in ,

Begini Proses Penagihan Pajak dalam “Core Tax”

Proses Penagihan Pajak dalam “Core Tax”
FOTO: IST

Begini Proses Penagihan Pajak dalam “Core Tax”

Pajak.com, Jakarta – Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax membuat seluruh proses administrasi perpajakan terotomatisasi dan terintegrasi, termasuk saat melakukan penagihan pajak. Mengutip pemaparan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Pajak.com akan menguraikan proses penagihan pajak dalam core tax. 

Apa itu “core tax”?

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018, core tax merupakan teknologi informasi yang akan mendukung pelaksanaan tugas DJP dalam automasi proses bisnis, mulai dari pemrosesan Surat Pemberitahuan (SPT), dokumen perpajakan, pembayaran pajak, hingga penagihan.

Selanjutnya, terdapat pula pengintegrasian pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan (bukper) dan penyidikan, Compliance Risk Management (CRM), business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, serta knowledge management. 

Rencananya, core tax diimplementasikan oleh DJP pada pertengahan tahun 2024.

Apa itu penagihan pajak?

Merujuk Pasal 1 Ayat 9 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP), penagihan pajak adalah serangkaian tindakan yang dilakukan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.  

Apa dasar penagihan pajak?

Pasal 45 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 menetapkan dasar penagihan pajak berupa:

  • Surat Tagihan Pajak (STP);
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
  • Surat Keputusan Pembetulan;
  • Surat Keputusan Persetujuan Bersama;
  • Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali; dan
  • Jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah. Adapun jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah adalah jumlah sanksi administratif berupa bunga, denda, atau kenaikan. Sesuai dengan Pasal 45 ayat (2) PP Nomor 50 Tahun 2022, termasuk dalam jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah adalah pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. Dasar penagihan pajak tersebut harus dilunasi dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterbitkan.
Baca Juga  Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk dan Serahkan Alat Belajar Tunanetra

Proses penagihan pajak di “core tax”

A. Persiapan penagihan

  • Manajemen tunggakan pajak, yaitu proses yang berkaitan dengan pengelolaan data utang pajak. Wajib Pajak dapat mengetahui informasi besarnya utang pajak pada menu ‘Portal Wajib Pajak’ dalam core tax. Atas utang pajak yang belum dibayar, maka akan dilakukan tindakan penagihan pajak;
  • Automated collection notice, yakni kegiatan pemberian informasi utang pajak kepada Wajib Pajak dengan menggunakan layanan contact center. Hal ini bertujuan untuk mengingatkan Wajib Pajak agar melunasi utang pajaknya serta meningkatkan kepatuhan pembayaran atas kewajibannya. Proses dilakukan tersebut berlaku atas utang pajak yang melewati jatuh tempo pembayaran sampai dengan sebelum diterbitkan Surat Paksa; dan
  • Pengangsuran atau penundaan pembayaran utang pajak, yaitu hak
  • Wajib Pajak atau wakil atau kuasanya untuk mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaaan utang pajak yang masih belum dilunasi. Perlu digarisbawahi, pengajuan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang pajak juga harus disertai dengan jaminan aset berwujud minimal senilai besarnya utang pajak yang diajukan.
Baca Juga  IKAPRAMA dan IKPI Jaksel Gelar Bimtek Persiapan Hingga Tahapan Pelaporan SPT Badan

B. Pelaksanaan penagihan:

  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menetapkan dasar penagihan diberikan kepada Wajib Pajak;
  • Jatuh tempo dasar penagihan adalah satu bulan sejak terbit. Apabila dalam jangka waktu tersebut, penanggung pajak tidak mengajukan permohonan angsuran/penundaan dan tidak melunasi hingga jatuh tempo, maka setelah lewat waktu tujuh hari sejak jatuh tempo, KPP akan dikeluarkan Surat Teguran;
  • KPP mengeluarkan Surat Paksa setelah lewat waktu 21 hari sejak diterbitkannya Surat Teguran oleh juru sita secara langsung—apabila penanggung pajak belum melunasi utang pajaknya;
  • Pejabat lelang KPP akan melakukan pengumuman lelang apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal penyitaan, penanggung pajak belum juga melunasi utang pajak dan biaya penagihannya;
  • Pencegahan Wajib Pajak untuk keluar negeri dengan batas waktu 30 hari; dan
  • KPP akan melakukan penyanderaan apabila Wajib Pajak tidak kunjung melunasi pajaknya.

Otomasi pengiriman dokumen-dokumen terkait dengan penagihan akan disampaikan ke ‘Portal Wajib Pajak’ di core tax; e-mail resmi yang terdaftar;  disampaikan langsung; atau melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. Adapun surat tersebut adalah sebagai berikut:

  • Surat Teguran;
  • Berita Acara terkait Pelaksanaan Tindakan Penagihan;
  • Berita Acara Penyampaian Surat Paksa; dan
  • Berita Acara Penyitaan.
Baca Juga  Pajak Sepatu Impor Picu Somasi Ke Bea Cukai dan DHL

Penyampaian permohonan terkait penagihan pajak di “core tax”

Di sisi lain, Wajib Pajak pun dapat mengajukan permohonan terkait dengan penagihan pajak melalui ‘Portal Wajib’ Pajak dalam core tax; ke KPP; atau lewat pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. Adapun surat tersebut adalah:

  • Permohonan pencabutan blokir;
  • Permohonan pencabutan sita;
  • Permohonan pembatalan lelang;
  • Permohonan rehabilitasi nama baik dan pemberian ganti rugi;
  • Permohonan pembetulan dan pembatalan dokumen penagihan pajak;
  • Permohonan pencabutan pencegahan;
  • Permohonan pelepasan penyanderaan; dan
  • Surat pengakuan utang pajak.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *