in ,

IKAPRAMA dan IKPI Jaksel Gelar Bimtek Persiapan Hingga Tahapan Pelaporan SPT Badan

IKPI Jaksel Gelar Bimtek Persiapan Hingga Tahapan Pelaporan SPT Badan
FOTO: Aprilia Hariani

IKAPRAMA dan IKPI Jaksel Gelar Bimtek Persiapan Hingga Tahapan Pelaporan SPT Badan

Pajak.com, Jakarta – Ikatan Alumni Prasetiya Mulya (IKAPRAMA) Financial Club sebagai salah satu Share Interest Group (SIG), menggandeng Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Selatan (Jaksel) untuk gelar bimbingan teknis (bimtek) persiapan hingga tahapan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan.

Kegiatan yang didukung oleh Pajak.com ini dilaksanakan melalui webinar yang diikuti oleh sekitar 85 peserta.

“Tujuan dari diadakan kegiatan hari ini adalah dalam rangka menjaga tujuan awal dari pembentukan IKAPRAMA, yaitu misi sosial di dalam setiap kegiatannya. Pada kesempatan ini misi sosialnya adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat, pada khususnya Wajib Pajak badan dalam rangka pelaporan SPT tahunan secara baik dan benar,” jelas Alumnus Universitas Prasetiya Mulya, Pengurus IKAPRAMA Financial Club, dan Relawan Pajak Non-Mahasiswa Kanwil DJP Jaksel II Leander Resadhatu, (19/4).

Ia mengapresiasi kontribusi IKPI Cabang Jaksel dalam bimtek ini. Sebagai organisasi konsultan pajak terbesar di Indonesia, anggota IKPI telah memiliki pengetahuan dan pengalaman yang baik. Untuk itu, IKAPRAMA dan IKPI Cabang Jaksel berupaya mengedukasi Wajib Pajak badan agar terhindar dari sanksi administrasi keterlambatan pelaporan SPT tahunan.

Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Wajib Pajak badan yang melaporkan SPT tahunan lewat dari 30 April akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta.

Baca Juga  IKAPRAMA Bantu Wajib Pajak Terhindar dari Sanksi Keterlambatan SPT

“Saya sebagai pengurus IKAPRAMA SIG Financial Club wajib memberikan yang terbaik bagi alumni kami dan masyarakat umum, maka kita pilihlah IKPI sebagai mitra kami pada kegiatan ini,” tambah Resadhatu.

Materi awal diisi oleh anggota IKPI Cabang Jaksel Eddy Tamrin. Ia menjelaskan bahwa SPT Tahunan PPh merupakan formulir yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran PPh, objek pajak PPh, bukan objek pajak PPh, harta dan kewajiban.

Persiapan yang perlu dilakukan oleh Wajib Pajak sebelum melaporkan SPT adalah laporan keuangan; penghitungan peredaran bruto dan pembayaran, khusus Wajib Pajak usaha mikro kecil menengah (UMKM); laporan debt to equity ratio dan utang swasta luar negeri, khusus Wajib Pajak berstatus perseroan terbatas/PT yang membebankan utang; ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal, khusus Wajib Pajak dengan transaksi hubungan istimewa; laporan penyampaian country by country report; daftar nominatif biaya entertainment; daftar nominatif biaya promosi; dan laporan tahunan penerimaan negara dari kegiatan hulu minyak dan/atau gas bumi, khusus Wajib Pajak sektor minyak dan/atau gas.

Pada kesempatan yang sama, anggota IKPI Cabang Jaksel Faryanti Tjandra menyarankan agar Wajib Pajak melaporkan SPT tahunan badan melalui e-Form, yakni formulir SPT elektronik dalam bentuk file atau portable document format (PDF). Dengan demikian, Wajib Pajak dapat mengisi SPT tahunan secara off-line sebelum di-submit.

“Pengisian SPT tahunan dapat dilanjutkan sewaktu-waktu dari sebelumnya,” tambah Eddy.

Baca Juga  IKAPRAMA dan RDN Consulting Dorong Kesiapan Wajib Pajak Gunakan “Core Tax”

Sementara itu, teknis tahapan pengisian SPT tahunan dipaparkan oleh anggota IKPI Cabang Jaksel lainnya, yaitu Fitria Idris. Ia memerinci tahapan pengisian SPT tahunan badan melalui e-Form adalah sebeagai beriku:

  • Isi profil Wajib Pajak;
  • Buka database Wajib Pajak. Apabila database masih baru, maka akan diminta untuk mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Dalam menu ‘Profil Wajib Pajak’, silakan isi setiap halamannya dan klik ‘Simpan’;
  • Klik ‘Program’ dan buat ‘SPT Baru’;
  • Pilih ‘Tahun Pajak’ dan ‘Status’.
  • Klik ‘Buat’ dan ‘program’;
  • Pilih ‘Buka SPT yang Ada’ dan isi tahun pajak;
  • Pilih ‘Buka SPT Untuk Diedit Kembali/Revisi’;
  • Klik ‘OK’;
  • Isi laporan keuangan. Dalam tahap ini Wajib Pajak badan harus bersiap mengisi berbagai lampiran terkait;
  • Lanjut isi bagian induk SPT tahunan. Pada bagian ini, isi ‘Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan’. Transkrip tersebut berisi ringkasan dari akun-akun laporan neraca dan laporan laba rugi;
  • Perhatikan nama-nama akun sudah ditentukan. Apabila ada nama akun yang beda dengan yang ada di laporan keuangan, maka sesuaikan berdasarkan kategorinya. Hal ini bertujuan agar hasil akhirnya seimbang (balance);
  • Jika status SPT Kurang Bayar, maka perlu dilunasi terlebih dahulu dengan mengisi kode Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN);
  • Cantumkan kode verifikasi yang dikirim melalui e-mail terdaftar; dan
  • Setelah itu, klik ‘Submit’ untuk pelaporan SPT tahunan badan.

Dalam acara ini IKPI Cabang Jaksel juga memberikan sesi one on one bagi Wajib Pajak badan yang membutuhkan sesi lebih mendalam terkait dengan pelaporan SPT tahunan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *