in ,

Lima Kemudahan Layanan “Core Tax” bagi Wajib Pajak

Lima Kemudahan Layanan “Core Tax”
FOTO: IST

Lima Kemudahan Layanan “Core Tax” bagi Wajib Pajak

Pajak.com, Lombok Barat – Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Iwan Djuniardi mengungkapkan, Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax memiliki keunggulan utama, yakni adanya taxpayer portal/taxpayer account management (TAM) alias akun khusus Wajib PajakDengan demikian, setidaknya ada lima kemudahan layanan pada core tax yang rencananya bisa dimanfaatkan Wajib Pajak mulai 1 Juli 2024 mendatang.

“Aplikasi tax payer portal terintegrasi dengan semua layanan dengan mengedepankanuser experiencedalam memberikan kemudahan pemenuhan hak dan kewajiban.Core tax ini akan lebih akuntabel, masyarakat bisa mengetahui apa yang dilakukan atau apa saja (data) yang dimiliki oleh DJP, sehingga semua transparanCore tax membuat sistem perpajakan menjadi lebih adil, karena data bagus, sistem bagustreatment kepada Wajib Pajak bisa jauh lebih fair,” ungkap Iwan kepada Pajak.com di sela-sela acara Media Gathering, di Lombok Barat Nusa Tenggara Barat (NTB), (26/10).

Baca Juga  DJP dan Australia Sepakat Tingkatkan Deteksi Potensi Kewajiban Pajak Kripto

Pertama, dengan core tax perdaftaran akan jauh lebih mudah karena dapat diberlakukan oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak/KPP (borderless). Artinya, Wajib Pajak tidak perlu lagi datang ke KPP tempat domisili.

“Wajib Pajak akan mudah karena telah (terintegrasi melalui pelbagai saluran atau multi-channel dan tervalidasi dengan sumber data(single source of truth). Terlebih saat ini NIK (Nomor Induk Kependudukan) sudah menjadi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak),” jelas Iwan.

Keduapengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi maupun badan jauh lebih mudah, yakni dilakukan secara prepopulated. Hal ini karena semua data dan/atau informasi yang diperlukan dalam mengisi SPT Tahunan sudah tersedia dalam akun Wajib Pajak (tax payer portal).

“Semua pajak-pajak yang dipotong oleh pemberi kerja akan masuk ke dalam SPT Tahunan PPh. Jadi, walaupun kelihatannya rumit, pada dasarnya nanti tinggal klik-klik atau tinggal konfirmasi saja. Tapi sistem prepopulated ini baru bisa dipakai pada 2025 mendatang karena pemerintah harus melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada Wajib Pajak Apalagi prepopulated form-nya berbeda,” jelas Iwan.

Baca Juga  Langgar Pajak, Rekanan Smelter Nikel Dikirim ke Kejati Sultra

Ketiga, core tax membuat pembayaran pajak jauh lebih mudah karena akan tersedia satu kode billing untuk pengisian SPT unifikasi. Bahkan, sistem baru yang dibangun sejak sekitar 2016 ini memfasilitasi pemindahbukuan, pengambilan pendahulan, dan imbalan bunga.

Keempat, Wajib Pajak mudah dalam melihat data saldo pembayaran pajak. Sebab sejatinya, tax payer account membuat profil Wajib Pajak diketahui secara komprehensif. 

Core taxdidukung sistem akuntansi sesuai regulasi SAP dan otomasi transparansi guna memudahkan Wajib Pajak mengetahui kondisi saldo dan transaksi pajaknya,” ungkap Iwan.

Kelima, kendati semua berbasis teknologi, bukan berarti DJP berhenti melakukan edukasi dan penyuluhanCore taxjustru menyediakan layanan dan edukasi yang semakin interaktif.

Baca Juga  Mengenal “Treaty Shopping”, Dampak, dan Langkah Pencegahannya

“Kemudahan interaksi Wajib Pajak dan DJP melalui perluasan kanal terintegrasi. Di sisi lain, penyediaan edukasi juga tersegmentasi berdasarkan kebutuhan Wajib Pajak, sehingga layanan menjadi lebih cepat, efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum,” pungkas Iwan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *