in ,

3 Hal yang Perusahaan Perlu Pahami saat Pengungkapan Ketidakbenaran SPT

Perusahaan Perlu Pahami saat Pengungkapan Ketidakbenaran SPT
FOTO: Tiga Dimensi

3 Hal yang Perusahaan Perlu Pahami saat Pengungkapan Ketidakbenaran SPT

Pajak.com, Jakarta – Pengungkapan ketidakbenaran atas pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan/Masa merupakan salah satu hak Wajib Pajak orang pribadi maupun badan. Berdasarkan pengalamannya, Tax Compliance & Audit Supervisor TaxPrime Fathiya Fadila mengungkapkan tiga hal yang perlu perusahaan pahami saat menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran atas pengisian SPT Masa/Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan.

Ia menekankan bahwa sebelum menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT, Wajib Pajak perlu mengetahui landasan hukumnya. Hak Wajib Pajak tersebut telah tertuang dalam amanah dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sementara, syarat pengajuan pengungkapan ketidakbenaran atas pengisian SPT Tahunan disempurnakan melalui Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan sebagai aturan turunan dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Fathiya mengutip, dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP dijelaskan bahwa pengungkapan ketidakbenaran atas pengisian SPT adalah laporan tersendiri yang disampaikan Wajib Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan laporan tersebut telah mencerminkan keadaan yang sebenarnya—dalam hal Wajib Pajak sudah tidak dapat lagi melakukan pembetulan atas SPT yang sedang dilakukan pengungkapan ketidakbenaran.

Simpelnya, ia menyimpulkan, ketika Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan, maka Wajib Pajak tidak dapat melakukan pembetulan SPT. Di sisi lain, Wajib Pajak dapat untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sepanjang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).

Baca Juga  Syarat dan Proses Pengajuan Banding Kepabeanan

“Pada dasarnya, kesempatan ini menguntungkan bagi Wajib Pajak. Apabila membiarkan kesalahan dalam melaporkan SPT dan tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran, maka Wajib Pajak tidak mempunyai opsi lain. Karena Wajib Pajak tidak dapat melakukan pembetulan atas SPT Tahunan yang telah terlapor (jika sudah masuk dalam tahap pemeriksaan). Wajib Pajak juga dapat terhindar dari potensi pajak yang lebih besar. Mengingat tarif dalam KMK (keputusan menteri keuangan) atas sanksi administrasi dalam proses pemeriksaan dan dalam proses pengungkapan ketidakbenaran pengisian lebih besar dalam proses pemeriksaan. Karena biasanya terdapat potensi pajak dari SPT Tahunan yang terlapor—memiliki potensi pajak yang lebih besar dibandingkan dengan keadaan yang sebenarnya. Belum lagi (potensi) soal ketidaksesuaian antara laporan Wajib Pajak dari sisi komersial dan fiskal,” ungkap Fathiya kepada Pajak.com, di Kantor TaxPrime Menara Kuningan, Jakarta, (23/2).

Kendati demikian, ia menekankan, pengungkapan ketidakbenaran atas SPT Masa/PPh Tahunan badan tidak akan menghentikan proses pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh DJP. Artinya, proses pemeriksaan tetap dilanjutkan untuk memastikan kebenaran dari pengungkapan yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan nantinya akan diterbitkan SKP (Surat Ketetapan Pajak) dengan mempertimbangkan pengungkapan ketidakbenaran dan perhitungan besaran pajak yang dibayarkan Wajib Pajak. Jadi, SKP yang diterbitkan akan mengikuti keadaan yang sebenarnya,” jelas Fathiya.

Ia pun membagikan tiga hal yang perlu dipahami dalam memanfaatkan hak Wajib Pajak ini. Pertama, segera melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT, apabila sudah terlambat untuk melakukan pembetulan atas SPT Masa ataupun SPT Tahunan PPh Badan. Namun, perusahaan harus memahami persyaratan utamanya.

Baca Juga  Insentif Kepabeanan Naik Jadi Rp 5,2 T

“Di tahap ini Wajib Pajak perlu mengetahui empat syarat yang harus dipenuhi dalam mengajukan pengungkapan ketidakbenaran atas pengisian SPT, yaitu Wajib Pajak harus menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran secara tertulis dan menandatanganinya. Wajib Pajak juga harus melampirkan perhitungan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang, SSP (Surat Setoran Pajak) atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang. SSP atau sarana administrasi lain yang dipersamakan ini sebagai bukti pelunasan sanksi administratif berupa denda sesuai dengan UU KUP Pasal 8 (3a) untuk bukti permulaan, Pasal 8 ayat (5) dalam tahap proses pemeriksaan, dan sesuai Pasal 61 ayat (3) PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 18 Tahun 2021,” urai Fathiya.

Kedua, melaporkan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Fathiya mengingatkan, apabila jumlah pajak terutang pada SPT Masa/Tahunan yang dilakukan pengungkapan ketidakbenaran lebih besar dari jumlah SPT yang sudah dilaporkan, maka terdapat sanksi administratif yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak.

“Memang benar, pengungkapan ketidakbenaran dapat menghemat biaya sanksi administrasi bagi Wajib Pajak tapi bisa juga menimbulkan risiko sebaliknya (apabila SPT Tahunan pengungkapan ketidakbenaran ternyata menghasilkan jumlah pajak terutang yang lebih besar),” tegasnya.

Ketiga, berkoordinasi dengan pihak KPP atau DJP dalam proses pemeriksaan dalam rangka melakukan pengungkapan ketidakbenaran SPT Masa/Tahunan. Secara simultan, Fathiya menekankan, Wajib Pajak juga penting memahami bahwa setiap pengungkapan ketidakbenaran atas SPT Masa/Tahunan akan dapat menyebabkan perubahan jumlah pajak terutang atau pajak yang masih harus dibayar, perubahan laba atau rugi fiskal, atau perubahan jumlah harta dan modal.

Baca Juga  Kurs Pajak 3 – 16 April 2024

“Ini sebenarnya sesuai dalam Pasal 8 UU KUP, disebutkan, walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan dan belum menerbitkan SKP, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil, atau bisa rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar, jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil, atau jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan,” ungkapnya.

Setelah penyampaian pengungkapan ketidakbenaran atas pengisian SPT Masa/Tahunan PPh badan, KPP akan melakukan penelaahan Menurut Fathiya, tidak ada ketentuan yang menyebutkan bahwa KPP harus memberitahukan secara tertulis mengenai diterimanya atau ditolaknya pengajuan tersebut.

“Kalau ditolak, kemungkinan yang terjadi adalah dari hasil SKP yang diterbitkan. Karena saat Wajib Pajak menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran, proses pemeriksaan itu tetap dilanjutkan dan atas hasil pemeriksaannya akan diterbitkan SKP dengan mempertimbangkan laporan tersendiri (atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT) serta memperhitungkan pajak yang terutang yang telah dibayar,” pungkas Fathiya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *