dengan nilai potensi terjadinya bahaya. Tingkat risiko kegiatan usaha ditentukan berdasarkan tingkat risiko maksimum dari setidaknya salah satu aspek risiko. Sebagai contoh, dari 3 aspek risiko, keselamatan, kesehatan, lingkungan diketahui bahwa suatu kegiatan usaha dinilai berisiko tinggi ditinjau dari aspek keselamatan serta berisiko rendah ditinjau dari aspek kesehatan dan lingkungan tinggi. Dengan memerhatikan 3 aspek risiko, maka tingkat risiko kegiatan usaha tersebut adalah berisiko tinggi,” jelas Teguh.

Selain itu, perusahaan juga perlu melampirkan keterangan rencana kegiatan investasi. Untuk industri dapat berupa diagram alur produksi yang dilengkapi dengan penjelasan detail uraiannya. Sementara, untuk nonindustri bisa berupa uraian kegiatan yang akan dilakukan dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *