in ,

Sri Mulyani: Sekitar 40 Ribu Pegawai DJP Sedang Dilatih Operasikan “Core Tax”

Sri Mulyani: Sekitar 40 Ribu Pegawai DJP
FOTO: KLI Kemenkeu

Sri Mulyani: Sekitar 40 Ribu Pegawai DJP Sedang Dilatih Operasikan “Core Tax”

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax administration system (CTAS)/core tax akan diimplementasi pada Juli tahun 2024. Untuk itu, Sri Mulyani memastikan bahwa sekitar 40 ribu pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang dilatih mengoperasikan sistem yang menjadi bagian dari Reformasi Perpajakan Jilid III tersebut.

“Sistem ini tidak hanya install sebuah software, namun bagaimana mengubah cara kerja DJP. Dalam hal ini, melatih kembali lebih dari 40 ribu jajaran pajak (DJP) di seluruh Indonesia. Ini menjadi salah satu target kita yang masih berlangsung dan harus dilakukan,” ujar Sri Mulyani kepada awak media dalam acara Mandiri Investment Forum 2024, di kawasan Jakarta Selatan, dikutip Pajak.com, (6/3).

Ia mengungkapkan, saat ini pembangunan core tax masih  memasuki tahapan penyempurnaan, terutama dari kontraktor yang menjalankannya. Sebagai informasi, DJP melakukan pengadaan pengembangan core tax melalui Pricewaterhouse Coopers Consulting Indonesia (PwC Indonesia) yang dipilih sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 939/KMK.03/2019 pada 27 Desember 2019.

“Kami memastikan sistem yang dibangun sesuai dengan pengadaan yang kita inginkan, dan nanti akan diuji coba, dan menyiapkan anak buah yang paling penting. Kita berharap core tax berjalan pada pertengahan tahun ini, tapi segala sesuatu sedang disempurnakan terutama dari kontraktor yang menjalankannya,” ungkap Sri Mulyani.

Ia optimistis, core tax menjadi motor perubahan berbagai aspek perpajakan dan diiringi dengan penguatan sisi administrasi, antara lain penguatan proses bisnis, regulasi, sumber daya manusia (SDM), dan penggunaan teknologi informasi. Core tax diproyeksi mampu membantu pemerintah mencapai target penerimaan perpajakan sebesar Rp 2.280,3 triliun – Rp 2.355,8 triliun pada tahun 2024.

Baca Juga  Lima Kemudahan Layanan “Core Tax” bagi Wajib Pajak

Pada kesempatan berbeda, Dirjen Pajak Suryo Utomo juga memastikan bahwa seluruh pegawai DJP tengah jalani pelatihan untuk penerapan core tax. 

“Sekarang kami sedang melakukan training terhadap seluruh pegawai di seluruh Indonesia, jadi insyaallah di 2024 dapat kita jalankan. Untuk menjalankan core tax, otomatis regulasi, SDM, dan organisasi juga menjadi salah satu bagian yang harus kami lakukan perbaikan dan pengembangan. Insyaallah, semuanya terhubung dengan implementasi di pertengahan tahun 2024,” ujar Suryo dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ia menambahkan, core tax tidak dapat berfungsi maksimal apabila tidak didukung oleh data dan informasi, serta interoperabilitas dengan sistem lain di luar DJP. Untuk itu, DJP sedang mengembangkan interoperabilitas dengan 89 entitas, baik internal maupun eksternal.

“Paling sangat diperlukan adalah data dan informasi dari para pihak, ini terus kami kejar sehingga dapat terhubung dengan baik saat core tax diimplementasikan, Saat ini core tax sudah sebagian besar terkoneksi (dengan) entitas, terdiri dari perbankan dan institusi lain sebagai authorized billing channel dan untuk perolehan data informasi, bukti, dan keterangan (IBK). Ada juga Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), pengguna Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), hingga entitas terminal peti kemas. Ini keinginan kita, core tax dapat meningkatkan kepatuhan dan tax ratio,” imbuh Suryo.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *