in ,

IKAPRAMA dan RDN Consulting Dorong Kesiapan Wajib Pajak Gunakan “Core Tax”

IKAPRAMA dan RDN Consulting
FOTO: Diah Novianti Fadhilah dan Aprilia Hariani

IKAPRAMA dan RDN Consulting Dorong Kesiapan Wajib Pajak Gunakan “Core Tax” 

Pajak.com, Jakarta – Ikatan Alumni Prasetiya Mulya (IKAPRAMA) Shared Interest Group (SIG) Financial Club berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II (Kanwil DJP Jaksel II), RDN Consulting, dan Pajak.com menggelar webinar bertajuk 1 Juli 2024: Dampak Implementasi Core Tax Administration System (CTAS) bagi Wajib Pajak. Alumnus Universitas Prasetya Mulya, Anggota IKAPRAMA Financial Club, dan Partner RDN Consulting Leander Resadhatu mengungkapkan, webinar ini diharapkan dapat mendorong kesiapan Wajib Pajak dalam menggunakan CTAS/Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax.

Seperti diketahui, DJP berencana mengimplementasikan core tax pada 1 Juli 2024 seirama dengan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023.

Adapun webinar ini diisi dengan pemaparan materi oleh Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Dokumentasi Kanwil DJP Jaksel II Siti Subardini dan Fungsional Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jaksell II Fransiska Yansye.

“Saat ini DJP melakukan sosialisasi fase pertama (Januari – April 2024) terkait dengan core tax. IKAPRAMA bekerja sama dengan Kanwil DJP Jaksel II untuk ikut mengedukasi Wajib Pajak dalam menghadapi perubahan proses bisnis perpajakan dalam core tax. Kami berharap dari teman-teman IKAPRAMA dan masyarakat umum memiliki pemahaman yang sama, sehingga nanti setelah aplikasinya dapat digunakan dengan lebih mudah,” ungkap Resadhatu kepada Pajak.com di sela-sela acara, dikutip (8/3).

Sebagai konsultan pajak, ia menilai bahwa core tax merupakan salah satu transformasi inovatif yang dilakukan oleh DJP. Pasalnya, DJP melakukan perancangan ulang dengan mengintegrasikan 21 proses bisnis dalam satu sistem aplikasi. Pengintegrasian tersebut diyakini semakin memberikan kemudahan layanan dan keadilan bagi Wajib Pajak.

Baca Juga  Lima Kemudahan Layanan “Core Tax” bagi Wajib Pajak

Core tax ini merupakan hal yang Wajib Pajak tunggu-tunggu. Karena lebih memudahkan Wajib Pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya dalam satu aplikasi saja, semua terintegasi dalam satu sistem saja. Kita ketahui sebelumnya bahwa DJP memiliki banyak aplikasi untuk Wajib Pajak. Namun yang perlu diperhatikan, karena ini merupakan sistem aplikasi, jadi penting bagi Wajib Pajak berhati-hati sebelum melakukan input data dan/atau informasi ke dalam sistem tersebut. Input yang salah, mungkin juga dapat menghasilkan kesalahan output yang berujung pada risiko perpajakan,” ujar Resadhatu.

Untuk memitigasi risiko itu, maka penting bagi Wajib Pajak memahami secara komprehensif penggunaan core tax sebagai sistem yang mudah, lengkap, akurat, dan mutakhir.

“Jelas keuntungan bagi Wajib Pajak adalah simplifikasi aplikasi. Wajib Pajak juga dapat melakukan monitor terkait dengan hak dan kewajiban perpajakannya, seperti adanya Tax Account Management (TAM). Dalam fitur TAM, Wajib Pajak dapat tahu nominal lebih bayar yang ada di sistem tersebut. Dengan satu aplikasi core tax Wajib Pajak dapat mengakomodir seluruh kebutuhan dalam menjalankan kewajibannya,” imbuh Resadhatu.

Secara garis besar pemateri juga mengungkapkan value kemudahan proses binis dalam core tax bagi Wajib Pajak, meliputi pertama, kemudahan pendaftaran yang dapat dilakukan melalui berbagai saluran elektronik dan memvalidasinya dengan sumber data. Bahkan, Wajib Pajak orang pribadi bisa registrasi dengan simpel dengan melakukan aktivasi atau pemadanan NIK saja.

Kedua, pembayaran pajak menjadi antiribet dengan adanya kode billing multi akun. Jadi, satu kode billing untuk satu Surat Pemberitahuan (SPT) unifikasi atau ketetapan. Terdapat pula pelayanan otomasi untuk pemindahbukuan dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Baca Juga  Manfaat “Taxpayer Account Management” bagi Wajib Pajak

Ketiga, adanya Taxpayer Portal atau akun Wajib Pajak yang bisa digunakan sebagai tempat pencatatan, penyimpanan, dan penyampaian data/informasi, termasuk dokumen terkait pelaksanaan hak maupun pemenuhan kewajiban perpajakan.

Keempat, terdapat fitur riwayat transaksi atau TAM. Layanan ini akan memudahkan Wajib Pajak mengetahui kondisi saldo dan transaksi perpajakan. Layanan TAM didukung oleh otomasi sistem akuntansi sesuai regulasi dan standar akuntansi perpajakan.

Kelima, kemudahan menyampaikan SPT tahunan/masa karena didukung oleh pengintegrasian proses mulai dari fitur e-Faktur, e-Bupot, e-Statement, pelaporan, pengolahan, hingga proses pembayaran pajak. Layanan kemudahan pelaporan SPT tahunan/masa turut didukung dengan prepopulasi dan validasi untuk mengurangi kesalahan melaporkan.

Keenam, kemudahan interaksi Wajib Pajak dan DJP melalui perluasan kanal yang terintegrasi; simplifikasi; persyaratan permohonan, termasuk fitur e-tracking untuk mengetahui status permohonan Wajib Pajak.

DJP menegaskan bahwa core tax merupakan proyek redesain dan reengineering proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commersial Off The Shelf (COTS) disertai dengan basis data perpajakan sehingga sistem perpajakan menjadi mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti.

Core tax yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan ini juga akan mengintegrasikan proses bisnis pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, Compliance Risk Management (CRM), business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, nonkeberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, hingga knowledge management.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *