in ,

IKAPRAMA Bantu Wajib Pajak Terhindar dari Sanksi Keterlambatan SPT

Bantu Wajib Pajak Terhindar dari Sanksi Keterlambatan SPT
FOTO: Aprilia Hariani dan Diah Novianti Fadhilah

IKAPRAMA Bantu Wajib Pajak Terhindar dari Sanksi Keterlambatan SPT 

Pajak.com, Jakarta – Ikatan Alumni Prasetiya Mulya (IKAPRAMA) Financial Club sebagai salah satu Share Interest Group (SIG) memperkuat komitmennya untuk terus berkontribusi mengedukasi masyarakat dalam hal keuangan maupun perpajakan. Salah satunya, dengan kembali menggelar webinar yang dapat bantu Wajib Pajak terhindar dari sanksi keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.

Webinar terselenggara melalui kerja sama dengan Relawan Pajak Non-Mahasiswa Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II (Kanwil DJP Jaksel II) Debi Citra Dewi tim penyuluh Kanwil DJP Jaksel II, serta Pajak.com

Alumnus Universitas Prasetya Mulya, Pengurus IKAPRAMA Financial Club, dan Relawan Pajak Non-Mahasiswa Kanwil DJP Jaksel II Leander Resadhatu menjelaskan, webinar terselenggara karena berdasarkan data DJP per tanggal 18 Maret 2024, masih ada 8,45 juta Wajib Pajak orang pribadi yang belum melaporkan SPT tahunan.

“Kami berharap dengan adanya webinar ini Wajib Pajak dapat melaporkan SPT tahunan tepat waktu sehingga terhindar dari sanksi dan bunga. Ini merupakan kolaborasi yang sangat baik antara konsultan pajak dan tim penyuluh sehingga Wajib Pajak mendapatkan informasi yang komprehensif,” ungkap Resadhatu yang juga merupakan Partner RDN Consulting ini kepada Pajak.com (25/3).

Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas akhir penyampaian SPT tahunan Wajib Pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yakni 31 Maret 2023.

Baca Juga  IKAPRAMA dan RDN Consulting Dorong Kesiapan Wajib Pajak Gunakan “Core Tax”

Sementara itu, pelaporan SPT tahunan Wajib Pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yakni 30 April 2023. Bagi Wajib Pajak orang pribadi denda dikenakan sebesar Rp 100 ribu, sedangkan pada Wajib Pajak badan senilai Rp 1 juta.

Untuk menghindari denda tersebut, Debi pun menguraikan tahapan dalam melaporkan SPT tahunan bagi Wajib Pajak usaha mikro kecil menengah (UMKM). Pertama, pendaftaran akun DJPOnline yang perlu memiliki EFIN. Apabila Wajib Pajak lupa, bisa mendapatkan kembali Electronic Filing Identification Number (EFIN) secara on-line. Kedua, mengisi SPT tahunan menggunakan e-Form SPT Tahunan PPh orang pribadi (formulir 1770).

“Siapkan data harta, utang, anggota keluarga data pembayaran PPh final 0,5 persen, omzet, data identitas, dan penghitungan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak),” urainya.

Ketiga, mengirimkan SPT Tahunan PPh orang pribadi dengan formulir 1770 melalui e-Form. Keempat, Wajib Pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Sementara itu, tahapan pelaporan SPT tahunan bagi Wajib Pajak karyawan menggunakan formulir 177o SS. Debi mengingatkan, bedanya karyawan perlu meminta bukti potong dari pemberi kerja.

Baca Juga  RDN Consulting: Kemudahan Skema TER PPh 21 Dorong Kepatuhan Pajak

“Wajib Pajak juga bisa melaporkan SPT tahunan melalui e-Filing,” pungkasnya.

Acara ditutup dengan sesi tanya jawab. Penyuluh Kanwil DJP Jaksel II mengadakan one on one consultation, sehingga para peserta dapat berkonsultasi secara private atau dibantu dalam melaporkan SPT tahunannya secara on-line.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *